Header Ads

Pemerintah Tegaskan Masyarakat Wajib Divaksin Covid-19

sinarkepri.co.id.JAKARTA- Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 wajib bagi seluruh rakyat Indonesia. Kewajiban mengenai vaksinasi telah tertuang dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, salah satunya UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penyakit Menular. Pasal 5 UU tersebut mengatur bahwa pencegahan dan pengebalan atau imunisasi merupakan tindakan yang dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada orang yang belum sakit, tetapi mempunyai risiko terkena penyakit. "Jadi, berdasarkan UU ini (vaksinasi) adalah wajib. Karena pertama, kalau dia tidak diwajibkan tentu nanti akan menimbulkan bahaya kepada masyarakat yang lain," kata Airlangga dalam sebuah diskusi daring, Jumat (8/1/2021). Rencananya, vaksinasi dimulai pada pekan depan. Total akan ada 182 juta atau 70 persen penduduk Indonesia yang divaksin secara bertahap. Pada tahap pertama, vaksin akan diperuntukkan bagi para pejabat publik seperti presiden dan kepala daerah. "( Vaksinasi) minggu depan itu akan dimulai oleh Bapak Presiden, kemudian dilanjutkan oleh gubernur, wali kota, dan bupati," ujar Airlangga. Vaksinasi kemudian berlanjut kepada 1,3 juta tenaga kesehatan, lalu kepada 17,4 juta petugas pelayan publik. Kemudian, lansia sejumlah 21,5 juta, masyarakat yang berada di daerah zona merah Covid-19 sebanyak 63,9 juta, dan masyarakat lainnya yang berjumlah 77,4 juta. Dengan banyaknya jumlah penduduk yang harus divaksin, kata Airlangga, pemerintah membutuhkan 426 juta dosis vaksin. Pemerintah pun telah menjalin kerja sama dengan berbagai perusahaan vaksin di dunia untuk melakukan pengadaan vaksin. Selain Sinovac, pemerintah juga bekerja sama dengan AstraZeneca, GAVI, dan Pfizer. Tak hanya itu, lanjut dia, pemerintah kini tengah berupaya mengadakan vaksin buatan negeri yang diberi nama Merah Putih. "Di tahun 2022 diharapkan sudah ada vaksin-vaksin yang diproduksi di dalam negeri akan bisa masuk ke masyarakat", kata Arlangga. "Arahan Bapak Presiden ini diselesaikan dalam waktu satu tahun" tutur Menteri Koordinator bidang Perekonomian itu (Kompas.com)
Diberdayakan oleh Blogger.