Header Ads

Ditresnarkoba Polda Kepri


Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Seberat 100,56Gram
Sinarkepri.co.id.Batam-Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri di bawah pimpinan AKBP Arthur Sitindaon, SH., MH., berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka dikarenakan atas kepemilikan Narkotika jenis sabu, tersangka diamankan saat berada di Di Pinggir Jalan Patimura Kabil Kec. Nongsa Kota Batam pada Senin tanggal 11 Mei 2020.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H mengatakan "Berawal dari informasi yang didapatkan tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri bergerak menuju ke Jalan Patimura Kabil Kec. Nongsa, Kota Batam dan pada jam 23.00 wib tim melakukan upaya paksa yakni melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dengan inisial DA alias D  Dikarenakan telah memiliki, menyimpan Narkotika jenis sabu seberat 100,56 Gram (seratus koma lima puluh enam) yang disimpan didalam bungkusan plastik”, Jelas Dirresnarkoba Polda Kepri.

"Setelah berhasil mengamankan para tersangka dan barang bukti, Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan dan pengembangan terkait jaringan lain dari para tersangka", tutur Dirresnarkoba Polda Kepri.

Atas perbuatan nya tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat  6 tahun atau paling lama 20 tahun dan dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, jelas Kabid Humas Polda Kepri.








Diberdayakan oleh Blogger.