Warga Kontak Dengan PDP
Sebaiknya
Karantina Mandiri
Sinarkepri.co.id.Tanjungpinang-Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tanjungpinang
mengimbau warga yang melakukan kontak langsung dengan Ti, salah seorang Pasien
Dalam Pengawasan melakukan karantina mandiri. Juru Bicara Gugus Tugas
Percepatan Penanganan COVID-19 Tanjungpinang, Rustam, di Tanjungpinang, Minggu,
mengatakan, Ti memiliki gejala yang sama dengan penderita COVID-19 sehingga
diisolasi di RSUP Kepri pada 24 April 2020.
"Tadi malam pasien tersebut meninggal dunia," katanya Minggu
(26/04).
Ti sempat menjalani perawatan medis
lainnya sebelum diisolasi. Namun hanya selama tiga hari berada di ruang bedah
RSUP Kepri. Kemudian pulang ke rumahnya. Setelah tiga hari berada di rumahnya,
Ti demam, kemudian diinfus oleh perawat di rumahnya. Ti akhirnya dibawa ke RSUP Kepri pada 24
April 2020 pukul 23.00 WIB. Sehari kemudian dirawat di ruang isolasi RSUP Kepri
hingga meninggal dunia. "Karena
yang bersangkutan dimasukkan PDP mestinya memiliki gejala covid," katanya,
yang juga Kadis Kesehatan Tanjungpinang.
Rustam mengatakan sebaiknya
seluruh warga yang merasa pernah melakukan kontak dengan Ti mengkarantina
dirinya sendiri selama 14 hari sambil menunggu hasil lab PCR. Ti
dimasukkan sebagau PDP, karena memiliki gejala gejala COVID-19 yakni
demam, batuk dan sesak nafas. Orang kontak erat dengan PDP merupakan orang
dalam pemantauan (ODP). Oleh karena itu, kata dia terhadap ODP ini
hendaknya melakukan isolasi mandiri di rumah sekurang-kurangnya 14 hari sejak
kontak dengan yang bersangkutan. Jika ada tanda dan gejala Covid-19 segera
melaporkan ke Dinkes. "Kontak dekat perlu isolasi mandiri 14 hari. Besok
pagi kita lakukan rapid test di Kantor Dinkes Tanjungpinang (bekas Kantor Lurah
Melayu Kota Piring," ucapnya. (diskominfo
kepri)
========================================================================
========================================================================
Kemenag
Kepri :
Pembayaran Zakat Fitrah Dapat Dilakukan Via Online
Sinarkepri.co.id.TANJUNGPINANG - Kementerian Agama Provinsi Kepri mengatakan ditengah
pandemi Covid-19 ini, pihaknya menyarankan masyarakat Kepri untuk melakukan
pembayaran zakat fitrah melalui sistem online baik ATM maupun mobile banking. Hal ini disampaikan Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepri H Muchlisuddin di Tanjungpinang, Senin
(27/4).
"Untuk pembayaran zakat, sesuai
aturan menteri Agama dapat dilakukan via online melalui mobile banking dan
ATM," ungkap Muchlisuddin.
Muchlisuddin mengatakan saat ini
BAZNAS Provinsi Kepri juga telah melakukan penerapan pembayaran zakat secara
online tersebut. "Namun, untuk sebagian
masyarakat yang mungkin tidak memiliki mobile banking dan lainnya, juga masih
dapat membayarnya dengan cara manual namun dengan catatan tidak berkerumun dan
tetap menaati sosial distancing," tegas Muchlisuddin.
Tak hanya di Baznas saja, lanjut Muchlisuddin
masyarakat juga masih bisa membayar zakat secara langsung atau diberikan ke
Mesjid-mesjid dengan mengikuti aturan tidak berkerumun dan berkumpul pastinya. "Tak hanya saat membayar saja,
membagikannya pun harus sesuai aturan yang diberikan tidak berkumpul dan
berkerumun," ujar Muchlisuddin. Salah satunya, lanjut Muchlisuddin
pihaknya telah meminta agar pihak Baznas untuk melibatkan seluruh bagian untuk
membagikan zakat secara door to door langsung. "Sehingga dengan begitu dapat
menghindari kerumunan dan diharapkan mampu memutuskan mata rantai penyebaran
virus Covid-19 yang terjadi saat ini," ungkap Muchlisuddin lagi. (diskominfo kepri)