Header Ads

Warga Kontak Dengan PDP


Sebaiknya Karantina Mandiri
Sinarkepri.co.id.Tanjungpinang-Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tanjungpinang mengimbau warga yang melakukan kontak langsung dengan Ti, salah seorang Pasien Dalam Pengawasan melakukan karantina mandiri. Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tanjungpinang, Rustam, di Tanjungpinang, Minggu, mengatakan, Ti memiliki gejala yang sama dengan penderita COVID-19 sehingga diisolasi di RSUP Kepri pada 24 April 2020.  "Tadi malam pasien tersebut meninggal dunia," katanya Minggu (26/04).
        Ti sempat menjalani perawatan medis lainnya sebelum diisolasi. Namun hanya selama tiga hari berada di ruang bedah RSUP Kepri. Kemudian pulang ke rumahnya. Setelah tiga hari berada di rumahnya, Ti demam, kemudian diinfus oleh perawat di rumahnya.  Ti akhirnya dibawa ke RSUP Kepri pada 24 April 2020 pukul 23.00 WIB. Sehari kemudian dirawat di ruang isolasi RSUP Kepri hingga meninggal dunia.  "Karena yang bersangkutan dimasukkan PDP mestinya memiliki gejala covid," katanya, yang juga Kadis Kesehatan Tanjungpinang.
        Rustam mengatakan sebaiknya seluruh warga yang merasa pernah melakukan kontak dengan Ti mengkarantina dirinya sendiri selama 14 hari sambil menunggu hasil lab PCR. Ti dimasukkan sebagau PDP,  karena memiliki gejala gejala COVID-19 yakni demam, batuk dan sesak nafas. Orang kontak erat dengan PDP merupakan orang dalam pemantauan (ODP).  Oleh karena itu, kata dia terhadap ODP ini hendaknya melakukan isolasi mandiri di rumah sekurang-kurangnya 14 hari sejak kontak dengan yang bersangkutan. Jika ada tanda dan gejala Covid-19 segera melaporkan ke Dinkes. "Kontak dekat perlu isolasi mandiri 14 hari. Besok pagi kita lakukan rapid test di Kantor Dinkes Tanjungpinang (bekas Kantor Lurah Melayu Kota Piring," ucapnya. (diskominfo kepri)

========================================================================
 



Kemenag Kepri : 
 Pembayaran Zakat Fitrah Dapat Dilakukan Via Online

Sinarkepri.co.id.TANJUNGPINANG - Kementerian Agama Provinsi Kepri mengatakan ditengah pandemi Covid-19 ini, pihaknya menyarankan masyarakat Kepri untuk melakukan pembayaran zakat fitrah melalui sistem online baik ATM maupun mobile banking.  Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepri H Muchlisuddin di Tanjungpinang, Senin (27/4).
"Untuk pembayaran zakat, sesuai aturan menteri Agama dapat dilakukan via online melalui mobile banking dan ATM," ungkap Muchlisuddin.
            Muchlisuddin mengatakan saat ini BAZNAS Provinsi Kepri juga telah melakukan penerapan pembayaran zakat secara online tersebut.   "Namun, untuk sebagian masyarakat yang mungkin tidak memiliki mobile banking dan lainnya, juga masih dapat membayarnya dengan cara manual namun dengan catatan tidak berkerumun dan tetap menaati sosial distancing," tegas Muchlisuddin.
        Tak hanya di Baznas saja, lanjut Muchlisuddin masyarakat juga masih bisa membayar zakat secara langsung atau diberikan ke Mesjid-mesjid dengan mengikuti aturan tidak berkerumun dan berkumpul pastinya.    "Tak hanya saat membayar saja, membagikannya pun harus sesuai aturan yang diberikan tidak berkumpul dan berkerumun," ujar Muchlisuddin.  Salah satunya, lanjut Muchlisuddin pihaknya telah meminta agar pihak Baznas untuk melibatkan seluruh bagian untuk membagikan zakat secara door to door langsung. "Sehingga dengan begitu dapat menghindari kerumunan dan diharapkan mampu memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19 yang terjadi saat ini," ungkap Muchlisuddin lagi. (diskominfo kepri)
















Diberdayakan oleh Blogger.