Cegah Penularan Covid-19,
Dinas
Perkim Tanjungpinang Keluarkan Kebijakan Bagi Peziarah
Aktifitas ziarah makan menyambut
Ramadhan di Pemakaman Umum di Tanjungpinang tahun lalu. Dinas Perkim, Kawasan
Pemukiman, Kebersihan dan Pertamanan Kota Tanjungpinang mengeluarkan kebijakkan
bagi peziarah menyambut Ramadhan di tengah Pandemi Covid-19 Foto Oleh :
Asiik3
Sinarkepri.co.id.Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Perumahan
Rakyat, Kawasan Pemukiman, Kebersihan dan Pertamanan mengeluarkan kebijakan
bagi peziarah di masa Pandemi Covid-19. Kepala
Dinas Perkim, Kawasan Pemukiman, Kebersihan dan Pertamanan (Perkim)
Tanjungpunang, Djasman menejelaskan, kebijakan itu telah disampaikan kepada
seluruh Lurah di Tanjungpinang.
Seluruh kelurahan di Tanjungpinang
diminta mengawasi kegiatan ziarah kubur di wilayahnya masing-masing. Poin yang diatur, peziarah dibatasi hanya 3
orang, diwajibkan memakai masker, menjaga jarak 1,5 meter, dan dibatasi selama
20 menit untuk membersihkan makam dan mengirimkan doa. "Kebijakan ini untuk menyikapi kondisi
Pandemi Virus Corona yang sedang mewabah," ujar Djasman, Rabu (22/4).
Pihaknya dikatakan Djasman tidak bisa
melarang mengingat ziarah makan telah menjadi tradisi, khususnya di Kota
Tanjungpinang. "Meskipun
dilarang, kita yakin pasti ada saja masyarakat yang 'curi-curi' untuk
berziarah," ungkapnya. Djasman
berharap warga, khususnya umat muslim dapat memaklumi kebijakan ini. Pihaknya
dia sebut akan menempatkan petugas Perkim dan Satpol PP. "Akan ada nomor
antrean untuk memudahkan penerapan kebijakan ini di lapangan," tandasnya
lagi. (diskominfo kepri)