Header Ads

Kebersihan dan Sterilisasi Pesawat Wings Air Ditingkatkan


Upaya Memastikan Keselamatan dan Keamanan Penerbangan 
Sinarkepri.co.id.PONTIANAK – 21 Maret 2020. Wings Air (kode penerbangan IW) member of Lion Air Group memberikan keterangan resmi bahwa Penyemperotan dan pembersihan pesawat adalah kegiatan rutin, berjadwal serta mandatori, guna memastikan kebersihan aspek higienis. Wings Air beroperasi menggunakan pesawat jenis baling-baling (propeller). Total armada 64 pesawat yang terdiri dari 19 ATR 72-500 dan 45 ATR 72-600.
       Proses pembersihan pesawat dilakukan oleh tim teknisi dan aircraft interior exterior cleaning (AIEC), meliputi Aircraft Interior Cleaning (membersihkan bagian dalam pesawat) dan Aircraft Exterior Cleaning (membersihkan bagian luar pesawat), dengan rata-rata pengerjaan 60-120 menit.  Rangkaian pembersihan rutin dan sterilisasi yang terus ditingkatkan pada setiap detail bagian pesawat, meliputi ruang kemudi (cokpit), dapur (galley), bagasi kabin (compartement), dinding kabin, kursi awak pesawat dan penumpang, penggantian penutup sandaran kepala (head cover) di kursi, area kargo (bagian bawah pesawat), pintu dan jendela pesawat, karpet antai kabin, eksterior pesawat menyeluruh, tangga menuju pesawat dan lainnya.
       Dalam rangka sebagai langkah preventif dan antisipasi utama mengenai dampak wabah virus corona virus disease (covid-19), Wings Air telah meningkatkan serta menjalani fase sterilisasi pengerjaan pesawat.   Untuk pencegahan virus, intensitas sterilisasi terus dijalankan dan pengawasan komprehensif. Penyemperotan berkala cairan multiguna pembunuh kuman (disinfectant spray) sesuai prosedur yang berlaku, sebelum proses penumpang masuk ke pesawat (boarding) dan ketika pesawat selesai menjalani rotasi (pergerakan).
      Selain itu, pembersihan dan sterilisasi pesawat dilakukan di pusat perawatan dan pemeliharaan di hangar, salah satunya di Batam Aero Technic (BAT), dengan rerata proses pengerjaan 120 menit.   Proses pengerjaan dan bahan obat (chemical) mengikuti standar yang sudah dibuat, misalkan penggunaan desinfektan saja harus yang terdaftar di EPA atau bebas digunakan pada pesawat dan telah disetujui oleh original equipment (pesawat) produsen (OEM).     Pelaksanaan proses dan prosedur sterilisasi dilakukan guna memastikan keselamatan penerbangan (safety first) sesuai dengan standar operasional yang telah ditetapkan dengan pengawasan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandar udara.   (danang mandala prihantoro)
Editor : Budiyanto
Diberdayakan oleh Blogger.