Ditreskrimsus Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus
Perdagangan dan Peredaran Masker dan Hand Sanitizer Tanpa
Izin
Sinarkepri.co.id.Batam-Ribuan Masker dan Hand Sanitizer diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri di Gudang PT. ESM yang beralamat di Komplek Inti Batam Business & Industrial Park, Sei Panas, Kota Batam, hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. didampingi Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agustiawan S.IK., MH., Saat meninjau langsung gudang penyimpanan Ribuan Masker dan Hand Sanitizer tersebut pada Rabu tanggal 4 Maret 2020. "Perusahaan telah menyalahi izin yang diberikan yaitu menyalurkan barang-barang kesehatan, dimana izin yang diberikan kepada perusahan yaitu menyalurkan barang-barang Industri, namun didalam gudangnya minimbun alat kesehatan yaitu Masker dan Hand Sanitizer", tutur Kabid Humas Polda Kepri.
Modus Operandi yang dilakukan oleh PT. ESM ialah perusahan yang bergerak di bidang perdagangan eceran peralatan listrik rumah tangga, peralataan penerangan serta kelengkapan nya, perdagangan eceran pembungkus dari plastik, perdagangan eceran tekstil, perdagangan eceran cat, dan pernis, sesuai dengann Surat Izin Usaha Perdagangan NIB : 8120112051064. Namun saat tim Ditreskrimsus Polda Kepri mendatangi gudang tersebut ditemukan Masker merek JACKSON SAFETY, Masker merek 3M, Masker merek DRAGER, dan Hand Sanitizer merek JOHNSON PROFESSIONAL. dimana barang-barang tersebut tidak termasuk di dalam kelompok Surat Izin tidak memiliki izin penyaluran alat kesehatan.
Sinarkepri.co.id.Batam-Ribuan Masker dan Hand Sanitizer diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri di Gudang PT. ESM yang beralamat di Komplek Inti Batam Business & Industrial Park, Sei Panas, Kota Batam, hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. didampingi Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agustiawan S.IK., MH., Saat meninjau langsung gudang penyimpanan Ribuan Masker dan Hand Sanitizer tersebut pada Rabu tanggal 4 Maret 2020. "Perusahaan telah menyalahi izin yang diberikan yaitu menyalurkan barang-barang kesehatan, dimana izin yang diberikan kepada perusahan yaitu menyalurkan barang-barang Industri, namun didalam gudangnya minimbun alat kesehatan yaitu Masker dan Hand Sanitizer", tutur Kabid Humas Polda Kepri.
Modus Operandi yang dilakukan oleh PT. ESM ialah perusahan yang bergerak di bidang perdagangan eceran peralatan listrik rumah tangga, peralataan penerangan serta kelengkapan nya, perdagangan eceran pembungkus dari plastik, perdagangan eceran tekstil, perdagangan eceran cat, dan pernis, sesuai dengann Surat Izin Usaha Perdagangan NIB : 8120112051064. Namun saat tim Ditreskrimsus Polda Kepri mendatangi gudang tersebut ditemukan Masker merek JACKSON SAFETY, Masker merek 3M, Masker merek DRAGER, dan Hand Sanitizer merek JOHNSON PROFESSIONAL. dimana barang-barang tersebut tidak termasuk di dalam kelompok Surat Izin tidak memiliki izin penyaluran alat kesehatan.
"Didalam gudang ditemukan barang
bukti berupa Masker N95 merk jackson sebanyak 4800 pieces, Masker N95 merk 3M
sebanyak 1080 pieces, Masker Drager sebanyak 1200 pieces dan Masker Actived
Carbon Mask sebanyak 32000 pieces. Hand Sanitizer merk jhonson sebanyak 1800
botol kemasan 2 liter" Jelas Kabid Humas Polda Kepri."Dengan adanya kelangkaan masker
dan Hand Sanitizer di wilayah Provinsi Kepri, Polda Kepri mengambil langkah
melakukan pengecekkan terhadap gudang-gudang yang diduga menyimpan alat-alat
kesehatan, dari hasil pengecekan pada hari ini ditemukan gudang dari PT ESM
melakukan penimbunan dan menyimpan beberapa Masker dan Hand Sanitizer, setelah
dilakukan cek perizinannya ternyata tidak ada surat izin edar nya, sebagaimana
yang diatur didalam undang-undang perdagangan dan undang-undang Kesehatan"
ucap Wadirreskrimsus Polda Kepri.
Sebanyak tiga orang dari PT ESM dengan
inisial S selaku Direktur Perusahaan, Inisial DD selaku General Manager, dan H
selaku Komisaris tengah menjalani pemeriksaan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri. Diduga telah melakukan Tindak Pidana
Perdagangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 106 UU RI No. 7 Tahun 2014
tentang Perdagangan, dengann ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau
denda maksimal Rp 10 Milyar. Dan/atau Tindak Pidana Kesehatan sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan
ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1,5 Milyar.(hms polda kepri)