Header Ads

Penguatan Kapasitas Kelembagaan BUM Desa se Kabupaten Karimun Digelar di Desa Kundur Barat


sinarkepri.co.id.Karimun-Penguatan Kapasitas Kelembagaan BUM Desa di Kabupaten Karimun kembali di gelar di Desa Kundur Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun bertempat di Balai Pertemuan Kantor Desa Kundur diikuti oleh perwakilan 10  BUM Desa terdiri dari Kepala Desa, Ketua  BUM Desa, dan Bendahara BUM Desa. Dalam penguatan kapasitas BUM Desa tersebut, selain memberikan penguatan pemahaman tentang regulasi tentang BUM BUM Desa sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang BUM Desa,Kamis ( 21/11/2019 ).Para peserta juga diberkan materi tentang Pembukuan dan Laporan Keuangan BUM Desa serta analisa kelayakan usaha BUM Desa.
   
   Dalam Sambutannya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa  Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kepulauan Riau yang diwakili oleh Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Rosita Rahmi, SE mengatakan  “Penguatan Kapasitas Kelembagaan BUM Desa yang dilakukan kepada 10 Perwakilan BUM Desa di Kabupaten Karimun ini merupakan  rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pihak Provinsi kepada di lima Kabupaten se-Provinsi Kepulauan Riau.
Kegiatan yang sama Sebelumnya juga sudah dilakukan di Kabupaten Natuna, Kabupaten Anambas dan Kabupaten Lingga,Berikutnya nanti akan dilaksanakan juga di Kabupaten Bintan,Kegiatan ini juga bermaksud untuk memotivasi pemerintah Kabupaten agar melakukan  penguatan kepada BUM Desa diwilayahnya sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
      
Dalam hal ini bagaimana sinergi yang dilakukan antara pemerintah Provinsi dengan  Kabupaten dalam rangka mempercepat  penguatan kapsitas kelembagaan BUM Desa di daerah”Sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Desa, pada saat ini kita menyadari bahwa sumber penganggaran desa masih mengandalkan Dana Desa yang bersumber dari APBN, Alokasi Dana Desa dan  Dana Pembagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten yang diberikan kepada desa.
        Untuk lebih memperkuat Desa maka keberadaan BUM Desa diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Desa, sehingga kedepannya Desa tidak hanya berharap dari dana Transper (APBN dan APBD)”.  Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karimun Suwedi, S.Sos., M.Si yang juga hadir pada kesempatan tersebut dalam sambutannya sangat menyambut baik dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak provinsi.   Menurutnya “Dengan saling bersinergi tersebut antara pemerintah provinsi dan kabupaten merupakan upaya saling mengisi karena diakui bahwa upaya penguatan kapasitas kelembagaan BUM Desa ini masih banyak yang perlu Kembangkan,Dengan penguatan yang dilakukan oleh pihak Provinsi terkait materi pembukuan dan laporan keuangan serta analisa kelayakan usaha, maka dari pihak Pemerintah Kabupaten Karimun akan  melakukan penguatan terkait aspek manajemen BUM Desa serta pengembangan usaha”. 
         Menurut Kadis PMD Kabupaten Karimun, “Dalam pengembangan BUM Desa ini kedepannya  perlu juga dibangun sinergi antar lintas terkait untuk pembinaan tentang jenis-jenis usaha yang dilajalankan oleh BUM Desa. Karena bidang-bidang usaha BUM Desa ada yeng bergerak di berbagai sesuai potensi di setiap desa. Untuk usaha di bidang pertanian perlu melibatkan OPD di bidang pertanian. Untuk usaha dibidang perikanan perlu melibatkan OPD dibidang perikanan, dibidang pariwisata perlu melibatkan OPD dibidang pariwisata dan sebagainya”. 
         Program pengembangan BUM Desa melalui Program Indovasi Desa dari Kementerian Desa (PID)Dalam pengembangan BUM Desa secara Nasional telah dimunculkan Program Inovasi Desa dalam tiga Bidang,  yaitu Bidang Infrastruktur yang berdampak ekonomi, Bidang Sumber  Daya Manusia dan Bidang Pengembangan Ekonomi Desa.   Untuk pengembangan BUM Desa merupakan salah satu kegiatan sangat strategis dari  PID Pemerintah desa dapat mengembangkan BUM Desa dengan mereflikasi sejumlah inovasi yang saat ini sudah tersedia website Program PID.  Disini banyak tersedia menu inovasi yang dapat di reflikasi oleh BUM Desa sesuai degan kondisi wilayah masing-masing.
        Melalui  dokumen perencanaan yang ada di desa, pemerintah desa dapat mereflikasi inovasi tersebut melalui komitmen bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan dimasukkan kedalam RKP Desa dan selanjutnya dimasukkan kedalam RAPB Desa. Dan melalui Program PID ini diharapkan kepada setiap desa dapat memanfaatkan sarana program PID ini dalam upaya pengembangan BUM Desa  di Provinsi Kepulauan Riau.(Ian)   
Diberdayakan oleh Blogger.