DITRESKRIMSUS POLDA KEPRI BERHASIL UNGKAP TINDAK PIDANA KORUPSI MONUMEN BAHASA MELAYU
Sinarkepri.co.id.Batam
- Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil
ungkap kasus tindak pidana korupsi pada Belanja Modal pengadaan konstruksi
bangunan Monumen Bahasa Melayu tahap II antara PT. Sumber Tenaga Baru dengan
dinas kebudayaan provinsi kepri yang menggunakan dana APBD T.A 2014. Disampaikan
oleh Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Drs Erlangga dengan didampingi
Wadirreskrimsus, Akbp Nugroho S.IK, konferensi Pers di Media Center Polda Kepri
(18/11)
Hasil penyidikan oleh Penyidik
Ditreskrimsus Polda Kepri, bahwa kasus Tindak Pidana Korupsi Monumen Bahasa
Melayu Tahap II diawali pada hari senin tanggal 16 Juni 2014 telah di
tandatangani surat perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan belanja modal
pengadaan kontruksi bangunan Monumen Bahasa Melayu tahap II Nomor : 010 / SP –
PPK / Disbud / VI / 2017 antara tersangka *inisial AN*, dengan tersangka
*inisial Y*. Adapun total harga kontrak atau nilai kontrak adalah sebesar
*Rp.12.585.555.000,00 (dua belas miliar lima ratus delapan puluh lima juta lima
ratus lima puluh lima ribu rupiah)*.
Kontrak kerja berlaku sejak tanggal 16
juni 2014 sampai dengan tanggal 12 Desember 2014. Paket pekerjaan belanja modal
pengadaan konstruksi bangunan Monumen Bahasa Melayu tahap II mulai dari
perencanaan pelaksanaan sampai dengan pembayaran bertentangan dengan perpres
No. 54 tahun 2010 dan perubahannya tentang pengadaan barang dan jasa
pemerintah.
Peran dari masing-masing tersangka
sebagaui berikut:
• Tersangka *AN* mengetahui dan
menyetujui pengalihan pelaksanaan pekerjaan utama kepada pihak lain,dan sebagai
PPK tidak melakukan tugas pokok dan kewenangannya untuk mengendalikan
pelaksanaan kontrak
• Tersangka *Y* selaku penyedia
barang telah mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama kepada tersangka*MY*
dengan cara meminjamkan PT.Sumber Tenaga Baru dan mendapat fee sebesar 3 %
sejumlah Rp.66.634.245,-
• Tersangka *MY* tidak melaksanakan
pekerjaan sesuai kontrak dimana progres pekerjaannya dibawah mutu beton K 250
(tidak sesuai dengan spek)
Akibat dari perbuatan para tersangka tersebut negara telah dirugikan sebesar *Rp. 2.219.634.245,00 (dua miliar dua ratus sembilan belas juta enam ratus tiga puluh empat ribu dua ratus empat puluh lima rupiah)* sebagaimana tersebut dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP perwakilan Provinsi Kepulauan Riau nomor : SR-508/PW28/5/2019 tanggal 17 september 2019. Tersangka dikenakan Pasal UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pembersantasan Tindak Pidana Korupsi, *Pasal 2 ayat (1)*: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan *Pasal 3*: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp.50.000.000. (Humas Polda Kepri)