Header Ads

Menyambut Bulan Suci Ramadhan, Tak Ada Lagi Pemadaman Bergilir

L-PERKINDO Bersama PLN Batam, Lanjutkan Sosialisasi Peningkatan Konsumen dan Perduli Keselamatan Penggunaan Tenaga Listrik dan Menjaga Aset PLN Batam di Kelurahan Tanjung Uma
Foto bersama peserta didampingi Lurah dan penyelenggara L-PERKKINDO dan PLN Batam


sinarkepri.co.id.Batam-Lembaga Perlindungan Konsumen Kelistrikan Indonesia (L-PERKKINDO) Batam bekerjasama dengan PT PLN Batam, kembali melanjutkan kegiatan sosialisasi peningkatan konsumsi Tenaga Listrik dan mencegah bahaya penggunaan Listrik ilegal serta kesadaran menjaga aset infrastruktur PLN Batam kepada masyarakat Kelurahan Kota Batam.   Kamis (2/5) 2019 dilaksanakan di Kelurahan Tanjung Uma Kecamatan Lubuk Baja Batam. Kegiatan serupa,  telah dilakukan  L-PERKKINDO bersama PLN di beberapa Kelurahan Kota Batam. Di antaranya,   Kelurahan Tanjung Buntung Bengkong November 2018 lalu.  Kemudian Kelurahan Bukit Tempayan dan Kelurahan Buliang  Batu Aji,  Kelurahan Tanjung Piayu Kecamatan Sei Beduk,  semuanya  pada bulan November 2018 lalu.   Senin (29/4) 2019 lalu, diadakan di Kelurahan Sungai Binti Kecamatan Sagulung dan Kamis (2/5) kembali dilaksanakan di Kelurahan Tanjung Uma Kecamatan Lubuk Baja Batam. 
        Peserta kegiatan sosialisasi dipadati sekira 60 Ibu-ibu dari Kelurahan Tanjung Uma dan dihadiri Kepala Kelurahan Syahrial di Aula Kantor Kelurahan Tanjung Uma.  Dinar Manager area pelayanan Nagoya  Dinar dan Masri dari Kantor  PLN Batam Centre, hadir didampingi beberapa pegawai PLN Lainnya. 




Ketua L-PERKKINDO menjelaskan tentang hal dan kewajiban Konsumen maupun pelaku usaha Listrik 

 .     . 
       Seperti sosialisasi sebelumnya yang telah dilaksanakan L-PERKKINDO bersama PLN Batam,  Ketua L-PERKKINDO Thomas AE memaparkan tentang keberadaan L-PERKKINDO (Lembaga Perlindungan Konsumen Kelistrikan Indonesia)  sebagai bagian dari  pengembangan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang merupakan lembaga non pemerintah dan terdaftar dan diakui oleh Pemerintah.  Secara gamblang Thomas memaparkan pentingnya masyarakat konsumen listrik mengetahui hak dan kewajibannya yang diatur dalam Undang-undang tentang kelistrikan.  Demikian juga tentang hak dan kewajiban pelaku usaha listrik, juga diatur dalam undang-undang tentang kelistrikan.  Sebelum sosialisasi, peserta telah memperoleh buletin dari L-PERKINDO yang berisikan apa itu L-PERKKINDO yang juga memuat hak dan kewajiban konsumen maupun pelaku usaha listrik,   
    

           Dinar dari PLN area Nagoya memberikan cendera mata ke salah seorang Ibu peserta

          Acara sosialisasi peningkatan konsumen dan perduli keselamatan penggunaan tenaga listrik dan menjaga aset infrastruktur PLN Batam, dibuka secara resmi Lurah Tanjung Uma Almuchzani Indrawan SE.   Lurah Tanjung Uma dalam sambutan pembukaan sosialisasi tersebut mengatakan, mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan L-PERKINDO bersama PLN Batam kepada masyarakat.  Ke depan, kata Lurah, masyarakat lebih mengetahui dan sadar akan hak dan kewajibannya sebagai  konsumen listrik. Karenanya Lurah berpesan kepada peserta untuk bertanya langsung kepada PLN maupun L-PERKKINDO tentang keluhan selama ini tentang kelistrikan yang hadir saat ini.  Lurah juga berpesan, agar isu-isu tentang kelistrikan dari luaran yang tak jelas sumbernya apalagi bersumber dari medsos jangan langsung dipercaya.  Tetapi melalui acara sosialisasi saat ini, bisa langsung menanyakan kepada sumbernya sendiri yaitu PLN dan L-PERKKINDO. 
          Ketua L-PERKKINDO Batam Thomas AE,  selanjutnya menjelaskan, bahwa  dasar hukum dan pembentukan  L-PERKKINDO (Lembaga Perlindungan Konsumen Kelistrikan Indonesia) merupakan bagian dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) terdaftar dan diakui oleh pemerintah, mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.  
          
       Lurah Tanjung Uma Almuchzani. Indrawan  SE. memberikan Cendera mata kepada Ibu peserta

Dikatakan,  sebagai lembaga yang menampung dan melindungai konsumen listrik, pihaknya siap menampung keluhan dan pengaduan masyarakat konsumen listrik 24jam.   Sangat penting, kata Thomas,  jika  masyarakat konsumen listrik memahami hak dan kewajibannya.   L-PERKKINDO  yang khusus menangani keluhan masyarakat konsumen listrik, sangat perduli untuk menampungnya dan selanjutnya diteruskan ke pihak PLN Batam.   Setelah memaparkan tentang keberadaan L-PERKKINDO maupun  hak dan kewajiban konsumen listrik maupun pelaku usaha listrik, kepada peserta diberikan waktu untuk bertanya tentang keluhan kelistrikan,  baik kepada L-PERKKINDO  maupun ke pegawai PLN yang hadiri saat itu.  
       Peserta yang umumnya Ibu-ibu langsung berebut untuk mengajukan sejumlah pertanyaan. Ada yang menanyakan kenapa listrik sering padam saat ini.  Ada juga yang menanyakan, tiang listrik yang berdiri tepat di depan rumahnya, sangat mengganggu.    Ada  juga yang menanyakan,  kenapa pembayaran  rekening listriknya lebih  mahal di bulan April dari pada bulan Maret.          


      Lurah Tanjung Uma Almuchzani Indrawan SE menutup secara resmi acara sosialisasi didampingi Thomas dan pegawai PLN Masri dan Dinar
Tentang listrik yang sering padam akhir-akhir ini, bahkan sejak bulan April lalu,  Masri dari kantor PLN Batam Centre maupun Dinar dari area pelayanan Nagoya,  mengakuinya.   Hal katanya,  karena adanya pemeliharaan mesin pembangkit dan perbaikan. Untuk itu, maka  terpaksa diasakan pemadaman bergilir antara 2 sampai 3 jam sehari.   Namun kata Dinar, pemadaman bergilir ini akan segera berakhir.  Bulan puasa nanti,  tidak ada lagi pemadaman bergilir.  "Insya Allah,  untuk bulan puasa nanti,  tidak ada lagi pemadaman",  tandas Dinar  yang disambut tepuk tangan peserta. 
        PLN juga memuji masyarakat Tanjung Uma yang dinilai sangat minim menunggak saat pembayaran litrik. Sebagai catatan, Ketua L-PERKKINDO saat menanyakan peserta yang  menunggak pembayaran rekening listrik, diketahui hanya dua orang dari 60 peserta.   Karenanya,  PLN Batam sangat mengapresiasi masyarakat Tanjung Uma yang tepat waktu membayar rekening listrik setiap bulan.     Baik Dinar, Masri maupun Ketua L-PERKKINDO Thomas menghimbau, agar pembayaran listrik jangan sampai lewat tanggal 20 setiap bulannya. Bahkan lebih baik,  jika dibayar sebelum tanggal 20 atau setiap awal bulan.  
       Menjawab pertanyaan salah seorang peserta tentang tiang yang mengganggu berdiri tepat depan tumahnya,  ternyata diketahui tiang listrik itu sudah lama berdiri. Kemudian pemilik rumah merenovasi rumahnya, sehingga tiang listrik tersebut berada tepat di depan rumahnya.  Kendati demikian, pihak PLN telah mencatat hal tersebut untuk nantinya ditindaklanjuti.    Kemudian tentang pembayaran lisatrik yang lebih besar di bulan April dibandingkan bulan Maret..  Keluhannya disebut,  bulan Maret memounyai 31 hari seharusnya lebih tinggi pembayarannya,   Masri dari PLN Batam Centre menjelaskan, bahwa pembayaran bulan Maret merupakan pemakaian bulan Februari.  Sedangkan bulan Februari diketahui hanya 28 hari.  Kemudian pembayaran bulan April merupakan pemakaian bulan Maret yang diketahui punya 31 hari.  
          



                                 peserta menyalami Ketua L-PERKKINDO
         
        Setelah usai tanya jawab,  dilanjutkan dengan kuis,  baik  dari   L-PERKKINDO  maupun  dari PLN Batam.  Peserta yang bisa menjawab  kuis dengan tepat,  diberikan  cendera mata  dari  PLN  maupun dari  L-PERKKINDO.     Cendera mata sebanyak  6 unit dari L-PERKKINDO  dan  6 dari PLN Batam,  membuat peserta berlomba untuk menjawab dengan tepat.  Hiruk pikuk pun sesekali bergema memenuhi ruang Aula, untuk berlomba menjawab kuis.  Ada yang berhasil,  tetapi banyak juga tak berhasil.   Semua peserta yang berhasil menjawab kuis dengan tepat,  memperoleh cendera mata yang diserahkan baik oleh PLN, Lurah maupun Ketua L-PERKKINDO.   
       

Sebelumnya  dalam pemaparan Ketua L-PERKKINDO Thomas AE tak bosan-bosannya menjelaskan tentang sejarah kelistrikan di Kota Batam.  Seperti diketahui,  PLN Batam awalnya dikeloa oleh Pertamina tahun 70-an.  Kemudian sekitar tahun  1976 dikelola  Otorita Batam.   Selanjutnya  tahun  1983 dikelola oleh PT PLN (Persero)  Wilayah Khusus Batam.   Tahun 2000 tepatnya  tanggal 3 Oktober,  PT PLN Batam  berobah menjadi PT Pelayanan Listrik Nasional.   PT  PLN Batam yang mengelola listrik sejak 3 OKtober 2000 merupakan anak perusahaan PT PLN (Pesero) pusat merupakan swasta murni.  
      Karenanya,  PT PLN Batam berbeda dengan  PT PLN diluar Kota Batam.   Di luar Kota Batam, PT  PLN adalah Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang dibantu atau disubsidi APBN, sementara  PLN Batam tidak mendapat bantuan dana dari pemerintah,  Maka  Ketua L-PERKKINDO itu kembali menghimbau,  pembayaran rekening listrik setiap bulan dilakukan tepat waktu,  karena dana dari pembayaran masyarakat konsumen itulah yang digunakan PLN Batam untuk membeli gas, batu bara ataupun bahan bakar lain  untuk memproduksi tenaga listrik.


        pemberian cendera mata oleh Dinar dari PLN kepada Ibu peserta 

Thomas juga mengingatkan apa yang tertulis dalam Spandulk sosialisasi, kita sebagai konsumen listrik,  agar  tepat waktu membayar rekening agar sehinga tercapai  Motto : Bila Konsumen Bayar Tagihan Tepat Waktu, maka PT PLN akan Terus Terang dan Terang Terus” .     Acara sosialisasi diakhiri dengan foto bersama para peserta sosialisasi. (arifin)








Diberdayakan oleh Blogger.