Header Ads

Dibangun Sejak Tahun 2013 Tanpa Kompensasi : Masyarakat Masih Mempertanyakan BTS Telkomsel di Perum Oma Batam Centre

bangunan Antenna di lantai 2 rumah warga yang mengundang polemik (foto: arifin)
sinarkepri.co.id.Batam-Bangunan Transmisi atau Tower Tekomsel yang berdiri sejak akhir tahun 2013 lalu, ternyata sampai saat ini masih menjadi polemik masyarakat sekitarnya.  Awalnya pembangunan Tower Telkomsel atau lebih dikenal pembangunan Pole 6mdan BTS Tekomsel diberitahukan tanggal 21 November 2013 kepada   RT/RW setempat dan tembusannya kepada pemilik bangunan lokasi Tower dan tetangganya.   Pemberiahuan pembangunan Tower itu diterima dari Kisel yang beralamat di Jln Engku Putri Komo Batam Centre.
      Tujuan dari pembangunan tower itu disebutkan dalam isi pemberitahuan itu disebutkan untuk mempergunakan sarana jalan sampai ke lokasi antenna/site Telkomsel.  Kemudian mendirikan antena/site Telkomsel dengan ketinggian 6 meter untuk antenna beserta sarana penunjang telekomunikasi lainnya yang berlokasi rooftop Perumahan Oma Blok A3 nomor 40 Kelurahan Baloi Permai Batam Centre yang terletak di sekitar tempat tinggal  Kemudian pengoperasian antenna/site beserta sarana penunjang telekomunikasi tersebut.
    Maka atas tujuan diatas, maka RT/RW di lingkungan dibangunnya Antenna sepakat untuk : mengijinkan dan tidak keberatan bahwa kisel cabang Batam melaksanakan tujuan sebagaimana tersebut diatas.  Point kedua dari kesepakatan RT/RW  itu, tidak akan melakukan gangguan , gugatan atau tuntutan dikemudian hari kepada pihak pelaksana yaitu kisel cabang Batam atau PT Telkomsel atas pembangunan, keberadaan dan operasional antenna/site Telkomsel beserta sarana penunjang telekomunikasi lainnya.  Poin ketiga disebutkan pihak Tekomsel beranggungjawab jika terjadi kerugian yang disebabkan oleh kerobohan tiang antenna beserta semua perangkat yang digunakan dalam pengoperasiannya menyebabkan kerugian terhadap warga di sekitarnya.
       Namun ternyata sampai saat ini (2019-red) bangunan Antenna yang berlokasi di blok A3 no. 40 Perumahan Oma Kelurahan Baloi Permai masih mengundang polemik.  Sebab sampai saat ini, pemilik Antenna atau Tower tersebut belum pernah menemui masyarakat yang berdekatan dengan bangunan tersebut.  Setelah terjadi polemik,  akhirnya diberikan Surat Keterangan dari Telkomsel sekitar setahun lalu.  Hanya saja Surat Keterangan bernomor 3092/TC.03/NJ-26/XI/2013  baru diberikan kepada warga  setahun yang lalu.  Bagaimana kompensansi kepada rumah warga yang dilalalui jaringan atau kabel Antenna tersebut, sampai sekarang tidak jelas.   Hal itu dijelaskan salah seorang warga yang kebetulan bangunan antenna itu persis disamping rumahnya.
       Padahal sejak dibangunnya Antenna/site Telkomsel tersebut,  dampak yang ditimbulkannya sangat terasa.  Seperti siaran Tv yang tak lagi jelas dan sering timbul gatal-gatal di sekujur tubuh,  kata S. Marbun yang rumahnya berdekatan dengan bangunan Antenna Tekomsel tersebut. Namun sampai sekarang pemilik Antenna atau BTS sampai sekarang,  belum pernah menemui mereka.  Bahkan beberapa lama,  ia juga tak mengetahui siapa pemilik antenna atau tower tersebut.  Barulah setelah terjadi polemik,  akhirnya diperoleh Surat Keterangan,  bahwa pemiliknya adalah kisel Tekomsel.   Untuk mengetahui lebih jauh polemik bangunan Antenna tersebut, media ini mencoba mengkonfirmasi Lurah Baloi Permai Senin (11/2),  namun belum berhasil. (arifin).  
Diberdayakan oleh Blogger.