Header Ads

L-PERKKINDO Kembali Lakukan Sosialisasi Kegiatan Peningkatan Konsumsi Tenaga Listrik dan Bahaya Penggunaan Listrik Ilegal di Duri Angkang Tanjung Piayu

sambutan Lurah Duri Angkang Slamet  mengawali  kegiatan sosialisasi

sinarkepri.co.id.Batam-  Untuk ketiga kalinya selama sebulan ini,  terhitung sejak 9 November 2018 sampai tanggal 13 Desember 2018,  Lembaga Perlindungan Konsumen Kelistrikan Indonesia (L-PERKKINDO) Batam bekerjasama dengan PT PLN Batam, kembali melakukan Kegiatan Sosialisasi Peningkatan Konsumsi Tenaga Listrik dan Bahaya Penggunaan Listrik Ilegal.  Kegiatan  sama  pernah dilakukan  di Kelurahan Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong dan Kelurahan Bukit Tempayan/Kelurahan Buliang  Kecamatan Batu Aji,  Kamis (13/!2) kembali diadakan di Kelurahan Duri Angkang Kecamatan Sei Beduk.

      Lurah Duri Angkang Slamet dalam sambutannya saat membuka sosialisasi peningkatan konsumen tenaga listrik dan bahaya penggunaan listrik ilegal, sangat mengapresiasi L-PERKKINDO sebagai penyelenggara, bekerjasama dengan PLN.  "Dengan kegiatan semacam ini,  masyarakat akan lebih faham dan mengetahui hak dan kewajibannya sebagai pelanggan atau konsumen litrik",  ujar  Lurah Duri Angkang itu.  Lurah Slamet juga meminta kepada RT/RW   maupun masyarakat Kelurahan Duri Angkang yang mengikuti kegiatan sosialisasi yang diadakan L-PERKKINDO tersebut, untuk mensosialisasikan kepada masyarakat luas, khususnya masyarakat Kelurahan Duri Angkang.  
pemberian cendra mata oleh Jumarso dari PLN kepada pak Wakiman, salah seorang peserta  yang sudah uzur usia
Sementara itu, Ketua L-PERKKINDO Batam   Thomas AE, memaparkan dasar hukum dan pembentukan  L-PERKKINDO. Thomas menjelaskan, hak dan kewajiban konsumen listrik maupun hak dan kewajiban pelaku usaha kelistrikan diatur dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2009.  Juga mengatur hak dan kewajiban pemegang ijin usaha penyedia tenaga kelistrikan  diatur dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang kelistrikan.
       Thomas menyebut, L-PERKKINDO merupakan bagian dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) adalah lembaga non pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah, mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen. Sebelum acara dimulai, peserta dibagikan lembaran penjelasan Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang hak dan kewajiban konsumen listrik maupun hak dan kewajiban pelaku usaha kelistrikan.        
       
pemberian cendra mata dari PLN Batam
 Ketua L-PERKKINDO  itu memaparkan, sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang khusus menangani keluhan masyarakat konsumen listrik, pihaknya sangat perduli untuk menampungnya dan selanjutnya diteruskan ke pihak PLN Batam.  Thomas menjelaskan, L-PERKKINDO siap 24 jam menampung keluhan masyarakat khusus tentang masalah kelistrikan.  "Apapun yang terjadi tentang masalah kelistrikan,  menyangkut pemadaman, tiang listrik yang tak sesuai maupun yang berhubungan dengan kelistrikan,  L-PERKKINDO  siap menampung keluhan masyarakat 24 jam",  tandas Thomas. 

Thomas AE  Ketua L-PRERKKINDO memaparlan hak dan kewajiban konsumen sesuai yang diatur Undang

undang
     Kegiatan sosialisasi peningkataan konsumen tenaga listrik dan bahaya penggunaan listrik Ilegal disi sesi  tanya jawab dari para RT/RW maupun masyarakat yang mengikutinya yang dijawab atau diberi penjelasan yang lugas dan jelas dari PLN Batam.  Wakiman misalnya, salah seorang peserta kegiatan sosialisasi  peningkatan konsumsi tenaga listrik dan bahaya penggunaan listrik Ilegal mengajukan pertanyaan tentang balik nama yang awalnya memakai anaknya saat pemasangan listrik di rumahnya.  Namun anaknya sudah meninggal dan belum sempat masuk dalam kartu keluarga (KK).  Pertanyaan dari pak Wakiman, apakah bisa dibuat atas namanya.  Kemudian Jumarso dari PLN menjelaskan,  bisa-bisa saja dan persyaratannya tidak sulit. Seperti mengurus surat kematian anaknya dari RT/RW hingga ke Kelurahan dan selanjutnya mengajukan permohonan untuk balik nama ke PLN.   .

foto bersama usai kegiatan acara sosialisasi

Pertanyaan dari peserta lainnya, tentang lampu penerangan jalan umum yang dinilai masih kuranmg di Kelurahan Duri Angkang, bagaimana agar bisa terpenuhi.  Secara bergantian pihak PLN, seperti pak Radinal, Masri dan Jumarso memberikan penjeleasan.  Dijelaskan, bahwa untuk penerangan jalan umum, bukan kewenangan PLN.  Warga bisa mengajukan permohonan ke Pemerintah Kota Batam dalam hal ini melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air yang dahulu dikenal Dinas Pekerjaan Umum (PU).  "Jika Pemko Batam menyetujuinya, maka PLN  siap menyaklurkan arus listrik.  Sebab  PLN, hanya sebatas menyalurkan arus listrik untuk jalan penerangan umum", tandas Jumarso.  

pemberian cendra mata
Aris Siswoyo dari RT 02/RW03,  juga menanyakan box kuning  di  pemukimannya yang berjarak 100 meter,  berapa rumah yang bisa disambung dari lokasi tersebut.  PLN menjelaskan, bahwa boks kuning merupakan KWh kumpulan dari pelanggan, dan masalah sambungan tergantung dari kondisi boks kuning.   Tentang Tower Sutet yang melintas dari atas perumahan warga yang menyangkut kesehatan dan keselamatan warga,  Radinal staf PLN Batam Centre menjelaskan, sejauh ini, dari kawasan tersebut (Duri Angkang-red) sistem pendistribusian baru sebatas  150 Kv yang disebut Tower 150 Kv. Jadi bukan Tower Sutet,  jelas Radiinal. 
      











penjelasan dari PLN Batam atas beberapa pertanyaan konsumen
Beberapa penanya lainnya tentang kelistrikan saat ini,dijawab dengan lugas dan jelas  para pegawai PLN yang hadir pada kegiatan sosialisasi peningkatan konsumen tenaga listrik dan bahaya npenggunaan listrik Ilegal tersebut.  Ketua L-PERKKINDO sebagai penyelenggara kegiatan sosialisasi peningkatan konsumen tenaga listrik dan bahaya penggunaan listrik ilegal itu kembali menjelaskan sebagaimana pada kegiatan di beberapa Kelurahan Batam yang telah dilaksanakan tentang PLN Batam.
     Thomas AE menjelaskan, bahwa masyarakat pelanggan PLN perlu memahami status PLN Batam yang berbeda dengan PLN diluar Batam.  PT PLN Batam, jelas Thomas adalah Pelayanan Listrik Nasional yang merupakan swasta murni sebagai anak cabang Perusahaan Listrik Negara (Persero) pusat.  PLN Batam merupakan perusahaan yang mandiri tanpa mendapat bantuan dari pemerintah atau APBN.  Sedangkan PLN di luar Batam adalah Perusahaan Listrik Negara yang mendapat subsidi atau bantuan dari pemerintah.  Maka dengan status PLN Batam yang berbeda dengan PLN diluar Batam, eksistensi PLN Batam bergantung kepada pelanggan.

penutupan kegiatan sosialisaasi oleh Sekretaris Lurah  Iktiar
          Maka pelanggan adalah aset  penting PLN.  Karenanya, konsumen harus mengetahui hak dan kewajibannya sebagai pelanggan PLN.   Sebagai contoh kata Thomas, jika kita misalnya memesan Cap Cai di suatu  restoran,  maka kita harus memperhatikan unsur-unsurnya,  apakah memang sudah lengkap.  Sebab makanan Cap Cai itu adalah qo jenis sayuran.  Jika tak lengkap 10 jenis sayuran yang terkandung dalam Cap Cai yang kita pesan, maka bukan lagi Cap Cai namanya.  Maka kita bisa kita komplain.  Sebagai pelanggan atau PLN dimana kita sudah secara rutin membayar rekening listrik setiap bulannya, maka harus kita perhatikan bagaimana pelayanan PLN.  Jika misalnya listrik sering padam, padahal kita secara rutin tak  pernah  terlaambat membayar  rekening listrik, maka konsumen bisa komplain atau meminta  kompensasi karena tidak sesuai dengan nilai yang kita bayarkan.
     Sebaliknya sebagai konsumen atau pelanggan, kita harus memenuhi kewajiban, berupa pembayaran rekening listrik tepat waktu.  Tenggang waktu yang diberikan pihak PLN sudah cukup toleran yaitu mulai tanggal 1 hingga taanggal 20 untuk pembayaran rekening pemakaian, jelas Thomas. Sebab, jika kita terlambat membayar,  bagaimaana nanti keberlangsungan PLN Batam yang tidak mendapat bantuan daari pemerintah?,  ujar Ketua L-PERKKINDO itu seraya menjelaskan, bahwa dana dari pembayaran pelanggan itulah yaang digunakan PLN untuk membeli gas, batu bara dari luar Batam guna memproduksi arus listrik yang kita pakai sehaari-hari.  Dengan semboyan "jika kita konsumen membayar tepat waktu,  maka PLN akan terus terang dan terang terus".
       Demikian juga tentang bahaya penggunaan listrik ilegal,  baik Thomas AE maupun pihak PLN yang hadir daalam kegiatan sosialisasi tersebut, disamping mendaapat sanksi atau pidana berat,  juga dapat merugikan kita semua.  Thomas bahkan membagikan kalender 2019 berisikan foto-foto bahaya penggunaan listrik secara ilegal.  Foto-foto pencantolan yang  berlebihan yang bisa mengakibatkan korselet hingga menimbulkan percikan api yang membuat kebakaraan.  Demikian juga pencurian arus listrik oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggungjawab,  disamping merugikan PLN juga merugikan masyarakat sekitar pencurian, karena berakibat turunnya daya dan menimbulkan listrik sering padam.  Para pegawai PLN meminta kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada pencurian lisrik.  PLN akan merahasiakan nama yang melaporkan dan sudah dipertimbangkan unhtuk pemberian  Reward bagi pelapor. Acara kegiatan sosialisasi peningkatan konsumen tenaga listrik dan bahaya penggunaan listrik  ilegal diakhiri dengan  salam-salaman dan nfoto bersama.    Ketua  L-PERKKINDO Batam Thomas AE menjelaskan,  bahwa  kegiatan  sosialisasi tersebut mutlak penting yang nantinya secara bertahap rencananya akan dilaksanakan di seluruh Kelurahan Kota Batam bekerja sama dengan pihak PLN Batam.  Dengan demikian,  masyarakat pelanggan PLN akan semakin faham haknya sebagai konsumen dan juuga memahami status PLN Batam sehingga dengan pemahaman tersebut, mengetahui juga kewajibannya yaitu membayar tepat waktu rekening pemakaian listrik.   Lebih penting lagi, meminimalisir pencurian arus listrik dengan kesadaran tinggi masyarakat untuk melaporkannya.
      Harapan yang sama juga dilontarkan pihak PLN, Lurah Duri Angkang   bahwa dengan kegiatan sosialisasi peningkatan konsumen tenaga listrik dan bahaya penggunaan listrik Ilegal,  masyarakat dapat lebih mengetahui hak dan kewajibaannya sebagai konsumen listrik.  Kesalah pahaman masyarakat memaang kerap terjadi selama ini terhadap PLN, apalagi jika terjadi pemadaman.  Maka dengan mengikuti kegiatan sosialisasi semacam ini,  masyarakat semakin mengetahui tentang PLN maupun hak dan kewajibannya,  jelas  Lurah Duri Angkang Slamet saat pembukaan.  Lurah Duri Angkang itu menyebut, RT/RW yang mengikuti kegaiatan sosialisasi yanh diselenggarakan L-PERKKINDO  sedianya akan diikuti elemen masyarakat lainnya.  Namun berhubung kegiatan penyuluhan KDRT saat bersamaan diadakan di Kantor Camat Sei Beduk,  maka kepada RT/RW diharapkan menyebarluaskan tentang apa yang didapat dari kegaiatan sosialisasi kegiatan peningkatan konsumen tenaga listrik dan bahaya penggunaan listrik ilegal.  Lurah Slamet juga tak lupa mengapresiasi L-PERKKINDO dan PLN Batam atas penyelenggaraan kegiatan tersebut di Kelurahan Duri Angkang. (arifin)

Diberdayakan oleh Blogger.