Penjelasan Penanganan Salah Satu Penumpang pada Penerbangan Lion Air JT-040 Rute Soekarno-Hatta, Tangerang ke Denpasar
Lion Air |
Sinarkepri.co.id-BADUNG, BALI – 15 Oktober 2018. Lion Air (kode
penerbangan JT) member of Lion Air Group menyampaikan keterangan bahwa
penerbangan bernomor JT-040 yang melayani Bandar Udara Internasional
Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten (CGK) menuju Bandar Udara Internasional I
Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali (DPS) berjalan sesuai prosedur.
Lion Air memberikan penjelasan
sehubungan penanganan seorang penumpang laki-laki bernama Janos Dominggus (57)
yang duduk di nomor kursi 6A. Penerbangan JT-040 lepas landas dari Seokarno-Hatta,
Tangerang pukul 16.26 WIB. Sekitar pukul 18.20 WIB, pilot menginformasikan
kepada bagian operasional dan komunikasi di darat (flight operations/ FLOPS),
bahwa ada seorang penumpang dalam kondisi yang segera membutuhkan pertolongan.
Awak kabin telah melakukan tindakan memberikan pertolongan menurut standar
penanganan dan prosedur menggunakan fasilitas yang berada di pesawat.
Penerbangan JT-040 sudah mendarat dengan selamat pukul 18.52 WITA, Senin (15/
10).
Lion Air Group |
Penanganan penumpang tersebut tidak
berdampak terhadap operasional penerbangan. Lion Air bekerjasama dengan
berbagai pihak terkait dalam memberikan layanan yang terbaik. Lion Air
menghimbau kepada seluruh pelanggan dan masyarakat, berdasarkan prosedur
layanan penerbangan, untuk selalu memberikan informasi secara rinci/ jelas/
sesuai keadaan sebenarnya kepada petugas layanan darat ketika proses pelaporan
diri di counter check-in jika sedang hamil, sakit berat menular atau tidak
menular atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu
kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan udara.
Kondisi kesehatan pada umumnya tidak
memerlukan surat izin medis, namun untuk beberapa keadaan tertentu mewajibkan
setiap pelanggan mempunyai surat izin medis sebelum penerbangan dengan
menunjukkan dan melampirkan surat keterangan kelaikan terbang (fitness for air
travel/ medical information) dari Kantor Kesehatan Pelabuhan serta
menandatangai surat pernyataan. Hal ini sesuai ketentuan pengangkutan penumpang
dalam kategori sakit. Lion Air menyatakan, patuh dan menjalankan kebijakan
bandar udara, pemerintah selaku regulator dan standar prosedur operasi (SOP)
Lion Air Group serta ketentuan internasional dalam menjalankan seluruh jaringan
operasional.(danang mandala prihantoro/arifin)