Penjelasan Operasional Lion Air JT-996 Rute Makassar ke Kendari dan Penanganan Salah Satu Penumpang yang Melahirkan di Kabin Pesawat
![]() |
Lion Air |
sinarkepri.co.id.KENDARI– Lion Air
(kode penerbangan JT) member of Lion Air Group memberikan keterangan sehubungan
layanan nomor penerbangan JT-996 dari Bandar Udara Internasional Sultan
Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan (UPG) tujuan Bandar Udara Haluoleo, Kendari,
Sulawesi Tenggara (KDI) beroperasi normal dan dijalankan sesuai ketentuan. Lion Air JT-996 mengudara dengan jadwal keberangkatan
pukul 19.20 WITA yang menggunakan pesawat Boeing 737-800NG, membawa tujuh kru
dan 189 penumpang. Lion Air sudah
mendarat di Kendari pada 20.00 WITA, pada Jumat (26/ 10).
Lion Air
membenarkan terdapat salah satu wanita atas nama Ufa yang duduk di nomor 34B
sesuai boarding pass melahirkan di dalam kabin pesawat. Lion Air menyampaikan
penjelasan bahwa terkait hal tersebut terjadi ketika pesawat sudah mendarat
dengan sempurna dan berada di landas parkir (apron) bandar udara Kendari. Ketika awak kabin (flight attendant/ FA)
bersiap untuk proses penurunan seluruh penumpang dari kabin (disembark), FA di
bagian belakang mendapatkan informasi ada salah satu penumpang dalam keadaan
sedang mengandung (hamil) membutuhkan bantuan berupa kursi roda.
![]() |
Lion Air Group |
Setelah
proses persalinan, tim medis tiba di kabin dan segera membawa Ufa bersama
bayinya ke rumah sakit terdekat guna tindakan medis yaitu perawatan
selanjutnya. Sebagai informasi, pada
saat sebelum masuk ke kabin (pre-boarding) di Makassar, petugas layanan di
pintu keberangkatan (staff gate) Lion Air sudah melakukan pengumuman berupa
himbauan melapor kembali dengan melengkapi dokumen bagi penumpang yang
membutuhkan perhatian khusus seperti membawa bayi (infant) dibawah usia tujuh
bulan serta bepergian dalam kondisi hamil. Sesaat setelah pengumuman dilakukan,
Ufa bersama dua penumpang pendamping melapor.
Sesuai aturan dan prosedur, maka penumpang tersebut harus menandatangai
surat pernyataan (pregnant mother). Berdasarkan pengakuan maupun kondisi
sebenarnya, bahwa usia kehamilan mencapai enam bulan (24 minggu).
Lion Air menghimbau kepada seluruh
pelanggan dan masyarakat, bahwa menurut standar prosedur layanan penerbangan,
agar selalu memberikan informasi secara rinci/ jelas/ sesuai keadaan sebenarnya
jika sedang hamil kepada petugas layanan darat ketika proses pelaporan diri di
counter check-in. ·Untuk usia kehamilan kurang dari 28
minggu diharuskan membawa surat dokter keterangan kehamilan serta menyetujui/
menandatangani surat pernyataan dan formulir indemnity guna diizinkan melakukan
perjalanan udara. Untuk usia
kehamilan 28 – 35 minggu, penumpang diwajibkan membawa surat layak terbang
(fitness for air travel/ medical information) resmi dari dokter dengan catatan
tanggal surat tidak melebihi tiga hari sebelum waktu keberangkatan pesawat yang
dijadwalkan serta tetap diwajibkan menandatangani surat pernyataan serta
formulir indemnity. Untuk usia kehamilan lebih dari 35
minggu tidak diizinkan untuk melakukan penerbangan.(danang mandala prihantoro/arifin)