Header Ads

Pemkab Lingga Akan Kelola HPL 27.600 Hektare


Menteri Agraria dengan Bupati Lingga

Lingga (Media Center) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Jalil memerintahkan Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Budi Situmorang, agar Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dikuasai PT Singkep Payung Perkasa (SPP) dan PT Citra Sugi Aditya (CSA) kepada Pemerintah Kabupaten Lingga.
Masing-masing luas HPL yakni, untuk PT SPP seluas 18.000 hektare di Pulau Singkep. Sementara untuk PT CSA seluas 9.600 hektare di Pulau Lingga.
       Hal itu ditegaskan Sofyan Jalil saat menerima laporan terkait permasalahan pertanahan dari Bupati Lingga, Kepulauan Riau, Alias Wello di ruang rapat, Hotel Grand Kemang, Jakarta, Rabu (3/10) lalu dan Ia mengaku sudah menerima dan membaca surat Bupati Lingga Nomor : 600/DPUPRPKP/1522, tanggal 24 September 2018.   “Pak Dirjen, segera koordinasikan dengan Kakanwil BPN Kepri, selesaikan persoalan pak Bupati ini. Saya tidak mau ada pengusaha yang hanya ingin menguasai tanah negara, tanpa mendayagunakannya untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas mantan Menteri BUMN era Presiden SBY ini.
        Ia berpesan, setelah tanah yang dikuasai kedua perusahaan ini diberikan hak pengelolaannya kepada Pemerintah Kabupaten Lingga, agar pengalokasiannya kepada investor yang membutuhkannya dilakukan secara selektif. Dengan demikian, permasalahan tanah terlantar ini tidak terulang lagi di kemudian hari.   “Tolong ya pak Bupati. Tanah negara ini dijaga betul – betul pemanfaatannya. Saya percaya pak Bupati sebagai pemegang amanah rakyat Lingga, juga ingin meninggalkan sejarah baik yang dapat dikenang anak cucu nantinya,” nasehat Sofyan.   Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Budi Situmorang mengaku tidak mempunyai kesulitan untuk memberikan hak pengelolaan PT. Singkep Payung Perkasa dan PT. Citra Sugi Aditya kepada Pemerintah Kabupaten Lingga.   “PT. Singkep Payung Perkasa yang menguasai lahan seluas 18.000 Ha di Pulau Singkep dan PT. Citra Sugi Aditya seluas 9.600 Ha di Pulau Lingga, sudah terdaftar dalam data base kami sebagai tanah terindikasi terlantar. Tidak sulit bagi kami untuk mengembalikannya kepada pemerintah. Apalagi, mereka belum memiliki hak keperdataan,” tegasnya.
        Bupati Lingga, Alias Wello menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas respon Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Jalil dan jajarannya dalam menyikapi persoalan pertanahan di Bumi Bunda Tanah Melayu itu.  “Alhamdulillah, persoalan tanah masyarakat Lingga yang banyak dicaplok oleh kedua perusahaan ini sudah dijawab langsung oleh pak Menteri. Saya segera perintahkan Camat dan para Kepala Desa untuk mendata tanah masyarakat yang dicaplok kedua perusahaan ini,” katanya. (SMI/MC)
Diberdayakan oleh Blogger.