Pemkab Lingga Akan Kelola HPL 27.600 Hektare
![]() |
Menteri Agraria dengan Bupati Lingga |
Lingga (Media Center) – Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Jalil memerintahkan Direktur
Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Budi Situmorang,
agar Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dikuasai PT Singkep Payung Perkasa (SPP)
dan PT Citra Sugi Aditya (CSA) kepada Pemerintah Kabupaten Lingga.
Masing-masing luas
HPL yakni, untuk PT SPP seluas 18.000 hektare di Pulau Singkep. Sementara untuk
PT CSA seluas 9.600 hektare di Pulau Lingga.
Hal itu ditegaskan Sofyan Jalil saat
menerima laporan terkait permasalahan pertanahan dari Bupati Lingga, Kepulauan
Riau, Alias Wello di ruang rapat, Hotel Grand Kemang, Jakarta, Rabu (3/10) lalu
dan Ia mengaku sudah menerima dan membaca surat Bupati Lingga Nomor :
600/DPUPRPKP/1522, tanggal 24 September 2018.
“Pak Dirjen, segera koordinasikan dengan Kakanwil BPN Kepri, selesaikan
persoalan pak Bupati ini. Saya tidak mau ada pengusaha yang hanya ingin
menguasai tanah negara, tanpa mendayagunakannya untuk kesejahteraan
masyarakat,” tegas mantan Menteri BUMN era Presiden SBY ini.
Ia berpesan, setelah tanah yang
dikuasai kedua perusahaan ini diberikan hak pengelolaannya kepada Pemerintah
Kabupaten Lingga, agar pengalokasiannya kepada investor yang membutuhkannya
dilakukan secara selektif. Dengan demikian, permasalahan tanah terlantar ini
tidak terulang lagi di kemudian hari.
“Tolong ya pak Bupati. Tanah negara ini dijaga betul – betul
pemanfaatannya. Saya percaya pak Bupati sebagai pemegang amanah rakyat Lingga,
juga ingin meninggalkan sejarah baik yang dapat dikenang anak cucu nantinya,”
nasehat Sofyan. Direktur Jenderal
Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, Kementerian Agraria dan
Tata Ruang, Budi Situmorang mengaku tidak mempunyai kesulitan untuk memberikan
hak pengelolaan PT. Singkep Payung Perkasa dan PT. Citra Sugi Aditya kepada
Pemerintah Kabupaten Lingga. “PT.
Singkep Payung Perkasa yang menguasai lahan seluas 18.000 Ha di Pulau Singkep
dan PT. Citra Sugi Aditya seluas 9.600 Ha di Pulau Lingga, sudah terdaftar
dalam data base kami sebagai tanah terindikasi terlantar. Tidak sulit bagi kami
untuk mengembalikannya kepada pemerintah. Apalagi, mereka belum memiliki hak
keperdataan,” tegasnya.
Bupati Lingga, Alias Wello menyampaikan
terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas respon Menteri ATR/Kepala BPN,
Sofyan Jalil dan jajarannya dalam menyikapi persoalan pertanahan di Bumi Bunda
Tanah Melayu itu. “Alhamdulillah,
persoalan tanah masyarakat Lingga yang banyak dicaplok oleh kedua perusahaan
ini sudah dijawab langsung oleh pak Menteri. Saya segera perintahkan Camat dan
para Kepala Desa untuk mendata tanah masyarakat yang dicaplok kedua perusahaan
ini,” katanya. (SMI/MC)