KIP di Batam Dalam Prakteknya Masih Diatas Kertas, Buku APBD Batam Sangat Sulit Diperoleh
![]() |
Thomas AE Ketua LSM Gebuki Kepri (foto: net) |
Dalam prakteknya, kendati sudah hampir 10
tahun diberlakukan undang-undang 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik
tersebut, implementasinya atau pelaksanaannya masih jauh dari harapan, termasuk
di Kota Batam. Masyarakat yang membutuhkan informasi tentang penggunaan
anggaran setiap dinas misalnya, sangat sulit didapatkan. Padahal, masalah penggunaan anggaran yang
tercantum dalam buku APBD mutlak perlu diketahui masyarakat sebagai bentuk
pertanggungjawaban pejabat publik yang menggunakannnya.
Hal ini dijelaskan sekaligus dikeluhkan sejumlah aktifis pemerhati
pengguna anggaran di kota Batam. Salah
satunya Ketua LSM Gerakan Berantas Korupsi (Gebuki) Provinsi kepri Thomas
AE. Penggiat anti korupsi yang juga
dikenal sebagai pengajar itu memaparkan, selama ini ia sangat sulit untuk
memperoleh buku APBD Kota Batam guna mengetahui sejauh mana jumlah anggaran setiap SKPD atau dinas. Sulitnya memperoleh buku APBD dari instansi
terkait, kemudian mencoba meminta dari beberapa SKPD atau dinas seperti dari Dinas Pendidikan, Dinas Bina
Marga dan Sumber Daya Air sebagai salah satu dinas yang banyak menyedot
anggaran, maupun dinas-dina lainnya.
Namun Thomas menyebut, tidak pernah diperoleh bahkan pejabatnya tidak
bisa ditemui. Thomas menyebut, sepertinya
buku APBD dijadikan atau dianggap semacam buku sakti atau buku rahasia. Padahal dalam buku APBD itu tidak ada yang
dirahasiakan atau ditutup-tutupi ..
Kendati
demikian, Thomas menyebut, ia tidak menyerah sampai nantinya dapat memiliki
buku APBD untuk mengetahui besarnya anggaran setiap SKPD/dinas di jajaran Pemko
Batam dan bagaimana penggunaannya.
Manfaatnya, tentu masyarakat akan
dapat mengetahui bagaimana penggunaan anggaran setiap dinas terutama dalam akhir tahun anggaran. Tak hanya penggunaan anggaran, tetapi juga
pemasukan dari beberapa objek pajak.
Dari pos mana saja pajak diperoleh dan berapa besarnya, masyarakat luas
tentu perlu mengetahuinya, jelas Thomas.
APBD itu, kata Thomas tentunya juga bersumber dari masyarakat melalui
pajak dan berhak mengetahui bagaimana penggunaannya. Thomas kembali mengulangi,
bahwa buku APBD itu bukan buku rahasia atau buku sakti yang sepantasnya bisa
dimiliki elemen masyarakat yang ingin mendapatkannya dan mengetahuinya mulai dari aktifis, wartawan sampai
masyarakat awam sekalipun, jika diminta, pejabat terkait wajib
memberikannya. (arifin) . .