Jaminan Sosial Harus Bisa Sejahterakan Pekerja
![]() |
Wakil gubernur Kepri H Isdianto |
Menurut Isdianto, memang sesuai aturan
setiap pekerja baik sektor formal dan non formal, harus menjadi peserta BPJS
Ketenagakerjaan. Baik itu pekerja penerima upah (PPU) maupun pekerja bukan
penerima upah (BPU). Isdianto juga
menjelaskan bahwa untuk pekerja yang ada di Kepri, secara umum
meski telah banyak yang menjadi peserta, namun harus benar-benar telah
dirasakan kemanfaatannya oleh pekerja. Jangan sampai sebaliknya.
Untuk mewujudkan itu semua, Pemerintah
Provinsi Kepri telah mengeluarkan Pergub No 51 Tahun 2016 Tentang
Perlindungan Tenaga Kerja Melalui BPJS di Provinsi Kepri. Dari Pergub tersebut diharapkan bisa menjadi aturan
tertulis sesuai payung hukum dan bisa dipedomani para pengusaha sebagai pemberi
dan pekerja selaku penerima upah, menyangkut haknya dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu Ketua Tim Komisi IX DPR
RI Saleh Partaonan Daulay menekanan pentingnya pihaknya turun melihat langsung
melihat persoalan yang menyangkut kepesertaan para pekerja. Baik menyangkut
jaminan sosial yang diterima hingga hak dari mereka selaku peserta. Termasuk apakah mereka selama ini telah ikut
dan diikutkan ke dalam kepesertaan. Pun dengan para pengusaha apakah
telah mengikutkan pekerjanya, dan bagaimamana pula dengan kepesertaan mandiri
yang mereka membayar sendiri. “Ini yang
ingin digali lebih banyak dari kunjungan kita. Batam Kepulauan Riau adalah
daerah yang pas, selain sebagai daerah industri juga letaknya yang berbatasan
langsung dengan negara luar, ” jelasnya. Hadir juga Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga
Nadeak, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau, Kadin
Kepri, perwakilan dinas tenaga kerja kabupaten / kota se Kepri dan hadirin
undangan lainnya. (hms kepri)