Wagub Sampaikan Ranperda RZWP3K ke DPRD * Akan Jadi Acuan Hukum Pembangunan di Wilayah Laut
Wagub Isdianto bersama pimpinan DPRD Kepri |
Rapat Raripurna ini dipimpin ketua DPRD
Kepri Jumaga Nadeak didampingi Wakil ketua Rizki Faisal dan Amir Hakim. Wakil Gubernur dalam penyampaiannya
mengayakan bahwa RZWP3K Provinsi Kepri 2018-2038 merupakan produk yang
mengatur tata ruang laut untuk mengatur berbagai aktifitas pembangunan di laut,
dari mulai garis pantai sampai 12 mil laut.Kedudukan RZWP3K sendiri
sama dengan fungai Rencana Umum Tata Ruang Wilayah/RTRW. Jika RTRW mengatur
pembangunan di darat, maka RZWP3K mengatur tataruang di laut dan berlaku selama
20 tahun.
“RZWP3K ini nantinya akan menentukan
arah tiap-tiap SDA yang ada di pesisir dan pulau-pulau kecil. Terutama
menyangkut kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Dan yang lebih
penting, Perda ini nanyinya untuk menjaga wilayah laut Kepri,” kata Isdianto. Dia
melanjutkan bahwa RZWP3K ini merupakan amanat UU No.27 tahun 2007 tentang
pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dan Pemda wajib menyusun
RZWP3K.“Bahwa ini juga telah menjadi perhatian KPK. Wejak tahun 2014 KPK telah
membuat kesepakatan bersama dengan Gubernur se Indonesia yang tujuannya untuk
mendorong penyelamatan SDA dibidang kelautan,” terang Isdianto.
Pemda agar segala menyelesaiakn RZWP3K
ini juga didorong oleh seluruh kementerian terkait. Dengan penegasan tahun 2018
ini sudah selesai.“Kita berharap di Kepri bisa lebih cepat selesai, karena
wilayah laut di Kepri sangat luas. Hampir seluruh pembangunan di Kepri berada
di pesisir dan pulau-pulau kecil,” katanya lagi.Dan yang terpenting, lanjut
Isdianto, tujuan dari RZWP3K ini adalah agar Kepri memiliki acuan hukum formal
yang bisa mengurangi resiko konflik pembangunan di wilayah laut. Serta
memberikan kepastian hukum dan menjamin masyarakat yang ada diwilayah pesisir.
“Kami berterimakasih atas atensi seluruh anggota
Dewan yang hadir hari ini. Dan berharap pembahasan RZWP3K ini dapat segera
dirampungkan, karena menyangkut kemaslahatan orang banyak,” kata Isdianto.Sedangkan
ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan bahwa berdasarkan amanat UU No. 27
tahun 2007 bahwa kelestarian wilayah laut memang perlu dipelihara secara
berkelanjutan untuk kemakmuran rakyat dimasa sekarang dan dimasa yang akan
datang.“Sejauh ini masih banyak kekayaan laut kita yang belum tergali secara
maksimal. Kita berharap dengan adanya Perda ini nantinya bisa menjadi alat
untuk mendongkraknya,” kata Jumaga. RZWP3K
berlaku seama 20 tahun dan bisa ditinjau kembali dalam tempo 5 tahun. (humaskepri/Bsr)