Header Ads

Wagub Sampaikan Ranperda RZWP3K ke DPRD * Akan Jadi Acuan Hukum Pembangunan di Wilayah Laut



Wagub Isdianto bersama pimpinan DPRD Kepri
Sinarkepri.co.id,Tanjungpinang-Wakil Gubernur Kepulauan Riau menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) 2018-2038 kepada DPRD Provinsi Kepri dalam rapat paripurna terbuka di ruang rapat utama DPRD Kepri di Dompak, Tanjungpinang, Kamis (13/9).
      Rapat Raripurna ini dipimpin ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak didampingi Wakil ketua Rizki Faisal dan Amir Hakim.  Wakil Gubernur dalam penyampaiannya mengayakan bahwa RZWP3K Provinsi Kepri 2018-2038  merupakan produk yang mengatur tata ruang laut untuk mengatur berbagai aktifitas pembangunan di laut, dari mulai garis  pantai sampai 12 mil laut.Kedudukan RZWP3K  sendiri sama dengan fungai Rencana Umum Tata Ruang Wilayah/RTRW. Jika RTRW mengatur pembangunan di darat, maka RZWP3K mengatur tataruang di laut dan berlaku selama 20 tahun.
       “RZWP3K ini nantinya akan menentukan arah tiap-tiap SDA yang ada di pesisir dan pulau-pulau kecil. Terutama menyangkut kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Dan yang lebih penting, Perda ini nanyinya untuk menjaga wilayah laut Kepri,” kata Isdianto. Dia melanjutkan bahwa RZWP3K ini merupakan amanat UU No.27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dan Pemda wajib menyusun RZWP3K.“Bahwa ini juga telah menjadi perhatian KPK. Wejak tahun 2014 KPK telah membuat kesepakatan bersama dengan Gubernur se Indonesia yang tujuannya untuk mendorong penyelamatan SDA dibidang kelautan,” terang Isdianto.
      Pemda agar segala menyelesaiakn RZWP3K ini juga didorong oleh seluruh kementerian terkait. Dengan penegasan tahun 2018 ini sudah selesai.“Kita berharap di Kepri bisa lebih cepat selesai, karena wilayah laut di Kepri sangat luas. Hampir seluruh pembangunan di Kepri berada di pesisir dan pulau-pulau kecil,” katanya lagi.Dan yang terpenting, lanjut Isdianto, tujuan dari RZWP3K ini adalah agar Kepri memiliki acuan hukum formal yang bisa mengurangi resiko konflik pembangunan di wilayah laut. Serta memberikan kepastian hukum dan menjamin masyarakat yang ada diwilayah pesisir.
      “Kami berterimakasih atas atensi seluruh anggota Dewan yang hadir hari ini. Dan berharap pembahasan RZWP3K ini dapat segera dirampungkan, karena menyangkut kemaslahatan orang banyak,” kata Isdianto.Sedangkan  ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan bahwa berdasarkan amanat UU No. 27 tahun 2007 bahwa kelestarian wilayah laut memang perlu dipelihara secara berkelanjutan untuk kemakmuran rakyat dimasa sekarang dan dimasa yang akan datang.“Sejauh ini masih banyak kekayaan laut kita yang belum tergali secara maksimal. Kita berharap dengan adanya Perda ini nantinya bisa menjadi alat untuk mendongkraknya,” kata Jumaga. RZWP3K berlaku seama 20 tahun dan bisa ditinjau kembali dalam tempo 5 tahun. (humaskepri/Bsr)
Diberdayakan oleh Blogger.