Mau berangkat ke Amerika, Zumi Zola 'palak' Kabid Bina Marga dan diberi USD 30.000
Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola |
Merdeka.com - Mantan Pelaksana tugas Kabid Bina
Marga, Arfan mengaku pernah menyediakan USD 30 ribu untuk keberangkatan
Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola. Uang itu ditagih mArfan menerangkan, saat
permintaan itu datang, sejatinya tidak ada uang 'sisa' di Bina Marga. Namun dia
mengusahakan agar ada uang saku untuk Zumi Zola meski tidak disebutkan sumber
uang itu. "Waktu itu Pak Gub mau ke Amerika. 'Pak Arfan coba tarik lagi
uang.' Saya bilang Pak kita enggak ada uang lagi. Akhirnya USD 30.000,"
ujar Arfan saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Zumi Zola di
Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (24/9). "Kalau di (konversi)
rupiahin berapa?" tanya Hakim Yanto.
"Rp 400 juta," ujarnya.
Diketahui Gubernur nonaktif Jambi, Zumi
Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 40 miliar, USD 177.300, dan
SGD 100.000. Penerimaan gratifikasi sejak Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi
pada 2016. Selain menerima gratifikasi, Zumi didakwa memberi suap dengan total
Rp 16.490.000.000 kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Uang
suap diberikan Zumi terkait ketok palu pembahasan APBD Tahun Anggaran
2017.Jaksa menyebut, agar pembahasan anggaran APBD 2017 lancar, Zumi harus
mengguyur anggota DPRD masing-masing Rp 200 juta, badan anggaran sebesar Rp 225
juta, dan anggota komisi masing-masing mendapat Rp 375 juta. Uang suap
digelontorkan Zumi juga terkait pembahasan anggaran daerah perubahan tahun
2018.
Atas
penerimaan gratifikasi, Zumi didakwa telah melanggar Pasal 12B atau Pasal 11
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara pemberian suap, dia didakwa
melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun
1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal
55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. [noe]elalui orang kepercayaan Zumi
yakni Asrul Pandapotan Sihotang.