Header Ads

Mau berangkat ke Amerika, Zumi Zola 'palak' Kabid Bina Marga dan diberi USD 30.000


 Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola

Merdeka.com - Mantan Pelaksana tugas Kabid Bina Marga, Arfan mengaku pernah menyediakan USD 30 ribu untuk keberangkatan Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola. Uang itu ditagih mArfan menerangkan, saat permintaan itu datang, sejatinya tidak ada uang 'sisa' di Bina Marga. Namun dia mengusahakan agar ada uang saku untuk Zumi Zola meski tidak disebutkan sumber uang itu. "Waktu itu Pak Gub mau ke Amerika. 'Pak Arfan coba tarik lagi uang.' Saya bilang Pak kita enggak ada uang lagi. Akhirnya USD 30.000," ujar Arfan saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Zumi Zola di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (24/9). "Kalau di (konversi) rupiahin berapa?" tanya Hakim Yanto.  "Rp 400 juta," ujarnya.
      Diketahui Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 40 miliar, USD 177.300, dan SGD 100.000. Penerimaan gratifikasi sejak Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi pada 2016. Selain menerima gratifikasi, Zumi didakwa memberi suap dengan total Rp 16.490.000.000 kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Uang suap diberikan Zumi terkait ketok palu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017.Jaksa menyebut, agar pembahasan anggaran APBD 2017 lancar, Zumi harus mengguyur anggota DPRD masing-masing Rp 200 juta, badan anggaran sebesar Rp 225 juta, dan anggota komisi masing-masing mendapat Rp 375 juta. Uang suap digelontorkan Zumi juga terkait pembahasan anggaran daerah perubahan tahun 2018.
      Atas penerimaan gratifikasi, Zumi didakwa telah melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara pemberian suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. [noe]elalui orang kepercayaan Zumi yakni Asrul Pandapotan Sihotang.
Diberdayakan oleh Blogger.