Kapolda Hentikan Penggusuran Tanah PTPN II Sumut Sampai Pilpres Usai
![]() |
Kapolda Sumut menemui aksi massa Senin (24/9) (foto JawaPos) |
JawaPos.com – Polemik
penyelesaian lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II seluas 5.873,06 hektar di
Sumatera Utara belum selesai. Komite Rakyat Bersatu yang menginginkan penegakan
hukum kasus dugaan pengambil alihan lahan secara paksa menggelar aksi di depan
Polda Sumut, Senin (24/9). Kapolda
Sumatera Utara (Sumut) Irjen Agus Andrianto dengan cepat merespon aspirasi
masyarakat. Komite Rakyat Bersatu meminta Polda Sumut membantu masyarakat yang
selama ini terancam penggusuran PTPN II Sumut. Warga mengklaim memiliki hak
atas tanah tersebut.
Kapolda Sumut Agus Andrianto turun langsung untuk menerima masukan
masyarakat. Dia menuturkan, bahwa penggusaran tanah masyarakat akan dihentikan
sementara. Apalagi, saat ini mendekati pemilu presiden 2019. "Setidaknya
sampai Pilpres, jangan ada penggusuran. Potensi konfliknya tinggi. Saya akan
minta PTPN II hentikan," tegasnya.
Langkah selanjutnya, Polda Sumut Akan
berupaya melakukan pendataan tanah masyarakat beserta bukti kepemilikannya.
Lalu, dicocokkan dengan data milik Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Bila
ternyata belum terdaftar tanah itu, tentu bisa kemudian segera diterbitkan
kepemilikannya," paparnya.
Bagaimana soal kabar mafia tanah yang mencaplok tanah? Dia menjelaskan
bahwa pendataan itu akan membuka semuanya. Yang jelas, ini akan menjadi pintu
masuk menangani kasus tanah. "Kami cari kasus tanah yang diprioritaskan.
Kasus tanah itu rumit," paparnya. Sementara Ketua Komite Rakyat Bersatu
Syamsul Hilal menuturkan sangat menghargai response cepat Kapolda. Serta,
keterbukaannya menerima keluhan masyarakat. "Kami memiliki harapan besar
masalah ini tanah bisa diselesaikan," jelasnya.(idr/JPC)