PT Bandar Abadi Shipyard Terkesan Menutup-nutupi Kematian Korban Kecelakaan Kerja - Wartawan yang Konfirmasi, Tidak Diijinkan Satpam Menemui Pimpinan
sinarkepri.co.id-Batam-Kasus keceakaan kerja yang terjadi
di PT Bandar Abadi Shipyard Sabtu (9/6) lalu,
sepertinya akan mengendap atau dipetieskan. Hal itu terungkap saat media portal ini akan
menkonfirmasikan kembai perihal kronologis
terjadinya kecelakaan kerja tersebut Selasa (12/6) ke kantor PT BAS Tanjung
Uncang. Sejumlah wartawan beberapa hari ini memang akan mengkonfirmasi atas terjadinya
kecelakaan kerja tersebut hingga merenggut nyawa dua orang karyawannya. Petugas Satpam di pintu depan menyebut,
bahwa management atau pimpinan tidak mengijinkan wartawan masuk selain hanya beberapa orang saja. “Baru saja hanya diijinkan dua orang masuk
wartawan masuk karena sudah mempunyai ijin dari pimpinan. Kalau bapak sudah
mempunyai ijin, baru diijinkan masuk”, kata
Anang, petugas Satpam di pintu depan masuk.
Dipilih-pilihnya atau adanya diskriminasi
terhadap sejumlah wartawan untuk konfirmasi, tentu menimbulkan pertanyaan. Ada apa,
apa ada yang ditutup-tutupi perusahaan galangan kapal ini?. Akhirnya sejumlah wartawan pulang tanpa bisa
melakukan konfirmasi. Sebenarnya
beberapa awak media akan mengisi buku tamu untuk membuktikan, bahwa benar-benar
akan melakukan konfirmasi untuk menghindari berita sepihak. Tetapi Satpam tetap berkeras untuk isi buka
tamu-pun tidak diperbolehkan. Sementara itu, Kapolsek Batu Aji Kompol S Dalimunthe yang dikonfirmasi seputar
kecelakaan kerja di PT Bandar Abadi Shipyard itu, kebetulan berada di halaman
Mapolsek Selasa (12/6) siang membenarkannya.
Namun Kompol Dalimunthe menyebut, ia tak terlalu menguasai permasalahan
sehingga disarankan menemui Kanitreskrim.
Kanitreskrim Ipda Pol Yanto SH
saat itu sedang rapat internal
dengan anggota sehingga anggotanya menyebut, belum bisa ditemui. Namun dari beberapa kali media ini akan
mengkonfirmasikan ke PT Bandar Abadi Shipyard sejak Senin (11/6) sepertinya kasus kecelakaan kerja ini sengaja
ditutup-tutupi sehingga enggan menerima kehadiran beberapa awak media.
Seperti diketahui, kecelakaan kerja di perusahaan galangan
kapal, sudah kerap terjadi beberapa tahun belakangan ini. Kali ini kembali
terjadi di PT Bandar Abadi Shipyard Tanjung Uncang hingga dua orang karyawannya
sampai tewas. Kecelakaan kerja ini terjadi Sabu u (9/6) 2018 yang
menimpa dua orang pekerjanya yaitu, Joe Sihombing (17tahun-dibawah umur,
red) dan Muslim Ritongan (24). Kedua karyawan yang meninggal tersebut,
disebut-sebut merupakan karyawan subkontrak PT SJ (Sukses Jonatan).
Keduanya
disebut ditugaskan untuk melakukan pembukaan tutup tangki di dalam kapal
tongkang sekira pukul 10.00 WIB. Namun kedua karyawan tersebut diketahui
lama tidak muncul-muncul. Ternyata disebut-sebut meniukan sumber
media ini, kedunya ditemukan telah tewas sekira pukul 15.30 WIb.
Pihak kepolisian dari Polsek Batu Aji sudah turun ke TKP setelah
mendapat informasi atas terjadinya kecelakaan kerja tersebut.
Setelah kedua korban sempat dibawah ke Rumah Sakit Embung Fatima, selanjutnya
dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk keperluan proses selanjutnya.
Salah
seorang korban yaitu Muslim Ritonga telah diterbangkan ke kampung halamannya di
Rantau Prapat Kabupaten Labuhan Batu Sumatera Utara. Sementara Jpe
Sihombing dikebumikan di Batam.
Pihak
kepolisian saat ini masih melakukan penyidikan mengenai sebab-sebab kecelakaan.
Sementara
itu, ketua LSM GEBUKI Kepri Thomas AE kepada media ini menjelaskan, kematian
dua karyawan PT SJ yang merupakan subkon dari PT BAS harus diusut tuntas.
Apalagi salah seorang karyawan yang tewas itu masih dibawah umur. Thomas
juga mempertanyakan PT SJ maupun PT BAS yang mempekerjakan karyawan dibawah
umur. Thomas mensinyalir, mep\mpekerjakan karyawan dibawah umur tentu ada
maksud-maksud tertentu terutama tujuan standarisasi penggajian. Thomas
tak memungkiri, di kota Batam, sangat rwan perusahaan mempekerjakan karyawan
dibawah umur dengan tujuan agar gaji yang dibayarkan lebih rendah dari yang
diterima pekerja normal (diatas 18 tahun-red).
Karenanya,
Thomas berharap, untuk kedepan Dinas tenaga kerja Batam harus lebih proaktif
untuk lebih meneliti perusahaan mencegah terjadinya pekerja dibawah umur.
Apalagi perusahaan semacam galangan kapal sangat rentan terjadinya kecelakaan
kerja. Thomas juga meminta pihak kepolisian menindak tegas perusahaan
yang mempkerjakan karyawan dibawah umur. Seperti kecelakaan kerja
yang terjadi di PT Bandar Abadi Shipyard itu, sudah menjadi kasus pidana yang
harus diusut tuntas. Bahkan Thomas menyebut, Komisi Pengawas
Perlindungan Anak (KPPA) Kepri dalam waktu dekat ini akan turun ke PT BAS
untuk menyelidiki kasus kecelakaan kerja ini, apalagi yang sudah sampai
merenggut nyawa. “Ini sudah menyangkut pidana yang sampai merenggut
nyawa, apalagi salah seorang karyawan yang tewas dibawah umur. Harus
diusut tuntas”, tandas Thomas. Wartawan media ini yang akan
mengkonfirmasikan kejadian kecelakaan kerja ini ke PT BAS Senin (11/6) 2018,
belum berhasi,l. (arifin)