Header Ads

PT Bandar Abadi Shipyard Terkesan Menutup-nutupi Kematian Korban Kecelakaan Kerja - Wartawan yang Konfirmasi, Tidak Diijinkan Satpam Menemui Pimpinan







sinarkepri.co.id-Batam-Kasus keceakaan kerja yang terjadi di PT Bandar Abadi Shipyard Sabtu (9/6) lalu,  sepertinya akan mengendap atau dipetieskan.   Hal itu terungkap saat media portal ini akan menkonfirmasikan kembai perihal  kronologis terjadinya kecelakaan kerja tersebut Selasa (12/6) ke kantor PT BAS Tanjung Uncang.   Sejumlah wartawan  beberapa hari  ini memang akan mengkonfirmasi atas terjadinya kecelakaan kerja tersebut hingga merenggut nyawa dua orang karyawannya.    Petugas Satpam di pintu depan menyebut, bahwa management atau pimpinan tidak mengijinkan wartawan masuk  selain hanya beberapa orang saja.   “Baru saja hanya diijinkan dua orang masuk wartawan masuk karena sudah mempunyai ijin dari pimpinan. Kalau bapak sudah mempunyai ijin, baru diijinkan masuk”, kata  Anang, petugas Satpam di pintu depan masuk.
          
Dipilih-pilihnya atau adanya diskriminasi terhadap sejumlah wartawan untuk konfirmasi, tentu menimbulkan pertanyaan.  Ada apa,  apa ada yang ditutup-tutupi perusahaan galangan kapal ini?.   Akhirnya sejumlah wartawan pulang tanpa bisa melakukan konfirmasi.   Sebenarnya beberapa awak media akan mengisi buku tamu untuk membuktikan, bahwa benar-benar akan melakukan konfirmasi untuk menghindari berita sepihak.   Tetapi Satpam tetap berkeras untuk isi buka tamu-pun tidak diperbolehkan. Sementara itu, Kapolsek Batu Aji Kompol  S Dalimunthe yang dikonfirmasi seputar kecelakaan kerja di PT Bandar Abadi Shipyard itu, kebetulan berada di halaman Mapolsek Selasa (12/6) siang membenarkannya.  Namun Kompol Dalimunthe menyebut, ia tak terlalu menguasai permasalahan sehingga disarankan menemui Kanitreskrim.   Kanitreskrim Ipda Pol Yanto SH  saat itu sedang  rapat internal dengan anggota sehingga anggotanya menyebut, belum bisa ditemui.   Namun dari beberapa kali media ini akan mengkonfirmasikan ke PT Bandar Abadi Shipyard sejak Senin (11/6)  sepertinya kasus kecelakaan kerja ini sengaja ditutup-tutupi sehingga enggan menerima kehadiran beberapa awak media.
      

 Seperti diketahui,  kecelakaan kerja di perusahaan galangan kapal, sudah kerap terjadi beberapa tahun belakangan ini. Kali ini kembali  terjadi di PT Bandar Abadi Shipyard Tanjung Uncang hingga dua orang karyawannya sampai tewas.   Kecelakaan kerja ini terjadi Sabu u (9/6) 2018 yang menimpa dua orang pekerjanya yaitu,  Joe Sihombing (17tahun-dibawah umur, red)  dan Muslim Ritongan (24). Kedua karyawan yang meninggal tersebut, disebut-sebut merupakan karyawan subkontrak PT SJ (Sukses Jonatan). 
      
Keduanya disebut ditugaskan  untuk melakukan pembukaan tutup tangki di dalam kapal tongkang sekira pukul 10.00 WIB.  Namun kedua karyawan tersebut diketahui lama tidak muncul-muncul.   Ternyata disebut-sebut meniukan sumber media ini, kedunya ditemukan telah tewas sekira pukul 15.30 WIb.   Pihak kepolisian dari Polsek Batu Aji  sudah  turun ke TKP setelah mendapat informasi atas terjadinya kecelakaan kerja tersebut.   Setelah kedua korban sempat dibawah ke Rumah Sakit Embung Fatima, selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk keperluan proses selanjutnya.
Salah seorang korban yaitu Muslim Ritonga telah diterbangkan ke kampung halamannya di Rantau Prapat Kabupaten Labuhan Batu Sumatera Utara.  Sementara Jpe Sihombing dikebumikan di Batam.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyidikan mengenai sebab-sebab kecelakaan.
        
Sementara itu, ketua LSM GEBUKI Kepri Thomas AE kepada media ini menjelaskan, kematian dua karyawan PT SJ yang merupakan subkon dari PT BAS harus diusut tuntas.  Apalagi salah seorang karyawan yang tewas itu masih dibawah umur.  Thomas juga mempertanyakan PT SJ maupun PT BAS yang mempekerjakan karyawan dibawah umur.  Thomas mensinyalir, mep\mpekerjakan karyawan dibawah umur tentu ada maksud-maksud tertentu terutama tujuan standarisasi penggajian.  Thomas tak memungkiri, di kota Batam, sangat rwan perusahaan mempekerjakan karyawan dibawah umur dengan tujuan agar gaji yang dibayarkan lebih rendah dari yang diterima pekerja normal (diatas 18 tahun-red).
    
Karenanya, Thomas berharap, untuk kedepan Dinas tenaga kerja Batam harus lebih proaktif untuk lebih meneliti perusahaan mencegah terjadinya pekerja dibawah umur.  Apalagi perusahaan semacam galangan kapal sangat rentan terjadinya kecelakaan kerja.  Thomas juga meminta pihak kepolisian menindak tegas perusahaan yang mempkerjakan karyawan dibawah umur.   Seperti kecelakaan kerja yang terjadi di PT Bandar Abadi Shipyard itu, sudah menjadi kasus pidana yang harus diusut tuntas.   Bahkan Thomas menyebut, Komisi Pengawas Perlindungan Anak (KPPA) Kepri dalam  waktu dekat ini akan turun ke PT BAS  untuk menyelidiki kasus kecelakaan kerja ini, apalagi yang sudah sampai merenggut nyawa.  “Ini sudah menyangkut pidana yang sampai merenggut nyawa, apalagi salah seorang karyawan yang tewas  dibawah umur. Harus diusut tuntas”,  tandas Thomas.   Wartawan media ini yang akan mengkonfirmasikan kejadian kecelakaan kerja ini ke PT BAS Senin (11/6) 2018,  belum berhasi,l.  (arifin) 


Diberdayakan oleh Blogger.