Header Ads

Ketua LSM GEBUKI Kepri Thomas AE : Dua Karyawan PT BAS yang Tewas Laka Kerja Harus Diusut Tuntas - Salah Seorang Dibawah Umur





sinarkepri.co.id-Batam-Kecelakaan kerja di perusahaan galangan kapal, sudah kerap terjadi beberapa tahun belakangan ini. Kali ini kembali  terjadi di PT Bandar Abadi Shipyard Tanjung Uncang hingga dua orang karyawannya sampai tewas.   Kecelakaan kerja ini terjadi Sabu u (9/6) 2018 yang menimpa dua orang pekerjanya yaitu,  Joe Sihombing (17tahun-dibawah umur, red)  dan Muslim Ritongan (24). Kedua karyawan yang meninggal tersebut, disebut-sebut merupakan karyawan subkontrak PT SJ (Sukses Jonatan). 
      
Keduanya disebut ditugaskan  untuk melakukan pembukaan tutup tangki di dalam kapal tongkang sekira pukul 10.00 WIB.  Namun kedua karyawan tersebut diketahui lama tidak muncul-muncul.   Ternyata disebut-sebut meniukan sumber media ini, kedunya ditemukan telah tewas sekira pukul 15.30 WIb.   Pihak kepolisian dari Polsek Batu Aji  sudah  turun ke TKP setelah mendapat informasi atas terjadinya kecelakaan kerja tersebut.   Setelah kedua korban sempat dibawah ke Rumah Sakit Embung Fatima, selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk keperluan proses selanjutnya.
Salah seorang korban yaitu Muslim Ritonga telah diterbangkan ke kampung halamannya di Rantau Prapat Kabupaten Labuhan Batu Sumatera Utara.  Sementara Jpe Sihombing dikebumikan di Batam.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyidikan mengenai sebab-sebab kecelakaan.
        
Sementara itu, ketua LSM GEBUKI Kepri Thomas AE kepada media ini menjelaskan, kematian dua karyawan PT SJ yang merupakan subkon dari PT BAS harus diusut tuntas.  Apalagi salah seorang karyawan yang tewas itu masih dibawah umur.  Thomas juga mempertanyakan PT SJ maupun PT BAS yang mempekerjakan karyawan dibawah umur.  Thomas mensinyalir, mep\mpekerjakan karyawan dibawah umur tentu ada maksud-maksud tertentu terutama tujuan standarisasi penggajian.  Thomas tak memungkiri, di kota Batam, sangat rwan perusahaan mempekerjakan karyawan dibawah umur dengan tujuan agar gaji yang dibayarkan lebih rendah dari yang diterima pekerja normal (diatas 18 tahun-red).
    
Karenanya, Thmas berharap, untuk kedepan Dinas tenaga kerja Batam harus lebih proaktif untuk lebih meneliti perusahaan mencegah terjadinya pekerja dibawah umur.  Apalagi perusahaan semacam galangan kapal sangat rentan terjadinya kecelakaan kerja.  Thomas juga meminta pihak kepolisian menindak tegas perusahaan yang mempkerjakan karyawan dibawah umur.   Seperti kecelakaan kerja yang terjadi di PT Bandar Abadi Shipyard itu, sudah menjadi kasus pidana yang harus diusut tuntas.   Bahkan Thomas menyebut, Komisi Pengawas Perlindungan Anak (KPPA) Kepri dalam  waktu dekat ini akan turun ke PT BAS  untuk menyelidiki kasus kecelakaan kerja ini, apalagi yang sudah sampai merenggut nyawa.  “Ini sudah menyangkut pidana yang sampai merenggut nyawa, apalagi salah seorang karyawan yang tewas  dibawah umur. Harus diusut tuntas”,  tandas Thomas.   Wartawan media ini yang akan mengkonfirmasikan kejadian kecelakaan kerja ini ke PT BAS Senin (11/6) 2018,  belum berhasi,l.  (arifin) 

Diberdayakan oleh Blogger.