Ketua LSM GEBUKI Kepri Thomas AE : Dua Karyawan PT BAS yang Tewas Laka Kerja Harus Diusut Tuntas - Salah Seorang Dibawah Umur
sinarkepri.co.id-Batam-Kecelakaan kerja di perusahaan
galangan kapal, sudah kerap terjadi beberapa tahun belakangan ini. Kali ini
kembali terjadi di PT Bandar Abadi
Shipyard Tanjung Uncang hingga dua orang karyawannya sampai tewas. Kecelakaan kerja ini terjadi Sabu u (9/6) 2018
yang menimpa dua orang pekerjanya yaitu,
Joe Sihombing (17tahun-dibawah umur, red) dan Muslim Ritongan (24). Kedua karyawan yang
meninggal tersebut, disebut-sebut merupakan karyawan subkontrak PT SJ (Sukses
Jonatan).
Keduanya disebut
ditugaskan untuk melakukan pembukaan
tutup tangki di dalam kapal tongkang sekira pukul 10.00 WIB. Namun kedua karyawan tersebut diketahui lama
tidak muncul-muncul. Ternyata
disebut-sebut meniukan sumber media ini, kedunya ditemukan telah tewas sekira
pukul 15.30 WIb. Pihak kepolisian dari
Polsek Batu Aji sudah turun ke TKP setelah mendapat informasi atas terjadinya
kecelakaan kerja tersebut. Setelah
kedua korban sempat dibawah ke Rumah Sakit Embung Fatima, selanjutnya dibawa ke
Rumah Sakit Bhayangkara untuk keperluan proses selanjutnya.
Salah seorang korban
yaitu Muslim Ritonga telah diterbangkan ke kampung halamannya di Rantau Prapat
Kabupaten Labuhan Batu Sumatera Utara.
Sementara Jpe Sihombing dikebumikan di Batam.
Pihak kepolisian saat
ini masih melakukan penyidikan mengenai sebab-sebab kecelakaan.
Sementara itu, ketua
LSM GEBUKI Kepri Thomas AE kepada media ini menjelaskan, kematian dua karyawan
PT SJ yang merupakan subkon dari PT BAS harus diusut tuntas. Apalagi salah seorang karyawan yang tewas itu
masih dibawah umur. Thomas juga
mempertanyakan PT SJ maupun PT BAS yang mempekerjakan karyawan dibawah
umur. Thomas mensinyalir,
mep\mpekerjakan karyawan dibawah umur tentu ada maksud-maksud tertentu terutama
tujuan standarisasi penggajian. Thomas
tak memungkiri, di kota Batam, sangat rwan perusahaan mempekerjakan karyawan
dibawah umur dengan tujuan agar gaji yang dibayarkan lebih rendah dari yang
diterima pekerja normal (diatas 18 tahun-red).
Karenanya, Thmas
berharap, untuk kedepan Dinas tenaga kerja Batam harus lebih proaktif untuk
lebih meneliti perusahaan mencegah terjadinya pekerja dibawah umur. Apalagi perusahaan semacam galangan kapal
sangat rentan terjadinya kecelakaan kerja.
Thomas juga meminta pihak kepolisian menindak tegas perusahaan yang
mempkerjakan karyawan dibawah umur.
Seperti kecelakaan kerja yang terjadi di PT Bandar Abadi Shipyard itu,
sudah menjadi kasus pidana yang harus diusut tuntas. Bahkan Thomas menyebut, Komisi Pengawas
Perlindungan Anak (KPPA) Kepri dalam
waktu dekat ini akan turun ke PT BAS
untuk menyelidiki kasus kecelakaan kerja ini, apalagi yang sudah sampai
merenggut nyawa. “Ini sudah menyangkut
pidana yang sampai merenggut nyawa, apalagi salah seorang karyawan yang tewas dibawah umur. Harus diusut tuntas”, tandas Thomas. Wartawan media ini yang akan
mengkonfirmasikan kejadian kecelakaan kerja ini ke PT BAS Senin (11/6)
2018, belum berhasi,l. (arifin)