92 Orang Terpidana Narkoba akan Dihukum Mati, BNN Serahkan Tersangka 4 WN Taiwan dan Barang Bukti ke Kejari Batam
Sinarkepri.co.id-Batam
Empat warga Taiwan ersangka penyelundup sabu seberatb 1.037 ton bulan Februari 2018
lalu, Senin (4/6) secara resmi diserahkan Badan Nasional Narkotika (BNN) kepada Kejaksaan Negeri Batam di lantai
dasar Kejari Batam. Penyerahan
tersangka beserta barang buti tersebut, diserahkan Direktur Psikoterapi Brigjen Pol Drs Anjar Pramuka kepada Kepala Kejaksaan
Negeri Batam Eoch Adi Wibowo disaksikan
Direktur Nakotika Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Dedy
Siswadi dan jajaran Kejari Batam.
Pada acara penyerahan tersangka
dan barang bukti, Direktur Narkotika Jampidum Dedy Siswadi menjelaskan,
setelah penyerahan, Kejaksaan negeri
Batam akan mempercepat proses pemberkasan untuk masa kerja 20 hari kedepan. Ditambahkan, nantinya akan dibantu empat
jaksa dari Kejasaan Agung. Keempat
tersangka warga Taiwan tersebut, dianmacm hukuman mati. Dakwaan pasal kepada keempat tersangka
yaitu pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 KUHP. Masing-masing tersangka, akan dipisah
berkasanya (displit)dan penuntutannya diketuai langsung Kepala Kejaksaan
Negrri Batam.
Kepala BNN yang diwakili Direktur
Psikoterapi Brigjen Pol Anjar Pramuka
menjelaskan, pihaknya terus bekerjasama dengan Otoritas dari awak penangkapan hingga saat ini yang akan
diproses di kejaksaan. Ditambahkan,
saat penangkapan oleh pihak TNI AL dan
BNN dari Kapal MV Sunrise Glory, BNN dan Kepolisian Taiwan telah datang ke
Indonesia. Selanjutnya dijelaskan,
setelah Idul Fitri nanti, pihak
otoritas Taiwan akan menyerahkan hasil pemeriksaan rute perjalanan yang
dilalui Kapal MV Sunrise Glory. Sebab
diketahui, penyeludupan narkoba tidak
hanya ke Indonesia, tetapi ke beberapa
Negara. Bahkan keberhasilan TNI AL dan
BNN mengkap penyeludup sabu tersebut,
sekaligus berhasil mencegah penyeludupan narkoba ke Philiphina.
Sebagai catatan, para
tersangka penyelundup sabu kuranglebih
sabu 1,3 ton itu, antara lain : Chen Chung Nan (Kapten Kapal), Chen Chin Tun
(Nahkoda Kapal), Huang Ching Nan (Juru Mesin) dan Hsieh Lai Fu (Juru Mesin). Kronologis singkat dari tertangkapnya
penyeludup sabu 4 warga Negara Taiwan
tersebut terjadi 7 Februari 2018 lalu.
|
Kapal ikan berbendara Singapura dengan nama Sunrise Glory ditengkap di Sekat
Philip Batam berawal dari informasi adanya penyeludupan Nopember 2017 lalu yang
diterima BNN dalam jumlah besar oleh jaringan Taiwan. Adapun modusnya dengan menggunakan kapal
ikan. Setelah menerima informasi
tersebut, BNN bekerjasama dengan TNI AL dan
Satgas 115 KKP serta Bea Cukai. Awalnya
diketahui, ada kapal ikan Shun Deman 486
masuk melalui Selat Philip ke perairan
Batam yang dipantau Guskamla Armabar TNI
AL. Kemudian 7 Februari sekira pukul
14.00 WIB, KRI SIGORUT dari Duskamla
Armabar TNI AL dalam rangka operasi pengamanan perbatasan
saat melakukan patrol berhasil menangkap kapal ikan berbendera Singapura dengan
lambung Sunrise Glory yang akan memasuki
perairan Indonesia. Penangkapan
dilakukan karena awalnya disangkakan melanggar undang-undang perikanan dan pelayaran. Namun setelah diperiksa muatan
kapal, ternyata berisi sabu kurang lebih 1,3 ton.
Dalam kesempatan tersebut Direktur Narkotika Jampidum
Dedy Siswandi menjelaskan, sampai saat ini 92 orang narapidana narkoba akan dihukum mati, belum termasuk 4
warga Taiwan ini. Kendati
demikian, tersangka 4 warga Taiwan yang
diancam hukuman mati ini, akan didampinhgi
pengacara dari Indonesia
(Jakarta-red). Selanjutnya pengacara yang belakangan hadir saat jumpa
per s Senin (4/6) itu diperkenankan dan memberika sepata dua kata
alasan pembelaaannya kepada 4 warga
Taiwan tersebut. (arifin)