Header Ads

Perampok Yang "Kepentok"

Foto : Ilustrasi
TARAKAN, PenaKaltara.com – Sudah jatuh tertimpa tangga pula, mungkin ungkapan itu lah yang cocok untuk ketiga perampok Frangki, Rusli dan  Arif. Bagaimana tidak, selain merampok hasil nelayan yang tidak sesuai dengan yang diharapkan, ketiga perampok itu juga harus rela di"kerangkeng' oleh Pihak berwajib setelah diamankan petugas dari lantamal XIII Tarakan, pada bulan Agustsus 2017 lalu. Kini ketiganya pun tengah menjadi pesakitan dalam persidangan di Pengadilan Negeri( PN) Tarakan. Pantauan PenaKaltara.com, Kamis (30/11)  Frangki dan kawan-kawan tampak tersipu malu ketika petugas lantamal memberikan kesaksian di hadapan hakim.

Petugas Lantamal bernama Asmira itu dalam kesaksiannya menceritakan kronologis penangkapan ketiganya berawal dari adanya laporan yang diterima oleh petugas Lantamal dari warga nelayan bahwasanya telah terjadi suatu tindakan kriminal bersenjata api di perairan Bunyu.

“Dari laporan itu kami mengembangkannya dan berhasil menangkap komplotan perampok bersenjata itu,” kisah Asmira. Lebih lanjut, Asmita mengatakan saat penangkapan  sama sekali tidak ada perlawanan. Saat itu para komplotan tanpa basa basi lagi langsung menyerahkan diri berikut barang bukti hasil rampokan berupa udang seberat 10 Kg. Mendengar kesaksian itu, sontak majelis hakim yang memeriksa terkaget-kaget. Betapa tidak, komplotan perampok bersenjata api bak mafia "sisilia" itu ternyata  hanya berhasil mendapatkan 10 Kg udang. 

“Itu benar pak hasil rampokan kami cuma segitu,” kata komplotan menjawab pertanyaan hakim yang keheranan. Kepada hakim mereka beralasan nekat melakukan perampokan karena tidak ada hasil ketika melaut selama 4 hari berturut-turut.. “Akan tetapi yang kami rampok juga memiliki nasib yang sama dengan kami, tidak dapat hasil juga selama melaut,” ujarnya menyesal

Komplotan perampok yang akhirnya "kepentok" itupun mengaku bahwa senjata api yang mereka pakai untuk menakut-nakuti korban adalah senjata api yang diproduksi secara handmade. “Kalian jangan bohong ini di BAP jelas tertulis dan ditandatangani oleh kalian. Lebih baik kalian jujur disini jangan bohong sebelum korban kalian datang kesini,” bentak ketua Majelis Hakim Mahyudi Igo SH mempertanyakan kepada para komplotan terkait darimana didapatkan senjata api dimaksud.
 
“Ia pak ada Senpi Rakitan kami punya tapi sudah kami buang ketika tahu akan ditangkap, maafkan kami pak,” sesal ketiga perampok kompak. Pengakuan Frangki dan teman-temannya pun, akhirnya menjadi penutup persidangan. Sehingga sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 6 Desember 2017 mendatang.

ADE RAOS

Editor : Bobby Furtado
Diberdayakan oleh Blogger.