Header Ads

Tahun 2018 Dana Desa Dinaikkan Rp120 T. Ini Syarat Pencairannya..


 

Jakarta, PenaKaltara.com- Pemerintah Pusat berencana menaikkan anggaran untuk dana desa sebesar Rp120 Triliun di tahun 2018 mendatang. Kenaikan anggaran yang cukup fantastis itu merupakan dampak daripada penyerapan dana desa yang diklaim sudah tepat sasaran. Sebagaimana diketahui, pada tahun 2016 pemerintah menganggarkan Rp47 Triliun untuk dana desa. Sedangkan tahun ini kucuran dana desa senilai Rp60 Triliun. 

"Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun depan dana desa mencapai Rp 120 triliun," Kata Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, sebagaimana dilansir TEMPO.CO, 19 Agustus 2017.

Lebih lanjut Eko mengatakan, ada dua rencana mekanisme pencairan dana desa 2018
Opsi pertama, yakni pencairan penuh langsung kepada pemerintah desa. Opsi kedua ialah pencairan dengan melibatkan kementerian atau lembaga terkait. 

"Kami sedang evaluasi apakah Rp 120 triliun itu kita berikan ke desa atau tetap Rp 60 triliun, sisanya kita berikan dalam bentuk program ke desa," ujar Eko sHanya, dia masih memperhitungkan kesiapan aparat desa mengelola dana tersebut.

Eko menilai, program dana desa tahun ini cukup efektif dengan realisasi 100 persen dalam dua tahap. Tahap pertama 60 persen. Tahap kedua sebesar 40 persen yang mulai dicairkan bulan ini.

Program dana desa merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Melalui UU ini pemerintah desa memiliki kewenangan lebih besar untuk mengelola keuangan desa, mulai dari perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan desa.

Program dana desa pertama kali digelontorkan pemerintah sebesar Rp 20,76 triliun pada 2015, kemudian meningkat menjadi Rp 46,9 triliun pada 2016, dan Rp 60 triliun pada tahun ini. Meski menuai banyak kritik, program dana desa terus dijalankan, bahkan dalam tahun anggaran 2018 rencananya akan dilipatgandakan menjadi Rp 120 triliun.

"Presiden mengatakan pada kami, kalau tidak dimulai masyarakat desa tidak akan siap, karena pembangunan tidak mungkin bisa dikelola secara sentralistik," ujar Eko.
 
Kendati demikian, lanjut Eko, pemerintah tidak akan menyalurkan dana tahun 2018 jika pemerintah desa tidak memasang baliho tentang rencana penggunaan dan realisasi dana desa. Kemudian syarat utamanya agar dana desa itu cair, yakni pemerintah desa harus menjalankan empat program utama kementerian.

Empat program utama tersebut antara lain :

Pertama, membuat Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prokades). "Kami sedang membuat klaster ekonomi desa dalam produksi besar. Nanti kita bawa sarana pasca panen di sini agar pendapatan masyarakat desa juga meningkat," kata dia.
Kedua, pemerintah meminta setiap kepala desa mengalokasikan dana Rp200 juta sampai Rp500 juta untuk membuat embung air desa. Fungsinya, sebagai sarana menunjang produk tanaman desa.
"Segera buat perbupnya. Embung juga bisa dipakai untuk beternak ikan. Dan ikan sangat penting untuk menanggulang permasalahan balita yang kekurangan gizi," sambung dia.
Ketiga, masyarakat desa harus membuat Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Pembentukan Bumdes tersebut lantaran pemerintah berencana  bentuk PT Mitra Bumdes Nusantara.
"Nanti di Cirebon akan dibuat PT Mitra Bumdes Cirebon, sahamnya 51 persen saham nasional, 49 persen dari desa. Nanti semua subsidi pemerintah akan disalurkan kewar mitra bumdes. Belinya pakai kartu dan tepat sasaran. Traktor akan dihibahkan ke PT Mitra Bumdes. Kasih subsidi bidan nya untuk tetap menjaga kesehatan masyarakat," ucap dia.
Keempat, pemerintah meminta desa mengalokasikan dana desa Rp 50 juta sampai Rp 100 juta untuk membuat lapangan olahraga desa. Lapangan olahraga desa tersebut diharapkan adanya aktivitas positif bagi anak muda desa.
Dari Berbagai Sumber



Editor : Bobby Furtado
Diberdayakan oleh Blogger.