Rencana Anies Baswedan Buka Monas buat Acara Keagamaan Dikritik
JAKARTA, Penakaltara.com - Jakarta - Pengamat Tata Kota, Nirwono Yoga, mengkritik rencana kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan membuka Monumen Nasional (Monas) untuk kegiatan keagamaan. Dia menilai Monas merupakan kawasan cagar budaya yang memiliki aturan dan batasan-batasan untuk menggelar kegiatan-kegiatan publik.
"Kawasan Monas lebih baik tetap netral saja dan dipakai untuk kegiatan-kegiatan yang juga netral," kata Nirwono saat dihubungi Tempo pada Ahad, 12 November 2017.
Baca: Sandiaga Uno Akan Izinkan Maulid Nabi di Monas
Rencana membuka Monas untuk kegiatan keagamaan pernah diungkapkan Anies pada kampanye pilkada lalu. Menurut Anies, tempat terbuka publik seperti Monas harus dapat diakses untuk semua kegiatan-kegiatan publik, termasuk kegiatan keagamaan seperti pengajian.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno juga sudah menjanjikan akan mengizinkan Maulid Nabi digelar di Monas dalam acara Doa untuk Bangsa yang diselenggarakan oleh Majelis Nurul Musthofa di Masjid Istiqlal Jakarta Pusat pada Sabtu malam, 4 November 2017.
Menanggapi hal itu, Nirwono mengingatkan agar Anies dan Sandiaga berhati-hati memberikan izin kegiatan keagamaan suatu agama, karena terkait dengan kegiatan keagamaan lain juga.
"Kalau nanti Pemda DKI memberikan izin untuk kegiatan Maulid Nabi, Pemerintah Provinsi juga harus memberikan izin untuk perayaan Natal, juga kegiatan agama Hindu dan Buddha," ucap Nirwono.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan segera mengubah aturan yang semula melarang kegiatan keagamaan di area Monas menjadi dibolehkan. Dia beralasan, kegiatan keagamaan sesuai dengan amanat Pancasila, sila pertama, bahwa pemerintah harus membantu kegiatan yang menyokong Pancasila, termasuk kegiatan keagamaan.
Simak: Lari Menuju Monas, Sandiaga Uno Temukan Ini di Trotoar
Anies mengatakan akan melaksanakan janjinya itu dalam waktu dekat meski sebelumnya ada sejumlah aturan yang mengategorikan lokasi Monas dan sekitar Jalan Medan Merdeka Selatan, Utara, Barat, dan Selatan ke dalam zona netral.
Peraturan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di wilayah DKI Jakarta, termasuk Monas. Aturan tersebut dibuat turunannya berupa Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2004. Pada kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, terbit prosedur pemanfaatan area Monas Nomor 8 Tahun 2015.
"Kawasan Monas lebih baik tetap netral saja dan dipakai untuk kegiatan-kegiatan yang juga netral," kata Nirwono saat dihubungi Tempo pada Ahad, 12 November 2017.
Baca: Sandiaga Uno Akan Izinkan Maulid Nabi di Monas
Rencana membuka Monas untuk kegiatan keagamaan pernah diungkapkan Anies pada kampanye pilkada lalu. Menurut Anies, tempat terbuka publik seperti Monas harus dapat diakses untuk semua kegiatan-kegiatan publik, termasuk kegiatan keagamaan seperti pengajian.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno juga sudah menjanjikan akan mengizinkan Maulid Nabi digelar di Monas dalam acara Doa untuk Bangsa yang diselenggarakan oleh Majelis Nurul Musthofa di Masjid Istiqlal Jakarta Pusat pada Sabtu malam, 4 November 2017.
Menanggapi hal itu, Nirwono mengingatkan agar Anies dan Sandiaga berhati-hati memberikan izin kegiatan keagamaan suatu agama, karena terkait dengan kegiatan keagamaan lain juga.
"Kalau nanti Pemda DKI memberikan izin untuk kegiatan Maulid Nabi, Pemerintah Provinsi juga harus memberikan izin untuk perayaan Natal, juga kegiatan agama Hindu dan Buddha," ucap Nirwono.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan segera mengubah aturan yang semula melarang kegiatan keagamaan di area Monas menjadi dibolehkan. Dia beralasan, kegiatan keagamaan sesuai dengan amanat Pancasila, sila pertama, bahwa pemerintah harus membantu kegiatan yang menyokong Pancasila, termasuk kegiatan keagamaan.
Simak: Lari Menuju Monas, Sandiaga Uno Temukan Ini di Trotoar
Anies mengatakan akan melaksanakan janjinya itu dalam waktu dekat meski sebelumnya ada sejumlah aturan yang mengategorikan lokasi Monas dan sekitar Jalan Medan Merdeka Selatan, Utara, Barat, dan Selatan ke dalam zona netral.
Peraturan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di wilayah DKI Jakarta, termasuk Monas. Aturan tersebut dibuat turunannya berupa Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2004. Pada kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, terbit prosedur pemanfaatan area Monas Nomor 8 Tahun 2015.