Ini Dia Mekanisme Pemberkasan Calon Independen
Ketua KPUD Tarakan, Teguh Dwi Subagyo, ketia ditemui di ruangannya, Rabu (22/11). Foto : RC |
"Berkas dukungan yang telah siap, diserahkan ke kami berbentuk hard copy dan soft copy," kata Teguh Dwi Subagyo ditemui di ruangannya, Rabu (22/11).
Nantinya, lanjut Teguh, data yang sudah terkumpul akan di input melalui sistem informasi pencalonan (SILON). "sistem ini juga nanti akan kita sosialisasikan, makanya ketika nanti ada kendala atau kebingungan bisa langsung datang untuk konsultasi ke kami," ujarnya.
Penyerahan berkas dukungan itu kata Teguh, belum dapat dikatakan sebagai wujud telah terdaftarnya balon sebagai calon Kepala Daerah. Karena berkas tersebut harus diverifikasi lagi oleh KPUD. Setelah terkumpul, terverifikasi dan dinyatakan lolos barulah balon dapat melakukan pendaftaran pendaftaran tanggal 8 hingga 10 Januari tahun depan.
Kendati demikian, Teguh menegaskan bahwa tenggat waktu penyerahan berkas dukungan tersebut merupakan kesempatan terakhir yang diberikan KPUD kepada para balon yang menyatakan siap maju di Pilkada 2018 ini. "Berkas dukungan yang tidak memenuhi persyaratan atau terlambat diserahkan kepada kami maka dianggap gugur dan bisa dipastikan gagal mengikuti pencalonan." tegasnya
Adapun syarat minimal dukungan yang harus didapat oleh balon independent yakni sebanyak 14.405 KTP Pendukung. "Perhitungannya 10% dari Data Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan yang terakhir," terang Teguh.
Reporter : RICORNIUS JEFFERSON ANTONIO DAO
Editor : Bobby Furtado