Header Ads

GRANAT KALTARA Desak Perda Narkotika Segera Terbit


Ketua DPD Granat Kaltara, Muhammad Ishak Djaja, Sedang Berorasi Pada Aksi Damai di Kantor Walikota Tarakan, 10 November 2017

TARAKAN, PenaKaltara.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) untuk wilayah Kalimantan Utara mulai mendesak Pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) untuk mengeluarkan suatu aturan berbentuk Peraturan Daerah (Perda)  tentang Narkotika. Desakan ini disampaikan kembali oleh Ketua DPD GRANAT Kaltara, Muhammad Ishak Djaja saat ditemui PenaKaltara.com di kediamannya di bilangan Pamusian, Tarakan Tengah, Minggu (19/11).

Pada kesempatan itu, pria yang akrab disapa Kanda Ishak itu mengatakan bahwa Perda Narkotika sesungguhnya memiliki nilai urgensi yang sangat tinggi bagi Provinsi Kaltara. Betapa tidak, kondisi geografis Kaltara yang berbatasan langsung dengan negeri jiran Malaysia ini membuat Kaltara dijadikan pintu gerbang utama dalam penyelundupan-penyelundupan narkotika skala besar oleh mafia-mafia pebisnis barang haram tersebut.

"Kemarin (10/11/2017), kami telah melakukan aksi damai bersama beberapa elemen masyarakat di Tarakan antara lain pelajar SMA/SMK, OI, dan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat," kata Kanda Ishak. Rencananya DPD GRANAT KALTARA akan menginstruksikan kepada DPC GRANAT BULUNGAN untuk menghimpun anggota bersama elemen lainnya untuk melaksanakan aksi damai lanjutan pada bulan Januari 2018 nanti. 

"Semua itu nanti akan dilaksanakan langsung di kantor Gubernur dan DPR provinsi," imbuhnya.
Lebih lanjut Kanda Ishak mengungkapkan bahwa rencana pembentukan Perda Narkotika ini sudah diajukan oleh DPD Granat Kaltara sejak Oktober 2016 bertepatan dengan dilantiknya pengurus baru DPD Granat Kaltara oleh Ketua Umum DPP Granat, Henry Yosodiningrat. 

"Sudah kita ajukan mulanya jalur eksekutif,  namun hingga kini Perda itu belum juga terealisasi," tukas Kanda Ishak. Sehingga kemudian, lanjut Kanda Ishak, pihaknya akhirnya menempuh jalur lain yakni mengajukan Perda tersebut ke legislatif dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Kaltara (DPRD Kaltara). Hasil koordinasi dengan DPRD Provinsi itu sedikit memberikan secercah harapan. Terbukti, DPRD berjanji akan memprioritaskan Perda Narkotika ini sebelum akhir tahun 2017. 

RICO JEFFERSON ANTONIO DAO

Editor : Bobby Furtado
Diberdayakan oleh Blogger.