Grab Angkat Bicara Soal Aturan Baru Taksi Online
JAKARTA, Penakaltara.com - Peraturan baru terkait taksi online sudah berlaku sejak 1 November lalu. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017.
Menanggapi hal ini, Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan pada dasarnya Grab mengapresiasi dan berkomitmen menjalankan peraturan sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah. Namun ia menilai bahwa pihaknya masih memerlukan waktu dalam menerapkan aturan tersebut.
"Grab menghormati dan mengapresiasi upaya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam menyusun Peraturan Menteri Perhubungan No.108/2017. Grab berkomitmen untuk menjalankan bisnis di dalam koridor hukum dan peraturan yang berlaku. Namun kami memandang perlu adanya masa tenggang agar kami dapat melakukan penyesuaian-penyesuaian yang dibutuhkan untuk dapat mematuhi peraturan menteri yang baru ini seutuhnya," kata Ridzki kepada detikFinance, Senin (6/11/2017).
Terkait dengan penerapan tarif, pihaknya mengatakan masih ada hal yang perlu dipertimbangkan, misalnya perbedaan tingkat daya beli pada setiap daerah dan ketersediaan kendaraan. Pasalnya, penerapan aturan yang terburu-buru juga dinilai dapat berdampak juga pada masyarakat.
"Khusus mengenai tarif, pertimbangannya di antara lain adalah setiap daerah memiliki daya beli tersendiri dan tingkat ketersediaan kendaraan untuk setiap daerah tertentu dan waktu tertentu. Selain itu perubahan yang terlalu tergesa-gesa dapat mengakibatkan kurangnya transportasi yang terjangkau ataupun berakibat kepada ketersediaan kendaraan bagi masyarakat yang sudah memakai dan mendapatkan mafaat dari layanan kami," tuturnya.
Sehingga ia menegaskan lagi bahwa penerapan aturan terkait taksi online bagi Grab harus membutuhkan waktu yakni 2 bulan agar bisa sepenuhnya melaksanakan aturan tersebut.
"Oleh karena itu dibutuhkan proses dan tahapan untuk menyesuaikan algoritma yang optimum yang sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini. Kami membutuhkan waktu setidaknya 2 bulan untuk penyesuaian ini," sambung Ridzki.
Lantas, pihaknya juga berjanji untuk segera menginformasikan kepada masyarakat terkait penerapan tarif baru setelah tarif tersebut siap untuk diterbitkan. "Kami akan segera menginformasikan kepada masyarakat setelah tarif yang baru siap untuk diimplementasikan," tutupnya.
Menanggapi hal ini, Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan pada dasarnya Grab mengapresiasi dan berkomitmen menjalankan peraturan sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah. Namun ia menilai bahwa pihaknya masih memerlukan waktu dalam menerapkan aturan tersebut.
"Grab menghormati dan mengapresiasi upaya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam menyusun Peraturan Menteri Perhubungan No.108/2017. Grab berkomitmen untuk menjalankan bisnis di dalam koridor hukum dan peraturan yang berlaku. Namun kami memandang perlu adanya masa tenggang agar kami dapat melakukan penyesuaian-penyesuaian yang dibutuhkan untuk dapat mematuhi peraturan menteri yang baru ini seutuhnya," kata Ridzki kepada detikFinance, Senin (6/11/2017).
Terkait dengan penerapan tarif, pihaknya mengatakan masih ada hal yang perlu dipertimbangkan, misalnya perbedaan tingkat daya beli pada setiap daerah dan ketersediaan kendaraan. Pasalnya, penerapan aturan yang terburu-buru juga dinilai dapat berdampak juga pada masyarakat.
"Khusus mengenai tarif, pertimbangannya di antara lain adalah setiap daerah memiliki daya beli tersendiri dan tingkat ketersediaan kendaraan untuk setiap daerah tertentu dan waktu tertentu. Selain itu perubahan yang terlalu tergesa-gesa dapat mengakibatkan kurangnya transportasi yang terjangkau ataupun berakibat kepada ketersediaan kendaraan bagi masyarakat yang sudah memakai dan mendapatkan mafaat dari layanan kami," tuturnya.
Sehingga ia menegaskan lagi bahwa penerapan aturan terkait taksi online bagi Grab harus membutuhkan waktu yakni 2 bulan agar bisa sepenuhnya melaksanakan aturan tersebut.
"Oleh karena itu dibutuhkan proses dan tahapan untuk menyesuaikan algoritma yang optimum yang sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini. Kami membutuhkan waktu setidaknya 2 bulan untuk penyesuaian ini," sambung Ridzki.
Lantas, pihaknya juga berjanji untuk segera menginformasikan kepada masyarakat terkait penerapan tarif baru setelah tarif tersebut siap untuk diterbitkan. "Kami akan segera menginformasikan kepada masyarakat setelah tarif yang baru siap untuk diimplementasikan," tutupnya.