Memaknai Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi, Semua Pihak Harus Legowo Menerimanya
Walikota - Wakil Walikota Batam Kemungkinan Besar Dilantik 20 Februari
Batam-Selama dua hari ini Selasa dan Rabu berita hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi viral hampir di seluruh daerah Indonesia, terutama yang menyangkut putusan MK mengenai sengketa hasil Pilkada 27 November 2024 lalu. Termasuk di tiga daerah Provinsi Kepulauan Riau yaitu Kota Batam, Kabupaten Bintan dan Kabupaten Lingga yang berperkara akibat gugatan paslon yang kalah merasa tidak puas tentang beberapa hal penyelenggaraan pilkada, seperti tudingan pilkada yang tidak jujur, banyak kecurangan, aparat yang berpihak ke salah satu paslon hingga tudingan money politic.
Amsakar Achmad - Li Claudia Chandra (foto/internet)
Gugatan paslon yang merasa dirugikan maupun berbagai pihak terhadap hasil Pilkada, memang sah-sah saja karena diatur dalam undang-undang dan cerminan berjalannya demokrasi di suatu negara. Tak hanya hasil Pilkada, bahkan hasil Pilpres Februari dan hasil Pileg 2024 lalu pun, juga masuk ke persidangan MK. Tinggal sekarang, bagamaimana menyikapi hasil sidang putusan MK, mau tidak mau harus diterima semua pihak. Sebab MK sudah diamanahkan undang-undang sebagai benteng terakhir suatu keputusan final ketatanegaraan penjaga utama tegaknya konstitusi di Negara Republik Indonesia.
Seperti diketahui, hasil sidang Perkara Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) di MK Selasa dan Rabu (4 Februari dan 5 Februari 2025) ada 58 sidang yang sudah diputus. 52 diantara 58 PHPU tersebut, tidak dapat berlanjut ke persidangan selanjutnya atau istilah hukumnya putusan Dismissal, artinya tidak dilanjutkan sidang perkaranya. Sementara 6 PHPU dari daerah lainnya, sidangnya dilanjutkan.
Khusus untuk Kota Batam, sidang MK tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Batam Rabu (5/2) sebagaimana dilansir dari laman MK dan berbagai media di tanah air, bahwa para Hakim konstitusi tidak melanjutkan gugatan pasangan calon Nuryanto-Selamat Hardi Hood (NADI) melalui kuasa hukumnya. Putusan MK yang tidak menerima gugatan paslon NADI memang tidak serta merta. Namun sudah diawali dengan sidang beberapa kali sejak Januari 2025 lalu.
Mengutip dari laman MK, putusan nomor 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengnai PHPU yang dibacakan langsung Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi, dalam pertimbangan yang juga dibacakan wakil ketua MK Saldi Isra, bahwa Mahkamah menyatakan bahwa permohonan pemohon dalam hal ini Paslon NADI tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karenanya, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa permohonan tersebut adalah tidak jelas, kabur atau absurd.
Mahkamah lebih lanjut menyatakan, permohonan pemohon kabur, maka eksepsi lain, jawaban termohon keterangan terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Kemudian, terhadap dalil-dalil serta hal-hal lain tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya. Sehingga perkara PHPU mengenai Pilkada Kota Batam tidak berlanjut ke tahap persidangan selanjutnya.
Jika menyimak hasil sidang MK Rabu (5/2/2025) tentang PHPU Pilkada Kota Batam, dapat dipastikan pelantikan pasangan calon Walikota Amsakar Achmad dan calon wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra akan bersamaan dengan pelantikan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati/wakil Bupati dan Walikota/walkil Walikota secara serentak 20 Februari 2025 di Istana negera yang akan dilantik langsung Presiden Prabowo Subianto. Saat ini, tinggal menunggu penetapan KPU atau menunggu SK penetapan dari KPU.
Khusus untuk Kota Batam, kontestasi pilkada selesai sudah. Kubu-kubuan sudah tidak ada lagi. Malah setelah Pilkada 27 November 2024 lalu, sebenarnya sudah tidak ada lagi. Kini semakin klop setelah putusan MK Rabu 5 Februari hari ini. Persatuan dan kesatuan perlu dirajut kembali untuk membangun Kota Batam lebih maju, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama bagaimana menciptakan lapangan kerja baru. (arifin)