Sekda Jefridin Tandatangani Akta Penyerahan PSU Perumahan dari Pengembang ke Pemerintah Kota Batam
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyerahan
PSU Perumahan yang diajukan oleh pengembang kepada Pemerintah Kota Batam.
Sebelumnya, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertamanan Kota
Batam telah menyelesaikan tahapan verifikasi administrasi dan lapangan terhadap
permohonan yang diajukan.
Hasil verifikasi ini kemudian dibahas bersama Tim
Verifikasi PSU Perumahan Kota Batam untuk memastikan kelayakan penyerahan PSU
tersebut.
Dalam laporan yang diterima, terdapat empat lokasi
perumahan yang direncanakan akan menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Batam,
yaitu Arira Garden di Nongsa, Patam Residence di Sekupang, Piayu Mas Indah di
Sungai Beduk, dan Botania Garden III di Batam Kota.
Pada kesempatan tersebut Jefridin mengarahkan kepada
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertamanan untuk melakukan
evaluasi terhadap capaian penyerahan PSU Perumahan secara keseluruhan di Batam
jelang akhir tahun 2024.
Evaluasi ini akan mencakup jumlah rencana penyerahan
PSU perumahan dari pengembang sepanjang tahun 2024, realisasi jumlah PSU yang
telah diserahkan kepada Pemko Batam, identifikasi kendala yang menghambat
penyelesaian proses penyerahan PSU, serta solusi dan langkah strategis yang
akan dilakukan ke depan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Jefridin berharap proses penyerahan PSU dari
pengembang ini dapat semakin dipercepat demi memberikan manfaat bagi
masyarakat, terutama dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana
yang telah dibangun.
“Penyerahan PSU ini merupakan komitmen bersama
antara Pemerintah Kota Batam dan para pengembang untuk memberikan fasilitas
terbaik bagi masyarakat. Dengan koordinasi dan sinergi yang baik, kami yakin ke
depan semua proses ini bisa berjalan lebih efektif,” ujar Jefridin. (*)
Editor : Ikhsan