Header Ads

Pemerintah Kota Batam Selenggarakan Sosialisasi FCP untuk Tingkatkan Pengawasan Keuangan

Keterangan Poto: Sekretaris Daerah Jefridin buka Sosialisasi FCP, di Aula Engku Hamidah Lantai IV Kantor Wali Kota Batam pada Jum'at (20/12/2024). (Foto/Humas Pemko Batam)

SinarKepri.co.id Batam - Pemerintah Kota Batam menggelar sosialisasi terkait Fraud Control Plan (FCP) sebagai upaya untuk meningkatkan pengawasan dan pencegahan praktik kecurangan dalam pengelolaan keuangan daerah.


Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para aparatur pemerintahan dan stakeholder terkait tentang pentingnya pengendalian Fraud Control Plan dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.


Acara tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin mewakili Wali Kota Muhammad Rudi berlangsung di Aula Engku Hamidah Lantai IV Kantor Wali Kota Batam pada Jum'at (20/12/2024).


“Terimakasih kepada Inspektorat Daerah Kota Batam yang sudah menyelenggarakan sosialisasi ini. Kecurangan/fraud biasanya terjadi karena lemahnya pengendalian dan integritas atau etika pegawai. Bisa juga karena adanya konflik kepentingan dan tidak tegasnya dalam pemberian sanksi,” ujar Jefridin.


Ia menjelaskan tindakan kecurangan/fraud merupakan tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi pemerintah atau pihak lain. Dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara melanggar ketentuan yang berlaku atau menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang diberikan oleh pemerintah.


“Kebijakan pengendalian kecurangan/fraud harus senantiasa diawasi pelaksanaannya dengan memberikan sanksi yang tegas pada setiap pelaku kecurangan. Pimpinan OPD juga harus menjadi contoh dalam bersikap dan berperilaku agar menjadi teladan yang baik di lingkungan kerjanya. Pimpinan OPD harus membuat pakta integritas untuk tidak melakukan kecurangan/fraud setiap tahunnya,” pesannya.


Secara teknis pengendalian kecurangan diatur dalam Peraturan Wali Kota Batam Nomor 192 tahun 2022 Tentang Pengendalian Kecurangan (fraud). Perwako ini mengatur tentang pemetaan risiko kecurangan, pencegahan kecurangan, pendeteksian kecurangan dan respon terhadap kejadian kecurangan. Perwako ini sebagai acuan, dalam pengendalian kecurangan untuk terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel dan bebas dari KKN.


Program ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Batam dalam mendukung upaya pemerintah pusat untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, efisien, dan bebas dari korupsi. (*)

Editor: Ikhsan

Diberdayakan oleh Blogger.