Pentingnya Perlindungan HAM, Divkum Polri Lakukan Sosialisasi di Polresta Barelang
SinarKepri.co.id Batam – Divisi Hukum (Divkum) Polri menggelar kegiatan sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) tentang penghapusan penyiksaan dalam proses penyidikan tindak pidana. Kali ini, kegiatan sosialisasi berlangsung di Aula Anindhita, Lantai 2 Polresta Barelang, Batam, Rabu (13/11/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pejabat dari Divkum
Polri, termasuk Brigjen Pol. Veris Septiansyah, S.H., S.I.K., M.Si., M.H.
(Karobankum Divkum Polri), Kombes Pol. Toni Binsar, S.H., S.I.K., M.Si.
(Robankum Divkum Polri), dan Kombes Pol. Dr. Purwadi Wahyu Anggoro, S.I.K.,
M.H. (Kebijakan Madya Bidang Hukum Divkum Polri), Wakapolresta Barelang AKBP
Fadli Agus, SIK, MH, MM, serta sejumlah personel Polresta Barelang.
Sosialisasi diadakan bertujuan untuk meningkatkan
pemahaman anggota kepolisian mengenai prinsip-prinsip dasar HAM dalam
penanganan kasus pidana. Dalam penyampaiannya, tim Divkum Polri menekankan
pentingnya penerapan HAM dalam setiap tahapan penyidikan, mulai dari
penyelidikan, pengumpulan bukti, hingga pemeriksaan tersangka.
Dalam kata sambutan, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli
Agus, SIK, MH, MM, menyampaikan apresiasinya kepada tim Kajian HAM Divkum
Polri. "Kami berharap kegiatan ini memberi pencerahan kepada kami di
wilayah Polresta Barelang dan dapat diimplikasikan dalam tugas kepolisian
sehari-hari," ujarnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran
terhadap pentingnya perlindungan HAM dalam proses hukum semakin kuat di
kalangan anggota kepolisian, untuk mewujudkan penegakan hukum yang lebih adil
dan berkeadilan di Indonesia.
Sementara itu, Karobankum Divkum Polri Brigjen Pol Veris
Septiansyah, menjelaskan bahwa setiap orang wajib menghormati HAM orang lain
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
“Hak dan kebebasan setiap orang harus tunduk pada pembatasan undang-undang yang bertujuan menjamin penghormatan atas hak orang lain serta mempertahankan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis,” kata Veris Septiansyah.
Ia juga menegaskan bahwa dalam mengumpulkan informasi,
petugas dilarang melakukan intimidasi, merekayasa laporan, atau memutarbalikkan
fakta. Setiap proses pemanggilan harus dilakukan dengan adil, memberikan waktu
cukup kepada saksi maupun korban, dan memastikan perlindungan hak-hak
tersangka, tambahnya.
Divkum Polri juga menyoroti bahwa penerapan prinsip HAM
yang baik dalam penyidikan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap
institusi kepolisian.
“Ketika kita menjalankan tugas dengan penuh rasa hormat
terhadap hak asasi manusia, itu bukan hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi
juga langkah strategis untuk membangun kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.
Pejabat Polri diwajibkan melakukan pengawasan terhadap
penerapan HAM oleh anggotanya, serta memberikan sanksi tegas bagi yang
melanggar melalui mekanisme disiplin, etika kepolisian, dan proses hukum pidana.
Veris Septiansyah juga menekankan bahwa
HAM adalah hak dasar setiap individu yang harus dijunjung tinggi demi menjaga
harkat dan martabat manusia.
Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, SH,
menambahkan “Mari kita sukseskan Pilkada 2024. Jangan mudah percaya dengan
berita yang tidak benar atau Hoax guna menjaga situasi Kamtibmas menjelang
pemilu menjadi aman dan kondusif. (*)
Editor : Ikhsan