Hakim di PN Batam Larang Wartawan Mengambil Foto dan Meliput
SinarKepri.co.id Batam – Sebuah insiden terjadi di Pengadilan Negeri Batam saat seorang Hakim Ketua melarang wartawan untuk mengambil foto di ruang sidang dan meliput jalannya persidangan. Kejadian tersebut bermula ketika awak media ini yang tengah meliput persidangan berusaha mengambil gambar.
Namun, tiba-tiba salah seorang Hakim Ketua langsung melarang tindakan tersebut dan bahkan membentak wartawan yang sedang meliput."Siapa itu yang foto-foto, hapus-hapus," ucapnya Kamis (21/11/2024).
Selanjutnya, ia mengatakan kepada awak media ini. "anda dari mana, wartawan mana. Anda tahu, semua wartawan yang meliput disini saya sudah kenal dan sudah melapor ke bagian humas, anda belum pernah saya lihat disini, untuk itu anda harus melaporkan diri dulu ke bagian Humas," ujarnya.
Untuk mendapatkan kepastian mengenai kebijakan dilarang meliput dan mengambil foto oleh Hakim Ketua, awak media ini kemudian mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Humas PN Batam.
Saat dikonfirmasi Humas PN Batam melalui selulernya, Welly mengatakan, "tidak ada mendaftar di Humas semua wartawan boleh meliput, asalkan meminta izin kepada Majlis Hakim," kata Welly.
Welly melanjutkan, disini banyak wartawan-wartawan yang tidak saya kenal, mereka tidak mendaftar ke humas, namun mereka hanya minta izin ke Ketua majlis Hakim untuk meliput itu saja kok bang, tidak ada itu daftar-daftar ke humas, tambah Welly.
"Intinya wartawan boleh meliput asalkan minta izin ke Ketua majlis Hakimnya yang saat bersidang," pungkas Welly.
Untuk diketahui, Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kebebasan pers merupakan hak dasar yang dijamin oleh negara. Selanjutnya Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Namun, dalam kasus ini, tindakan salah satu Hakim Ketua yang melarang pengambilan foto bisa dianggap bertentangan dengan semangat UU Pers, yang memberikan kebebasan kepada wartawan untuk meliput jalannya persidangan sepanjang tidak mengganggu ketertiban.
Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan bahwa pers nasional memiliki peran penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum. Pers nasional harus menyampaikan informasi yang tepat, akurat, dan benar. (Red).