Wujudkan Penggunaan APBD Tanpa Korupsi, Pemko Batam Selenggarakan Workshop Pencegahan Korupsi Bidang Pengadaan Barang dan Jasa
𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦- Untuk meminimalisir terjadinya korupsi terutama pada proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, Pemerintah Kota Batam melalui Inspektorat Daerah Kota Batam menyelenggarakan Workshop Pencegahan Korupsi Bidang Pengadaan Barang dan Jasa. Kegiatan yang diikuti Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilingkungan Pemerintah Kota Batam, secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd.
Workshop Pencegahan Korupsi Bidang Pengadaan Barang dan Jasa dihadiri Kasatgas
Wilayah I. I Korsup KPK RI, Agus Priyanto, Analis Kebijakan Madya Direktorat
Penanganan Permasalahan Hukum LKPP, Arif Rachman dan Korwas Investigasi BPKP
Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Popy Rahmat Daulay.
“Saya mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Inspektorat Daerah yang
menyelenggarakan workshop ini. Harapan saya, setelah pelaksanaan kegiatan ini
penggunaan APBD tanpa korupsi dapat kita wujudkan. Dengan demikian tujuan
mencapai kesejahteraan masyarakat akan cepat terealisasi,” ujarnya di Pasific
Palace Hotel, Selasa (22/10/2024).
Dikesempatan itu ia berpesan agar pelaku pengadaan dan seluruh pihak yang
terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa dapat melaksanakan tugas dengan
professional dan jujur. Dengan tujuan untuk menghindari persaingan usaha tidak
sehat dan persekongkolan, tidak bekerjasama dalam tindakan koruptif serta
bersedia melaporkan tindakan kecurangan sesuai dengan peraturan dan kewenangan
yang berlaku.
“Setelah mengikuti workshop ini pelaksanaan pengadaan barang dan jasa
pemerintah sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pengadaan barang dan jasa secara e-procurment
dengan Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) agar Pemerintah Kota Batam
menjadi institusi Pemerintah yang bersih dari korupsi dalam melaksanakan
Pengadaan Barang dan Jasa,” jelasnya. (mcb