Header Ads

Bea Cukai Batam Amankan Dua Penumpang Bawa Sabu


Sinarkepri.co.id. Batam - Petugas Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dengan mengamankan dua penumpang berinisial CS dan R dari Malaysia masuk ke Batam melalui dua pelabuhan dan tempat yang berbeda. 

Inisial CS melalui pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dengan kapal MV.Oceana 7 diamankan pada 9 Oktober 2024 lalu, sedangkan inisial R penumpang kapal MV. Marine Hawk  3 diamankan di Terminal Kedatangan Ferry Internasional Harbour Bay pada 19 Oktober 2024.

Demikian diungkapkan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor KPU Bea Cukai Batam, Muhtadi saat konfrensi Pers di Kantor KPU Bea Cukai Batam, Senin (21/10/2024).

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor KPU Bea Cukai Batam Muhtadi mengatakan, ketika melihat ada timbul benjolan persis disaku celana CS saat diperiksa, ditemukan 1 bungkus plastik berwarna hitam berisi sabu. 

Kemudian 78 butir Happy Five dan satu set bong (alat isap sabu), selanjutnya diselangkangan ditemukan 2 bungkus  sabu, masing-masing beratnya 115 gram dan 90 gram.

Pengamanan yang kedua, Bea Cukai Batam mengamankan R yang membawa sabu dari Stulang Laut Malaysia pada 19 Oktober 2024. Terdapat tiga bungkus berisi sabu ditemukan petugas diselipkan di selangkangannya, dengan berat total 435 gram.

Untuk pemeriksaan lanjut, Bea Cukai Batam menyerahkan kedua pelaku berikut barang bukti narkoba jenis sabu ke Direktorat Narkoba Polda Kepri. Kedua pelaku dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kepala Bea Cukai Batam, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah perairan Indonesia. Ia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. (San)
Diberdayakan oleh Blogger.