𝐁𝐮𝐤𝐚 𝐒𝐨𝐬𝐢𝐚𝐥𝐢𝐬𝐚𝐬𝐢 𝐃𝐚𝐧𝐚 𝐁𝐞𝐫𝐠𝐮𝐥𝐢𝐫, 𝐉𝐞𝐟𝐫𝐢𝐝𝐢𝐧 𝐈𝐧𝐠𝐚𝐭𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐀𝐠𝐮𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐢𝐧𝐣𝐚𝐦𝐚𝐧 𝐃𝐚𝐧𝐚 𝐁𝐞𝐫𝐠𝐮𝐥𝐢𝐫
Batam- Wali Kota Batam, Muhammad Rudi diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. membuka secara resmi Sosialisasi Dana Bergulir Pemerintah Kota Batam melalui UPTD Pengelolaan Dana Bergulir Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam. Sosialisasi ini digelar di Aula Hang Nadim Lantai IV Kantor Walikota Batam, Rabu (21/08/2024).
“Terimakasih kepada Bagian Perekonomian Setidaknya Batam yang sudah menyelenggarakan sosialisasi ini. Sosialisasi ini sangat penting dalam kelancaran proses peminjaman dana bergulir ini,” ujarnya.
Diantaranya yang perlu menjadi perhatian dalam peminjaman dana bergulir ini menurutnya adalah syarat yang ditentukan. Dalam persyaratan peminjaman dana bergulir diantaranya yang dapat menjadi agunan adalah sertifikat Kampung Tua dan sertifikat tanah elektronik.
“Jika diperbankan, sertifikat Kampung Tua ini tidak bisa diperjual belikan. Jika memang tidak bisa, maka jangan dijadikan sebagai agunan. Jangan sampai menimbulkan masalah dikemudian hari. Ini harus dipertegas, sehingga penyaluran dana bergulir lancar,” katanya.
Begitu juga dengan sertifikat elektronik, harus dijelaskan sertifikat elektronik yang mana dapat dijadikan sebagai agunan. Untuk itu kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku narasumber dapat memberikan penjelasan.
“Ikuti kegiatan ini dengan sebaiknya. Tanyakan jika tidak paham, sehingga saat mengajukan peminjaman dana bergulir tidak ada persoalan. Dengan begitu UKM Kita semakin maju dan dapat