𝐉𝐞𝐟𝐫𝐢𝐝𝐢𝐧 𝐈𝐤𝐮𝐭𝐢 𝐑𝐔𝐏𝐒 𝐋𝐮𝐚𝐫 𝐁𝐢𝐚𝐬𝐚 𝐁𝐑𝐊 𝐒𝐲𝐚𝐫𝐢𝐚𝐡 𝟐𝟎𝟐𝟒, 𝐓𝐞𝐭𝐚𝐩𝐤𝐚𝐧 𝐂𝐚𝐥𝐨𝐧 𝐊𝐨𝐦𝐢𝐬𝐚𝐫𝐢𝐬 𝐝𝐚𝐧 𝐃𝐢𝐫𝐞𝐤𝐭𝐮𝐫 𝐁𝐚𝐫𝐮
Batam-Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Tahun 2024 PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) yang berlangsung di Ballroom Dang Merdu BRK Syariah, Pekanbaru, pada Sabtu (10/8/2024).
“Ada tiga agenda penting yang dibahas dalam
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tadi dan beberapa mata acara lain,” kata
Jefridin.
RUPS kali ini merupakan bagian dari pelaksanaan Anggaran Dasar PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) Nomor 17 tanggal 14 Juni 2022. Agenda utama dari RUPS ini mencakup penetapan calon Komisaris Utama, Direktur Utama, dan Direktur Pembiayaan untuk diproses lebih lanjut melalui fit and proper test di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Dalam keputusan rapat, disetujui untuk
menetapkan Indra sebagai calon Komisaris Utama, Wahyudi Gustiawan sebagai calon
Direktur Utama, dan Helwin Yunus sebagai calon Direktur Pembiayaan,” papar
Jefridin.
Menurutnya, calon-calon tersebut akan
menjalani fit and proper test di OJK untuk memastikan pemilihan pejabat baru di
BRK Syariah dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Selain itu, rapat juga membahas beberapa mata
acara lain. Pertama, disetujui pemberian gaji kepada Direksi dan Komisaris
sebesar Rp. 7.464.000.000 (Tujuh Miliar Empat Ratus Enam Puluh Empat Juta
Rupiah). Kedua, Direksi dan Komisaris akan melakukan kajian untuk meningkatkan
kesejahteraan pegawai, khususnya di daerah T3 (Tertinggal, Terdepan, dan
Terluar).
Ketiga, sesuai dengan POJK Remunerasi,
Direksi dan Komisaris akan disetarakan dengan Dewan Pengawas Syariah dalam hal
gaji, fasilitas, dan tunjangan.
“Kehadiran kami dalam RUPS ini menunjukkan
komitmen kami untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan
BRK Syariah. Kami berharap proses fit and proper test ini akan menghasilkan
pemimpin yang kompeten dan mampu membawa BRK Syariah menuju kemajuan yang lebih
baik,” tambahnya.
Direksi Perseroan juga diberikan kuasa dengan hak substitusi untuk memindahkan kekuasaan ini kepada pihak lain guna melakukan pemberitahuan kepada pihak berwenang atas keputusan (mcb)