Dugaan Oknum Mafia Lahan Merambah Kota Batam
Di antaranya Dialami PT Central Group Terkendala Membangun Perumahan, Jalan ke
Lokasi Proyek Dipagar Kelompok Oknum
sinarkepri.co.id.Batam-Developer atau pengembang PT Central
Group bekerjasama dengan PT MGL (Menteng Griya Lestari) pemilik lahan
seluas 12 hektar di Sungai Gorong Kelurahan Belian Kecamatan Batam
Kota akan membangun ratusan unit rumah di Central Hills mengeluhkan terkendalanya pelaksanaan pembangunannya. Hal
ini disebabkan adanya kelompok oknum yang mengaku sebagai pemilik lahan yang akan dibangun. Padahal, PT MGL telah mempunyai legalitas sebagai
pemilik lahan dengan memiliki Sertifikat sah dari Badan Pertanahan
Nasional setelah terlebih dahulu membayar lunas UWTO. Lahan seluas
12 hektar telah dimatangkan sejak 2018 dan 2019 dari total luas 23
hektar tersebut, bahkan telah dilaunching dimulainya pembangunan
perumahan tahun 2021 lalu dihadiri unsur pimpinan Batam, seperti Wakil
Walikota Batam Amsakar Achmad, Kapolresta Batam dan Dandim 0316/Batam.
Jalan ke Proyek pembangunan perumahan diblokir/dipagar kelompok oknum yang mengklaim pemilik lahan
Tersendatnya pembangunan ratusan uni rumah oleh PT Central Group akibat
klaim dari sekelompok oknum yang mengaku sebagai pemilik lahan hingga menuntut ganti rugi. Pihak pengembang dalam hal ini PT Central Group telah berupaya untuk penyelesaian ganti rugi
yang dituntut kelompok oknum yang mengklaim tersebut. Tuntutan sekelompok oknum tersebut
pembayaran ganti rugi seharga Rp250.000/meter persegi seluas 12 hektar
tersebut. Tuntutan kelompok oknum yang mengklaim sebagai pemilik
lahan dengan dasar surat , tentunya tidak bisa diterima pihak
pengembang, dalam hal ini PT Centeral Group dan pemilik lahan PT MGL.
Eko Nurwahyudi Humas Centeral Raya Group
Humas Centeral Group Eko Nurwahyudi kepada media ini Senin
(07/2/2022) siang menjelaskan, bahwa PT MGL mempunyai legalitas sah
sebagai pemilik lahan setelah melalui proses seuai aturan
perundang-undangan yang berlaku. Seperti penetapan PL, faktur
pembayaran hingga keluar UWTO dan akhirnya Sertifikat yang dikeluarkan
Badan Pertanahan Nasional. Eko menjelaskan, sebenarnya perusahaan
pengembang tidak ingin konflik dengan kelompok oknum terebut, sehingga
ditempuh penyelesaian secara kekeluargaaan. Namun tuntutan ganti rugi
masyarakat yang tidak masuk akal itu, membuat perusahaan mengajak untuk
membicarakannya dengan pihak BP Batam. Sebab kata Eko, untuk penentuan
ganti rugi perusahaan tidak punya wewenang, melainkan harus melalui
persetujuan pemberi lahan, dalam hal ini BP Batam. Sayangnya,
kelompok oknum yang mengklaim pemilik lahan, tidak mau diajak untuk
membicarakan ganti rugi ke BP Batam untuk penyelesaian ganti rugi yang
dituntutnya.
Maket perumahan Central Hills yang akan dibangun PT Centeral Group
Kini , kelompok oknum yang mengklaim sebagai pemilik lahan terkesan menghalang-halangi kelanjutan pembangunan perumaha di Central Hills tersebut dengan memblokir jalan hingga memagarnya. Eko menyebut, masyarakat yang mengklaim pemilik lahan sudah tiga kali memagar jalan sehingga pihaknya sempat mencabut pagar, karena bahan material terhalang dibawa ke lokasi. Eko menegaskan, pihak pengembang tidak berniat berkonflik dengan kelompok oknum yang mengklaim pemilik lahan, namun jika bisa diselesaikan dengan kekeluargaan. Eko juga menjelaskan, pihaknya juga sudah pernah menyerahkan uang sagu hati sebesar Rp25 juta saat pembuatan jalan ke lokasi proyek pembangunan kepada kelompok oknum ditambah setiap bulannya pemberian Rp1.500.000. Namun justru jalan yang dibangun pengembang untuk masuk proyek pembangunan perumahan mengangkut bahan berupa material inilah sampai tiga kali diblokir kelompok oknum dengan jalan membuat pagar, seperti terlihat Senin (7/2/2021) terlihat beberapa patok di jalan.menuju proyek pembangunan perumahan
Kompleks Perumahan Central Hills yang akan dibangun PT Central Group
Masih kata Eko, pengembang masih menunggu itikad baik kelompok oknum
yang mengklaim pemilik lahan melalui pengacaranya untuk penyelesaiannya
ecara kekeluargaan. Meski demikan, tegas Eko, yang pasti,
perusahaan akan terus melanjutkan pembangunan perumahan di lahan
seluas 12 hektar tersebut. "Pihak perusahaan pengembang dalam hal ini
PT Central Group, setiap waktu siap berunding untuk penyelesaiannya
dengan kelompok oknum terebut , tetapi perusahaan akan tetap
melanjutkan pembangunan, dengan legalitas yang sah, dan sesuai aturan
dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indoneia" tandas
Eko. (red)