Meresahkan dan Menghambat Pembangunan

Di antaranya Dialami PT Central Group Terkendala Membangun Perumahan, Jalan ke Lokasi Proyek Dipagar Kelompok Oknum                                                                                                        

sinarkepri.co.id.Batam-Developer atau pengembang PT  Central  Group bekerjasama dengan PT MGL  (Menteng Griya Lestari) pemilik lahan seluas 12 hektar di Sungai Gorong Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota  akan membangun ratusan unit  rumah di Central Hills mengeluhkan  terkendalanya  pelaksanaan pembangunannya.  Hal ini  disebabkan adanya kelompok oknum  yang mengaku sebagai pemilik lahan yang akan dibangun.  Padahal,  PT MGL  telah mempunyai  legalitas sebagai pemilik lahan dengan memiliki Sertifikat sah dari Badan Pertanahan Nasional setelah terlebih dahulu membayar  lunas  UWTO.    Lahan seluas 12 hektar  telah dimatangkan sejak 2018 dan 2019 dari total luas 23 hektar tersebut, bahkan telah dilaunching dimulainya pembangunan perumahan tahun 2021 lalu dihadiri unsur pimpinan Batam, seperti Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad, Kapolresta Batam dan Dandim 0316/Batam. 

Jalan ke Proyek pembangunan perumahan  diblokir/dipagar kelompok oknum yang mengklaim pemilik lahan  

Tersendatnya pembangunan ratusan uni rumah oleh PT Central Group   akibat klaim dari sekelompok  oknum yang mengaku sebagai pemilik lahan hingga menuntut ganti rugi. Pihak pengembang dalam hal ini PT Central Group telah berupaya untuk penyelesaian ganti rugi  yang dituntut kelompok oknum  yang mengklaim tersebut.   Tuntutan sekelompok oknum tersebut  pembayaran ganti rugi seharga Rp250.000/meter persegi  seluas 12 hektar tersebut.   Tuntutan kelompok oknum  yang mengklaim sebagai pemilik lahan dengan dasar surat , tentunya tidak bisa diterima pihak pengembang, dalam hal ini PT Centeral  Group dan pemilik lahan PT MGL.   

Eko Nurwahyudi Humas Centeral Raya Group

Humas Centeral Group Eko Nurwahyudi kepada media ini Senin (07/2/2022) siang menjelaskan, bahwa  PT MGL  mempunyai legalitas sah sebagai pemilik lahan setelah melalui proses seuai  aturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti  penetapan PL,   faktur pembayaran hingga keluar UWTO  dan akhirnya  Sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional.  Eko menjelaskan, sebenarnya perusahaan pengembang tidak ingin konflik  dengan  kelompok oknum terebut, sehingga ditempuh penyelesaian secara kekeluargaaan.  Namun tuntutan ganti rugi masyarakat yang tidak masuk akal itu, membuat perusahaan mengajak untuk membicarakannya  dengan pihak BP Batam.  Sebab kata Eko, untuk penentuan ganti rugi perusahaan tidak punya wewenang, melainkan harus melalui persetujuan  pemberi lahan, dalam  hal ini BP Batam. Sayangnya,  kelompok oknum  yang mengklaim pemilik lahan, tidak mau diajak untuk membicarakan ganti  rugi ke BP Batam untuk penyelesaian ganti rugi yang dituntutnya.   

Maket perumahan Central Hills  yang akan dibangun PT Centeral Group

Kini , kelompok oknum  yang mengklaim sebagai pemilik lahan terkesan menghalang-halangi kelanjutan pembangunan perumaha di Central Hills tersebut dengan  memblokir jalan hingga memagarnya.  Eko menyebut, masyarakat yang mengklaim pemilik lahan sudah tiga kali memagar jalan sehingga pihaknya sempat mencabut pagar, karena bahan material terhalang dibawa ke lokasi.    Eko menegaskan, pihak pengembang tidak berniat berkonflik dengan kelompok oknum  yang mengklaim pemilik lahan, namun jika bisa diselesaikan dengan kekeluargaan.   Eko juga menjelaskan, pihaknya juga sudah pernah menyerahkan uang sagu hati sebesar Rp25 juta saat pembuatan jalan ke lokasi proyek pembangunan  kepada kelompok oknum  ditambah setiap bulannya pemberian Rp1.500.000.  Namun justru jalan yang dibangun pengembang untuk masuk  proyek pembangunan perumahan mengangkut bahan berupa material inilah sampai tiga kali diblokir  kelompok  oknum dengan jalan membuat pagar, seperti  terlihat  Senin (7/2/2021)  terlihat  beberapa patok di jalan.menuju proyek pembangunan perumahan

Kompleks Perumahan Central Hills yang akan dibangun PT Central Group

Masih kata Eko, pengembang masih menunggu itikad baik kelompok oknum  yang mengklaim pemilik lahan melalui pengacaranya untuk penyelesaiannya ecara kekeluargaan.  Meski demikan, tegas Eko, yang  pasti,   perusahaan akan terus melanjutkan pembangunan perumahan di lahan seluas 12 hektar tersebut.   "Pihak perusahaan pengembang dalam hal ini PT Central  Group, setiap waktu  siap berunding untuk penyelesaiannya dengan kelompok oknum terebut ,  tetapi   perusahaan akan tetap melanjutkan pembangunan, dengan legalitas yang sah, dan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indoneia"  tandas Eko. (red)