Alat Berat PT Central Group Kembali Dihentikan di Lokasi Proyek Central Hills
BP Batam SeharuSnya Lakukan MediaSi Menampung Tuntutan yang Menempati Lahan
sinarkepri.co.id.Batam-Memprihatinkan.! Alat berat PT Central Group pengembang yang sedang melakukan pengerjaan pembangunan perumahan Central Hills di lokasi proyek Sungai Gorong Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota Sabtu (12/2/2022) kembali dihentikan sekelompok oknum. Padahal, Rabu (9/2/2022 telah terjadi kesepakatan antara perwakilan PT Central Group dengan pihak oknum yang mengklaim pemilik lahan, tidak akan terjadi penghentian dengan syarat lahan bukit tidak disentuh pengembang dengan dalih titik batas belum jelas.
Menurut penjelasan humas PT Central Group, kelompok oknum Sabtu itu (12/2/2022) menghentikan alat-alat berat masuk ke lokasi proyek, sejak pukul 11.00 WIB hingga sore. Tidak memperbolehkan karyawan lapangan PT Central Group melakukan aktifitas pekerjaan. Penghentian pekerjaan oleh kelompok oknum yang mengklaim sebagai pemilik lahan, sepertinya akan terus berlarut-larut, jika BP Batam yang mengalokasikan lahan tidak turun tangan untuk memediasi sengketa lahan antara PT Menteng Griya Lestari sebagai pemilik lahan dengan oknum yang juga mengklaim pemilik lahan.
Pemblokiran dengan memagar jalan ke proyek oleh oknum yang mengaku pemilik lahan
Jika melihat beberapa kali penghentian pekerjaan, sebenarnya
konflik yang terjadi adalah antara PT MGL dengan sekelompok oknum yang mengaku sebagai
pemilik lahan. Sementara pengembang yaitu PT Central Group merupakan mitra
PT MGL untuk membangun perumahan di Komplek Central Hills. BP Batam sendiri sebagai
pengelola lahan yang mengalokasikannya kepada PT MGL sudah saatnya turun untuk
memediasi. Perlunya BP Batam turun
tangan, agar pembangunan perumahan di Central Hills berjalan lancar tidak terkendala. Jika tetap diganggu dengan penghentian dan melarang masuk alat-alat berat oleh oknum yang mengklaim pemilik lahan, membuat pengembang bisa mengalami kerugian dalam jumlah besar akibat keterlambatan jika
pengerjaan terus terganggu.
Seperti diketahui, pembangunan perumahan Central Hills dihentikan oleh sekelompok oknum beberapa kali. Misalnya, Rabu siang (9/2)
terjadi penghentian alat berat oleh sekelompok oknum yang mengaku pemilik lahan. Oknum
yang mengklaim lahan PT MGL sebagai miliknya, ngotot agar pengerjaan pembangunan
perumahan dihentikan. Dijelaskan waktu itu,
pihaknya melalui pengacara masih melakukan perundingan dengan PT Menteng Griya
Lestari di Jakarta. Phak
perusahaan pembang PT Central Group menjelaskan,
bahwa perusahaan melakukan pekerjaan atas dasar legalitas
kepemilikan lahan yang sah dari PT MGL dibuktikan dengan Sertifikat yang
dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional sebagai mitra dari pengembang PT Central
Group.
Humas PT Central Group Eko Nurwahyudi senantiasa mengedepankan pendekatan kekeluargaan kepada pihak yang mengklaim pemilik lahan
Penghentian pekerjaan pembangunan perumahan Central Hills kemudian terjadi lagi Sabtu (12/2/2022) dengan menahan alat-alat berat dan mobil perusahaan yang masuk ke proyek. Kelompok oknum yang mengklaim pemilik lahan, kerap memblokir dengan memagar jalan ke lokasi proyek pembangunan perumahan Cetral Hills. Padahal diketahui, PT MGL mempunyai Sertifikat Sah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setelah melalui proses panjang, seperti penetapan PL terlebih dahulu dan segala macam yang harus dan wajib dipenuhi PT MGL hingga keluarnya fasktur pembayaran dan UWTO, pengukuran lahan oleh BPN sampai puncaknya dikeluarkannya Sertifikat.
Meski demikian, PT MGL yang bermitra dengan PT Central Group tidak serta merta mengabaikan kewajiban, yaitu memberikan ganti rugi kepada yang menempati lahan. PT Central Group kabarnya bersedia memberikan ganti rugi kepada pihak yang menempati lahan, kendati PT MGL sebagai pemilik lahan sudah memiliki sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional. Masalahnya, dalam penentuan besarnya ganti rugi inilah tidak ada kesepakata. Pihak yang mengaku pemilik lahan yang sudah menempati 16 tahun menuntut ganti rugi Rp250.000/meter.
Namun pihak pengembang maupun pemilik lahan PT MGL menilai, tuntutan sebesar Rp250.000/meter tidak logika atau tidak masuk akal seraya mempertanyakan Perka (Peraturan Kepala) BP Batam, apakah mencantumkan angka Rp250.000/meter yang harus dibayarkan pengembang kepada yang menempati lahan? Jika memang besarnya Rp250.000/meter yang harus dibayarkan kepada yang menempati lahan, tertuang dalam Perka BP Batam nomor berapa dan tahun berapa? Terajadinya penghentian pekerjaan oleh sekelompok oknum terus menerus sehingga pengembang terkendala melanjutkan pembangunan perumahan di Central Hills, saatnya BP Batam turun ke lokasi terutama untuk memediasi pihak-pihak yang bersengketa sekaligus menentukan jumlah ganti rugi yang sewajarnya dibayar pihak pengembang PT Central Group maupun pemilik lahan PT MGL kepada. (tim)