Pemerintah Cabut Ribuan Izin Usaha Tambang, Kehutanan, dan HGU Perkebunan
Jakarta-Pemerintah
terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan,
transparan dan adil, untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan
kerusakan alam. Untuk itu, izin-izin pertambangan, kehutanan, dan
penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh. "Izin-izin
yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak
lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita
cabut," tegas Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana
Kepresidenan Bogor, pada Kamis, 6 Januari 2022.
Pertama,
hari ini pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan
pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah
menyampaikan rencana kerja. "Izin yang sudah bertahun-tahun telah
diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya
pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,"
imbuhnya.
Kedua,
hari ini pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan
seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif,
tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan. Ketiga,
untuk Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448
hektare, hari ini juga dicabut. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128
hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan
bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.
Kepala
Negara mengatakan, pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian
integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan
kehutanan, serta perizinan yang lainnya. Pemerintah terus melakukan
pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang
transparan dan akuntabel, tetapi, izin-izin yang disalahgunakan pasti
akan dicabut. "Kita
harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," jelasnya.
Di
saat yang sama, pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan
pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial
keagamaan yang produktif (termasuk kelompok petani, pesantren, dll),
yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman. "Indonesia
terbuka bagi para investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan
reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan
rakyat dan menjaga kelestarian alam," tandasnya.
Turut mendampingi Presiden dalam kesempatan tersebut yaitu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia. (Humas Kemensetneg)