Header Ads

Pemprov Kepri Minta Penataan Pulau Penyengat Diluar Cagar Budaya

 

Pemukiman warga di sekitar Masjid Raya Sultan Riau Pulau Penyengat. Pemerintah Provinsi Kepri, sebagaimana disampaikan Pj Sekdaprov Lamidi, meminta kepada Tim yang ditugaskan menata pulau Penyengat untuk dapat melaksanakan penataan di luar daerah yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya. Foto: Asikk3 

sinarkepri.co.id.Tanjungpinang- Pemerintah Provinsi Kepri meminta kepada Tim yang ditugaskan menata pulau Penyengat untuk dapat melaksanakan penataan diluar daerah yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya.  Hal ini disampaikan Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Ir Lamidi saat mewakili Gubernur Kepri dalam memimpin rapat koordinasi pembahasan Rencana Pelaksanaan Penataan Pulaupenyengat bersama Direktorat Wilayah pengembangan II Kawasan Pemukiman Kementerian PUPR di Gedung Daerah Tanjungpinang, Kamis (9/12). "Kita harapkan penataannya tidak termasuk dalam zona merah atau daerah yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya," ujar Lamidi.

Lamidi meminta agar tim penataan Pulau Penyengat membuat draf Pernyataan Tim Ahli Cagar Budaya provinsi Kepri dan ditandatangani bersama untuk lebih memastikan bahwa pelaksanaan penataan diluar kawasan Cagar Budaya.  "Kita sudah tahu jika melihat di peta. Namun, untuk memastikan kita minta pernyataan tertulis agar kedepannya tidak masalah," tegas Lamidi.

Ditambahkan Lamidi, saat ini pihak terus berupaya untuk mempersiapkan penataan ini dengan kehati-hatian agar nantinya penataan pulau penyengat sesuai aturan dan ketentuan yang ada.  "Kita akan berhati-hati karena pulau penyengat merupakan daerah cagar budaya," jelas Lamidi kembali. (red)

sumber : kominfo kepri 


Diberdayakan oleh Blogger.