Tuntutan 2,5 Tahun Terhadap Terdakwa ITE, Ahmad Rosano Sebut Terlalu Rendah
Ahmad Rosano Ketua Umum Suara Rakyat Keadilan
sinarkepri.co.id.Batam-Tiga terdakwa kasus pelanggaran pelanggaran Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) di Tanjung Balai Karimun, dituntut 2 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadian Negeri Karimun Senin (4/10) 2021 lalu. Tiga terdakwa peanggaran UU ITE tesebut berinisial VC, HD, EP dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan
denda 100 juta subsider kurungan 3 bulan penjara.
Pasal yang didakwakan yaitu pasal 51 ayat Ayat 2 Jo Pasal 36 UU RI Nomor 11 Tahu 2008 tentang ITE sebagaimana telah di ubah menjadi UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 subsidernya Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tuntutan JPU terhadap tiga terdakwa diatas dinilai berbagai kalangan terlalu ringan sehingga mendapat berbagai tanggapan. Salah satunya dari Ketua Umum Suara Rakyat Keadilan (SRK), Ahmad Rosano. Ia menyebut, JPU yang menuntut hanya 2 tahun 6 bulan kepada tiga terdakwa pelanggaran UU ITE sangat rendah dan tidak mencerminkan rasa keadilan yang mengakibatkan kerugian besar, baik kerugian material maupun immaterial yang diderita korban. .
Perbuatan para terdakwa memposting berita yang tidak benar di akun media sosial terhadap korbannya, telah menimbulkan beberapa kerugian. Kerugian matteril dan immaterial dan rasa malu hingga kerugian kegiatan bisnis korban Tragisnya, posting yang dilakukan ketiga terdakwa
Apalagi menurut pria yang akrab disapa Rosano ini, apa yang di posting ketiga terdakwa terkesan memaksakan karena kejadian terkait terjadi pada 2002 lalu yang seharusnya sudah terkubur jauh.“Ketiganya terkesan ingin membunuh karakter korban, yang seharusnya tidak diungkit lagi,” terangnya.
Karenanya, aktivis senior Kepri ini menyangkan rendahnya tuntutan terhadap ketiga terdakwa. Dan Rosano meminta agar majelis hakim bisa menggunakan kewenangannya menghukum ketiga terdakwa dengan hukuman setimpal. “Kita tau kalau Pasal 51 ayat (2) UU ITE ini maksimal hukumnya 12 tahun, kok bisa pula jatuhnya tuntutan hanya 2 tahun 6 bulan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Owntak, kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat tiga terdakwa masing-masing berinisial VC, HD, EP menemukan hilal. Tiga terdawa ini diketahui telah menjalani beberapa kali sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Karimun, Senin (04/10/2021).
Humas Pengadilan Negeri (PN) Alfonsius Jojo mengatakan melalui Aplikasi WatshApp, bahwa sejauh ini baru tuntutan dari Jaksa di bacakan dan untuk tuntutannya sendiri ketiga terdakwa dituntut dua tahun enam bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Taufik menyebutkan kepada awak media sewaktu dijumpai diruang kerjanya. Ini perkara Kejati dan menjadi Atensi Daerah karena melibatkan salah satu Ketua Apindo ini menjadi perhatian Provinsi. “Kebetulan perkara ini dari Polda di limpahkan ke Kejati setelah P21 kami kejaksaan Negeri Karimun tinggal mensidangkan saja dengan Tuntutan 2 Tahun 6 Bulan dan denda 100 juta subsider kurungan 3 bulan Penjara itu Arahan dari Kejati,” ujarnya.
Yogi menuturkan untuk Pasal yang disangkakan Pasal 51 Ayat 2 Jo Pasal 36 UU RI Nomor 11 Tahu 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik sebagaimana telah di ubah menjadi UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 subsidernya Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Yang dibuktikan oleh kami Dakwan Primer Pasal 51 Ayat 2 Jo pasal 36 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tebmntang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah di ubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016,” tuturnya.
Yogi menambahkan dasar dari 2 Tahun
6 Bulan korban mengalami kerugian Materil dan Non Materil karena korban
mengalami penderitaan berkepanjangan terhadap korban dan keluarga. Terakhir, Ketua Umum SRK Ahmad
Rosano menegaskan akan mengawal kasus pelanggaran UU ITE yang tengah bergulir
di Kabupaten Karimun, demi menjaga agar kasus ini divonis sesuai aturan yang
berlaku, sehingga nantinya memberikan rasa keadilan bagi korban. (eston) Sumber : Suarakeprindo.com