Polisi Akan Pidanakan Warga yang Palsukan Dokumen agar Bisa Mudik
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dalam peresmian electronic traffic law enforcement (ETLE)(NTMC)
Sinarkepri.co.id.Jakarta-Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menyatakan akan menindak tegas masyarakat yang membuat dokumen atau surat keterangan palsu untuk bisa lolos pulang kampung pada masa larangan mudik Lebaran yang berlaku 6-17 Mei 2021. "Kami nanti akan cek (dokumennya). Pidana kalau ada dokumen palsu," ujar Istiono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/5/2021).
Istiono menyampaikan,
Korlantas Polri menambah 48 lokasi penyekatan guna mengantisipasi meningkatnya
kendaraan yang mudik Lebaran. Dengan adanya penambahan itu, kini total ada 381
pos penyekatan dari yang sebelumnya 333 titik. "Kami buat titik penyekatan
untuk langkah-langkah antisipasi ini sebanyak 381 titik penyekatan, kemarin ada
revisi pertama ada 333 lokasi," kata Istiono. Istiono menuturkan, pos
penyekatan itu ditambah di daerah Sumatera hinga Bali.
Penyekatan terhadap
pengendara yang ingin mudik akan diberlakukan mulai Kamis (6/5/2021) besok.
"Hari ini digelar, mulai besok dilakukan penyekatan di pos-pos di 381
titik dan terus kami kelola yang terbanyak isi dan materi kesiapsiagaan,"
kata Istiono. Istiono menegaskan, sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan,
pengendara yang terjaring di pos penyekatan itu akan diputarbalikkan ke daerah
asal. Namun, pengendara yang memiliki kepentingan darurat akan diperbolehkan
melintas.