Header Ads

Ditreskrim Polda Kepri dan Reskrim Polresta Barelang



Berhasil Selamatkan 142 Korban PMI Ilegal
Sinarkepri.co.id-Sebanyak 142 orang Korban Pekerja Migran Indonesia Ilegal berhasil diselamatkan oleh Ditreskrimum Polda Kepri dan Sat Reskrim Polresta Barelang, hal ini disampaikan oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid SIK, SH, MH pada saat Konferensi Pers di Media Center Polda Kepri pada Rabu tanggal 12 Februari 2020. Hadir dalam Konferensi Pers tersebut Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, dan Wakasat Reskrim Polresta Barelang.

Berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat bahwa adanya tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia illegal di Komplek Ruko Prima Sejati Batam Center, Kota Batam yang selanjutnya ditindak lanjuti dengan Laporan Polisi no : LP-A/22/2020/Resta Barelang, Tanggal 09 Februari 2020 dilakukan penyelidikan pada pukul 20.00 Wib oleh Ditreskrimum Polda Kepri beserta Sat Reskrim Polresta Barelang dan diketahui bahwa benar di tempat tersebut ditemukan 142 orang korban Pekerja Migran Indonesia Ilegal yang terdiri dari 75 laki-laki dan 67 perempuan yang akan dipekerjakan di Malaysia sebagai Pekerja Ilegal jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri.

Selanjutnya Wadir Reskrimum Polda Kepri mengatakan bahwa Modus Operandi yang dilakukan oleh terduga tersangka yaitu melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia secara illegal melalui pengurusan, proses pemberangkatan, pembuatan paspor dan sebagai nya, serta menyediakan sarana tempat penampungan secara illegal, dimana ruko yang digunakan tersebut tidak terdaftar sebagai tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia. Dari tiap calon PMI ilegal mengeluarkan biaya sekitar 5 sampai dengan 10 juta perorang untuk mengurus keberangkatan ke Malaysia ucap Wadir Reskrimum Polda Kepri.

Tersangka inisial ND berperan sebagai mengantar pekerja Migran dari penampungan ke Pelabuhan Internasional Batam Center, tersangka inisial YD berperan mengumpulkan paspor di penampungan dan mengantar paspor ke pelabuahan Batam Center, tersangka inisial AG berperan menerima PMI Ilegal di Pelabuhan Batam Center dan satu orang tersangka inisial BS yang berperan sebagai pengurus masih dalam pencarian (DPO) Tutur Wadir Reskrimum Polda Kepri

Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu beberapa lembar Boarding Pass dan 7 (tujuh) buah paspor. Dan para tersangka telah melanggar Pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak rp. 15.000.000.000,00 ( lima belas miliar rupiah) tutup Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid SIK, SH, MH. (hms polda Kepri)

====================================================================================


Penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) dan Perjanjian Kerja Sama
Polda Kepri dengan Lembaga Pemerintah, Non Pemerintah dan    Instansi Terkait

 
Sinarkepri.co.id.Batam-Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto S.IK menandatangani Nota kesepahaman (MOU) dan Perjanjian Kerja sama dengan Lembaga Pemerintah, Non Pemerintahan dan Instansi terkait pada Selasa tanggal 11 Februari 2020 di Graha Lancang Kuning Polda Kepri. Dalam Kesempatan tersebut dihadiri oleh  Pejabat Utama Polda Kepri, Kapolres/Ta jajaran Polda Kepri, para pimpinan Lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah, para pimpinan Instansi terkait serta Personil Polda Kepri.



Sambutan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Muhammad Dali menyampaikan bahwa terdapat 3 Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Pendidikan Provinsi Kepri dan Polda Kepri yang ditanda tangani pada hari ini yakni Tentang kerja sama Penyelenggaraan Ujian Nasional T.A 2020 yang sekarang menjadi Asesmen Kompetensi, Perekrutan Anggota Kepolisian (Biro SDM) dan Perjanjian Kerja Sama Dinas Pendidikan terkait dengan Kemasyarakatan. Semoga dengan adanya Perjanjian Kerja Sama dapat meningkatkan Sinergitas antara kedua pihak jelas Muhammad Dali.

Berikutnya dalam sambutan Kapolda Kepri menyampaikan terimakasih kepada seluruh para pimpinan pemerintahan, non pemerintah an maupun instansi terkait atas terselenggaranya kegiatan yang baik ini, dengan harapan Kedepan dapat selalu bersinergi, perlu diketahui juga bahwa terdapat 38 Nota Kesepahaman dan perjanjian kerja sama yang akan ditandatangani pada hari ini, tentunya ini merupakan hal yang baik bagi semuanya tutur Kapolda Kepri.


Dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama kita harus menjadi Partnership yang mampu menyelesaikan masalah secara proaktif dan mengacu dalam Perkap Nomor 12 Tahun 2014 tentang panduan penyusunan kerjasama Kepolisian Republik Indonesia dengan kesepakatan harus saling menghormati, serta mengutamakan kepentingan umum di atas segalanya, jelas Kapolda Kepri.

Kapolda Kepri juga menekankan bahwa Nota Kesepahaman atau perjanjian kerjasama tahun 2020 dilaksanakan jangan hanya di atas kertas tetapi harus sesuai dengan kesepakatan, jadi bukan hanya sekedar formalitas tapi dalam pelaksanaan harus dilakukan dengan sebaik mungkin agar Perjanjian Kerja Sama Ini bermanfaat bagi kita semua jelas Irjen Pol Andap Budhi Revianto S.IK.(hms polda kepri)











Diberdayakan oleh Blogger.