Penjelasan Status Perusahaan Lion Air dan Informasi Terkini Penanganan Penerbangan Lion Air JT-610
![]() |
Lion Air (Foto: Lion Air Group) |
Sinarkepri.co.id.JAKARTA – 31 Oktober 2018. Lion Air (kode
penerbangan JT) member of Lion Air Group memberikan keterangan resmi sehubungan dengan informasi yang
beredar dan berkembangnya mengenai status kepemilikan usaha Lion Air Group,
bahwa Lion Air merupakan perusahaan penanaman dalam negeri yang dimilik oleh
dua orang berkewarganegaraan Indonesia, yang berkedudukan di Jakarta.
Sampai saat ini,
sesuai dengan dokumen akta pendirian PT Lion Mentari Airlines yang disahkan
oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham),
bahwa pemegang saham tidak ada dimiliki oleh asing. Pendiri dan direksi Lion
Air adalah semua berkewarganegaraan Indonesia.
Sebagai informasi tambahan terkait
penanganan Lion Air penerbangan JT-610, hingga kini Lion Air bahwa telah
menerima konfirmasi dari Badan SAR Nasional (BASARNAS) per 30 Oktober 2018
yaitu 24 kantong, sehingga jumlah menjadi 48 kantong (29 Oktober 2018 terdapat
24 kantong). Total tersebut sudah dibawa dan berada di RS POLRI Kramat Jati,
Jakarta Timur. Untuk selanjutnya pihak keluarga penumpang dan kru hari ini
tetap dilanjutkan untuk proses identifikasi (Disaster Victim Identification)
berada di RS POLRI.
![]() |
Lion Air Group |