Penjelasan Penanganan Seorang Penumpang dan Penerbangan Lion Air JT-615 Rute Pangkalpinang Menuju Soekarno-Hatta, Tangerang
Lion Airn |
Sinarkepri/co.id.
PANGKALPINANG – 17 Oktober 2018.
Lion Air (kode penerbangan JT) member of Lion Air Group memberikan keterangan
sehubungan layanan penerbangan bernomor JT-615 dengan rute dari Bandar Udara
Depati Amir, Pangkalpinang, Bangka Belitung (PGK) tujuan Bandar Udara
Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten (CGK) beroperasi normal dan
penanganan salah penumpang sebelum penerbangan telah dijalankan menurut
prosedur dan aturan yang berlaku.
Lion Air JT-615 mengudara tepat waktu
(on time) sesuai jadwal keberangkatan pukul 19.30 WIB dari Pangkalpinang dan
sudah mendarat di Soekarno-Hatta pada 20.23 WIB, Rabu (17/ 10). Dalam
penerbangan ini, Lion Air mengoperasikan pesawat Boeing 737 MAX 8, yang membawa
tujuh kru beserta 142 penumpang.
Lion Air Group |
Penanganan IK tidak berdampak terhadap operasional penerbangan Lion Air
JT-615. Proses berlangsung kondusif dan satu penumpang dimaksud berlaku
koorporatif, untuk selanjutnya segera dilakukan pemeriksaan ulang dan
penerbitan surat tidak layak terbang. Lion Air telah menjelaskan kepada
keluarga IK serta mengembalikan (refund) dana dari harga tiket sesuai
ketentuan.
Lion Air menghimbau kepada seluruh
pelanggan setia dan masyarakat untuk mengetahui, memahami dan menjalankan
segala peraturan guna mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan
perjalanan udara.
Kondisi kesehatan pada umumnya tidak membutuhkan dokumen surat izin
medis, namun untuk beberapa keadaan tertentu mewajibkan setiap pelanggan
memiliki surat izin medis sebelum penerbangan dengan menunjukkan dan
melampirkan surat keterangan kelaikan terbang (fitness for air travel/ medical
information) dari Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Lion
Air menginformasikan bahwa penerbangan memiliki aturan sangat ketat (strictly
regulated business). Oleh karena itu, melakukan tindakan/ perbuatan
indisipliner atau unruly/ distruptive behavior merupakan salah satu faktor yang
mengganggu kenyamanan serta membahayakan keselamatan dan keamanan
penerbangan.(danang mandala prihantoro/arifin)