Header Ads

Mendagri: Segala Bentuk Penjarahan Tidak Diperbolehkan

Mendagri Tjahyo Kumolo memberikan keterangan
JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengimbau masyarakat terdampak bencana di Palu, Sulawesi Tengah, dan sekitarnya, untuk tidak melakukan penjarahan. Tjahjo menegaskan, segala bentuk penjarahan merupakan tindakan melanggar hukum, sekalipun dalam kondisi bencana. "Saya kira penjarahan apa pun tidak dibenarkan, orang sama-sama kena musibah, walaupun tokonya tercerai-berai, malnya hancur lebur," ujarnya saat menjadi narasumber di KompasTV, Minggu (30/9/2018). Sebelumnya, masyarakat berebut makanan pascabencana di Palu. Masyarakat melakukan hal itu karena kurangnya bantuan.
      Kemudian, ada pula berita yang menyatakan pemerintah memperbolehkan masyarakat mengambil barang dari minimarket gratis. Pembayaran akan dilakukan pemerintah. Namun, kabar ini sudah dibantah Tjahjo. Ia menjelaskan, uang tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah untuk membeli kebutuhan seperti makanan dan minum. "Kita serahkan pemda beli dulu, kalau orang yang jualan enggak tahu, kan, bisa dicari siapa yang jualan, pemda yang tahu," tuturnya. Baru setelah itu, bantuan disalurkan kepada pengungsi, misalnya di rumah sakit. Namun, Tjahjo mengatakan, kurangnya bantuan hanya terjadi pada Sabtu (29/8/2018) sesaat setelah bencana. Hal itu terjadi sebab semua akses masih tertutup. Tjahjo menambahkan, bantuan sudah mulai masuk sejak Sabtu malam.
     Sebelumnya, gempa berkekuatan magnitudo 7,4 dan tsunami terjadi di Kota Palu dan Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Jumat (28/9/2018). Selain itu, gempa juga menyebabkan gelombang tsunami yang terjadi di Pantai Palu dengan ketinggian 0,5 sampai 1,5 meter, pantai Donggala kurang dari 50 sentimeter, dan Pantai Mamuju dengan ketinggian 6 sentimeter. Tsunami diperkirakan sampai ke daratan pada pukul 17.22 WIB atau 18.22 WITA. Data hingga Minggu (30/9/2018) siang, korban tewas akibat gempa dan tsunami ini bertambah menjadi 832 orang.

Diberdayakan oleh Blogger.