Header Ads

Kapolda Hentikan Penggusuran Tanah PTPN II Sumut Sampai Pilpres Usai


Kapolda Sumut menemui aksi massa Senin (24/9) (foto JawaPos)


JawaPos.com – Polemik penyelesaian lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II seluas 5.873,06 hektar di Sumatera Utara belum selesai. Komite Rakyat Bersatu yang menginginkan penegakan hukum kasus dugaan pengambil alihan lahan secara paksa menggelar aksi di depan Polda Sumut, Senin (24/9).  Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Agus Andrianto dengan cepat merespon aspirasi masyarakat. Komite Rakyat Bersatu meminta Polda Sumut membantu masyarakat yang selama ini terancam penggusuran PTPN II Sumut. Warga mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.
      Kapolda Sumut Agus Andrianto turun langsung untuk menerima masukan masyarakat. Dia menuturkan, bahwa penggusaran tanah masyarakat akan dihentikan sementara. Apalagi, saat ini mendekati pemilu presiden 2019. "Setidaknya sampai Pilpres, jangan ada penggusuran. Potensi konfliknya tinggi. Saya akan minta PTPN II hentikan," tegasnya.
Langkah selanjutnya, Polda Sumut Akan berupaya melakukan pendataan tanah masyarakat beserta bukti kepemilikannya. Lalu, dicocokkan dengan data milik Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Bila ternyata belum terdaftar tanah itu, tentu bisa kemudian segera diterbitkan kepemilikannya," paparnya.
      Bagaimana soal kabar mafia tanah yang mencaplok tanah? Dia menjelaskan bahwa pendataan itu akan membuka semuanya. Yang jelas, ini akan menjadi pintu masuk menangani kasus tanah. "Kami cari kasus tanah yang diprioritaskan. Kasus tanah itu rumit," paparnya. Sementara Ketua Komite Rakyat Bersatu Syamsul Hilal menuturkan sangat menghargai response cepat Kapolda. Serta, keterbukaannya menerima keluhan masyarakat. "Kami memiliki harapan besar masalah ini tanah bisa diselesaikan," jelasnya.(idr/JPC)

Diberdayakan oleh Blogger.