Header Ads

Awas! Black Campaign di Medsos, Capres dan Cawapres Bisa Dipidana

JawaPos.com - Kepolisian Republik Indonesia mulai siaga jelang penetapan calon presiden dan wakil presiden yang akan bertarung di Pilpres 2019 mendatang. Termasuk menghadapi masa kampanye yang dimulai pada pertengahan September ini.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, tak hanya kampanye di muka publik, pihaknya juga memantau langsung kampanye di media sosial. Bahkan, akun resmi calon presiden dan wakilnya turut diawasi.
"Tetap kita pantau 24 jam. Kita imbau juga agar tidak dilakukan negative maupun black campaign," tegasnya usai menghadiri diskusi di Hotel Amarosa, Jakarta, Kamis (13/9).
        Jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan pasangan calon, pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan penindakan. Sanksinya kata dia jelas, bisa berupa pidana dan denda. "Jika terbukti dan ada tindakan melawan hukum. , pasti akan ditindak. (Terkait) media sosial, kita gunakan Undang-Undang ITE," ancam mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian bersama seluruh jajarannya di daerah dan para petinggi TNI menggelar rapat koordinasi Mantab Brata 2018 di Auditorium PTIK, Jakarta, pada Kamis (13/9) kemarin, guna menyukseskan Pemilu 2019 mendatang.
"Kita menyamakan persepsi di semua jajaran. Di sini hadir ada kapolda, pangdam, danrem, kepala biro operasi polda, ada asisten operasi korem dan kodam," ujar Tito di lokasi, Kamis (13/9).Diketahui, dalam waktu dekat akan berlangsung penetapan calon presiden dan wakil presiden dilanjutkan dengan masa kampanye. Dengan kondisi tersebut, TNI-Polri katanya harus siap melakukan pengamanan secara maksimal demi lancarnya pesta demokrasi. (DNA).(dna/JPC)


Diberdayakan oleh Blogger.