Awas! Black Campaign di Medsos, Capres dan Cawapres Bisa Dipidana
JawaPos.com - Kepolisian Republik Indonesia mulai
siaga jelang penetapan calon presiden dan wakil presiden yang akan bertarung di
Pilpres 2019 mendatang. Termasuk menghadapi masa kampanye yang dimulai pada
pertengahan September ini.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes
Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, tak hanya kampanye di muka publik,
pihaknya juga memantau langsung kampanye di media sosial. Bahkan, akun resmi
calon presiden dan wakilnya turut diawasi.
"Tetap kita pantau 24 jam. Kita imbau juga agar
tidak dilakukan negative maupun black campaign," tegasnya usai menghadiri
diskusi di Hotel Amarosa, Jakarta, Kamis (13/9).
Jika
terbukti ada pelanggaran yang dilakukan pasangan calon, pihaknya tidak
segan-segan untuk melakukan penindakan. Sanksinya kata dia jelas, bisa berupa
pidana dan denda. "Jika terbukti dan ada tindakan melawan hukum. , pasti
akan ditindak. (Terkait) media sosial, kita gunakan Undang-Undang ITE,"
ancam mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian bersama
seluruh jajarannya di daerah dan para petinggi TNI menggelar rapat koordinasi
Mantab Brata 2018 di Auditorium PTIK, Jakarta, pada Kamis (13/9) kemarin, guna
menyukseskan Pemilu 2019 mendatang.
"Kita menyamakan persepsi di semua jajaran. Di sini
hadir ada kapolda, pangdam, danrem, kepala biro operasi polda, ada asisten
operasi korem dan kodam," ujar Tito di lokasi, Kamis (13/9).Diketahui,
dalam waktu dekat akan berlangsung penetapan calon presiden dan wakil presiden
dilanjutkan dengan masa kampanye. Dengan kondisi tersebut, TNI-Polri katanya
harus siap melakukan pengamanan secara maksimal demi lancarnya pesta demokrasi.
(DNA).(dna/JPC)