Header Ads

IFC Batam Kirim Surat Kepada Presiden Minta Masyarakat Batam Dibebaskan dari Beban Kewajiban Bayar UWTO



Pardon Nababan SH
Sinarkepri.co.id-Batam
        Dalam hal kepemilikan lahan di Pulau Batam, memang berbeda dengan daerah lainnya di Indonesia.  Sejauh ini, masyarakat di Batam hanya mengenal hak guna bangunan.  Artinya, masyarakat hanya berhak atas bangunan rumahnya,  sementara lahan tempat  bangunan rumahnya berdiri sewaktu-waktu bisa  digusur jika seandainya  pengelola lahan dalam hal ini BP Batam (dahulu Badan Otorita Batam -red) memerlukannya.  Maka tak mengherankan, pemilik bangunan rumah di Kota Batam dikenakan dua kali biaya.  Pertama UWTO  (Uang Wajib Tahunan Otorita) yang dipungut BP Batam untuk jangka 30 tahun.  Ini bermakna  bahwa masyarakat  hanya sebagai penyewa lahan dari BP Batam dengan membayar UQTO  dalam jangka waktu 30 tahun yang selanjutnya bisa diperpanjang.  .  Kemudian biaya kedua yang harus dibayar yaitu PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang dipungut Pemko Batam.     Dua macam  pungutan diatas, sudah lama menjadi polemik , terutama mengenai pembayaran UWTO oleh masyarakat Batam.   Bahkan  Badan Pertanahan Nasional Batam  beserta masyarakat  sudah pernah meminta  BP Batam untuk membebaskan masyarakat dari pembayaran  UWTO.
        Sementara di beberapa daerah Indonesia sejak pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla tengah ramai pemberian sertifikat tanah secara gratis.  Maka untuk Kota Batam, rasanya pemberian sertifikat gratis tersebut masih menemui banyak kendala kendati sebenarnya BPN Batam telah mensosialisasikan kepada masyarakat  akan adanya pemberian sertifikat gratis sesuai dengan program pemerintah pusat.  Kendala utamanya adalah masalah pembayaran UWTO.  Sebab untuk pemberian sertifikat gratis harus terlebih dahulu pelunasan UWTO.  Padahal banyak  masyarakat Batam yang kurang mampu membayar UWTO.  Perjuangan untuk pembebasan pembayaran UWTO sampai saat ini  terus bergulir. Salah satunya dari  LSM  IFC Kepri yang meminta Presiden Joko Widodo  membebaskan masyarakat Kota Batam membayar UWTO.
      
Pardon menemui Kepala BP Batam Ir H Mustofa Wijaya MM tahun 2015
Ketua LSM Integrity For Country (IFC) Kepri, Pardon Nababan kepada media ini  Kamis (16/8) menjelaskan,  pihaknya sudah melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo 13 Agustus 2018 yang tembusannya kepada Kepala BP Batam, Gubernur Kepri, Ketua DPRD Kepri, Walikota Batam dan Ketua DPRD Batam.   Adapun  poin-poin  isi surat  Ketua IFC Kepri kepada Presiden Jokowi, menurut Pardon adalah  mengenai ketidak pastian kepemilikan lahan yang ditempati  masyarakat Batam.   Pardon menjelaskan,  paling utama dalam surat  IFC disampaikan yang merupakan aspirasi masyarakat adalah meminta kepada Presiden Jokowi untuk membebaskan masyarakat membayar UWTO.  Badan Pertahanan Nasional Batam meminta BP Batam membebaskan uang wajib tahunan (UWTO) lahan permukiman di Batam. Pasalnya, program sertifikat gratis hingga saat ini terbentur akibat  masalah UWTO  tersebut.
      Dalam isi surat IFC kepada Presiden Joko Widodo yang disebut sebagai Aspirasi Masyarakat Batam untuk dibebaskan dari pembayaran UWTO khususnya untuk lahan permukiman yang ditempati, didasarkan dengan isi Undang-undang 1945 pasal 33 dimana bumi dan air yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara untuk kepentingan dan kemakmuran rakyat   Sesuai pula dengan pembukaan UUD 1945 bahwa sesunguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala   bangsa, oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia  harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.   Namun kenyataannya, masyarakat kota Batam sampai saat ini terkesan masih terjajah karena tidak berhak kepemilikan lahan atau sertifikat hak milik.
          Masih dalam bagian surat IFC kepada Presiden dijelaskan, bahwa Presiden dalam beberapa kali statemennya berkata kepada masyarakat, bahwa setiap warga Negara berhak mendapat perlindungan dan hak yang sama dalam bernegara dari Sabang sampai Merauke.  Apalagi dalam suatu pertemuan Presiden dengan elemen masyarakat pernah menegaskan, bahwa semua warga NKRI harus memiliki Sertifikat kepemilikan tanah atas tanah mereka.  Dari
 penegasan Presiden itu, berarti tidak terkecuali, termasuk  tanah yang berada di pulau Batam.  Namun sampai saat ini hingga menjelang selesai kepemimpinan Presiden,  masyarakat Batam masih terbelenggu oleh kepentingan penguasa dan birokrasi.  Sehingga penegasan Presiden bagi setiap warga Indonesia untuk kepemilikan Sertifikat hak milik atas tanahnya, belum ada realisasinya,  khususnya bagi masyarakat Batam.
          Dikaitkan dengan memontum 73 tahun merdeka, ternyata masyarakat Batam masih terjajah oleh penguasa, dalam hal ini pemerintah dengan melakukan diskriminasi terhadap warganya sendiri jika dibandingkan dengan daerah lainnya sudah bersertifikasi.  Sebab kebijakan Kepala BP Batam  memberlakukan pembayaran UWTO/system sewa terhadap masyarakat Batam yang masih berlaku sampai saat ini, identik dengan sebuah bentuk penjajahan secara halus kepada rakyatnya sendiri.   Apalagi dengan situasi ekonomi yang sulit saat ini,  sementara daerah lainnya di Indonesia tidak ada pemberlakuan seperti di Batam.  Karenya dalam point terakhir surat IFC Kepri kepada Presiden Jokowi menuntut agar masyarakat Batam dibebaskan .dari beban kewajiban membayar UWTO atas tanah di Batam, khususnya tanah pemukiman yang sudah ditempati.      Menurut Pardon, Surat kepada Presiden Jokowi tembusannya   sudah diterima oleh pihak BP Batam dan instansi lainnya.  Sejauh ini, Kepala BP Batam Lukita Dinasryah belum bisa dikonfirmasi, terkait surat IFC Kepri itu kepada Presiden Jokowi yang tembusannya juga diterima BP Batam,
        Sebagai catatan,  Kantor Badan Pertanahan Nasional Batam  tahun  2017 lalu menargetkan akan menerbitkan sertifikat sebanyak 15 ribu untuk masyarakat Batam.  Namun target tersebut  belum bisa tercapai sesuai arahan dari pemerintah pusat. Informasi yang diperoleh media ini, kenyataannya baru mencapai kurang lebih 30 persen  dari target.  Penyebabnya terutama dalam hal pembayaran UWTO dan beberapa kendala lainnya. Padahal animo masyarakat sangat tinggi untuk mengurus Sertifikat tanah tempat  pemukimannya.  Namun Pardon menambahkan,   surat IFC kepada Presiden akan terus ditindaklanjuti sampai akhirnya nanti tuntutan masyarakat Batam untuk pembebasan pembayaran   UWTO bisa dikabulkan Presiden.  (arifin)

Diberdayakan oleh Blogger.